August 30, 2015

Menangkan Pilkada, Kotak Pandora Sengketa Pilkada



Kotak Pandora Sengketa Pilkada
Oleh : Titi Anggraini

Tahapan pencalonan salah satu tahapan paling krusial dalam pilkada. Bukan saja tahapan ini menjadi pintu masuk yang menentukan apakah pasangan calon (paslon) bisa berkompetisi dalam pilkada atau tidak, melainkan juga sepanjang perjalanan pilkada tahapan inilah yang paling banyak membuahkan sengketa.  Sengketa yang kadang tak cukup hanya berakhir di tingkat pengawas pilkada, tapi berujung pula sampai ke perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. Ada dua sengketa yang bisa terjadi saat penyelenggaraan tahapan pilkada atau dikenal sebagai sengketa pemilihan.
 Meliputi sengketa antarpeserta pemilihan dan sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU provinsi dan KPU kabupaten/ kota. Selain sengketa pemilihan, ada juga yang disebut dengan sengketa tata usaha negara (TUN) pemilihan dan sengketa hasil pemilihan.
http://nulisbuku.com/books/view_book/7247/10-langkah-efektif-memanangkan-pilkada

Pasal 143 ayat (1) UU No 1 Tahun 2015 menyatakan hanya Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota berwenang menyelesaikan sengketa pemilihan. Bawaslu RI tidak diberi kewenangan oleh UU untuk menyelesaikan sengketa pemilihan. UU juga mengatur bahwa keputusan Bawaslu provinsi dan keputusan Panwaslu kabupaten/ kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat. Selanjutnya Fatwa Mahkamah Agung No 115/Tuaka. TUN/V/2015 menyebutkan keputusan pengawas pilkada memiliki kekuatan eksekutorial dan hanya keputusan KPU provinsi/kabupaten/kota yang merugikan paslon pilkada yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Mahkamah Agung juga menekankan bahwa KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/ kota tidak bisa mengajukan sengketa TUN pemilihan ke PTTUN. Artinya, hanya calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bisa banding atas keputusan penyelesaian sengketa oleh pengawas pilkada.
 Sebaliknya, KPU dan jajaran tidak bisa menempuh upaya hukum banding atas keputusan yang dikeluarkan pengawas. Dan, kewenangan pengawas ini sudah mulai menebarkan pengaruhnya. Panwaslu Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, meminta KPU setempat menerima berkas pancalonan pasangan Ismet Mile-Ishak Liputo yang sebelumnya ditolak.  Panwaslu Ketapang, Kalimantan Barat juga mengabulkan seluruh tuntutan Henrikus- Gusti Kamboja untuk diterima pendaftarannya sebagai paslon. Hal yang sama juga dilakukan Panwaslu Gowa, Sulawesi Selatan, kepada pasangan Djaman-Ta.

Surat Edaran Bawaslu. Selusur punya telusur, keputusan Panwaslu ternyata tidak lepas dari ada Surat Edaran Bawaslu RI pada11 Agustus 2015. Surat edaran (SE) dibuat Bawaslu sebagai pedoman bagi Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota dalam pengambilan keputusan terhadap pelanggaran dan penyelesaian sengketa pilkada.  
SE tersebut berisikan tiga substansi penting. Pertama, terhadap objek sengketa penolakan pendaftaran paslon, apabila paslon ditolak karena terlambat menyerahkan dokumen pendaftaran, Bawaslu memandang sepanjang penyerahan berkas pendaftaran calon tersebut tidak melewati pukul 24.00 waktu setempat pada 28 Juli 2015, keputusannya adalah meminta kepada KPU untuk menerima pendaftaran paslon tersebut untuk selanjutnya dilakukan verifikasi tanpa harus menunda tahapan penetapan paslon.

Kedua, untuk pencalonan yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang kepengurusannya masih bersengketa (Golkar dan PPP) ditolak karena tidak dapat menyerahkan secara lengkap dokumen persyaratan pada masa pendaftaran, Bawaslu memutuskan agar pengawas meminta kepada KPU untuk menerima paslon tersebut untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dengan syarat masing-masing pengurus yang masih bersengketa mendaftarkan atau mendukung paslon yang sama, serta semua dokumen pendaftaran calon yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan harus sudah tersedia pada saat musyawarah sengketa.
Ketiga, dalam menangani setiap pelanggaran dan/atau sengketa pemilihan Panwaslu kabupaten/kota wajib berkonsultasi kepada Bawaslu provinsi dan Bawaslu provinsi melaporkan kepada Bawaslu RI. Jika dikaji mendalam, SE Bawaslu ini bisa menjadi kotak pandora penyelenggaraan pilkada yang bila tidak disikapi bijaksana riskan menimbulkan kekisruhan hukum baru.

Sesuai prinsip hukum administrasi negara, keputusan KPU sejatinya bisa dipersoalkan kalau keputusan itu bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (asas legalitas) dan/atau keputusan itu bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). AUPB menurut penjelasan Pasal 3 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme meliputi asas kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Dalam pandangan penulis, pokok pertama dan pokok kedua yang dipersoalkan dalam SE Bawaslu sama sekali tidak memenuhi unsur melanggar asas legalitas maupun AUPB. Penolakan KPU daerah atas pendaftaran paslon sebagaimana dimaksud di atas didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Soal keterlambatan penyerahan berkas, Pasal 37 ayat (4) Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan menyebutkan ”Pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat pukul 16.00 waktu setempat.” Dengan begitu, benar kalau KPU daerah menolak pendaftaran calon di atas pukul 16.00 waktu setempat. Logika yang sama juga berlaku terkait penyerahan dokumen persyaratan paslon yang diusung partai bersengketa karena Peraturan KPU No 12 Tahun 2015 memerintahkan agar paslon yang diusung parpol melengkapi dokumen pada saat pendaftaran paslon. Sampai penerbitan SE Bawaslu maupun keluarnya keputusan Panwaslu Bone, Gowa, dan Ketapang, belum ada pembatalan keberlakuan pasal-pasal tersebut. Ketentuan tersebut sah dan wajib ditaati oleh KPU daerah dan semua pihak. Karena KPU adalah penerima wewenang atribusi dari UU Pilkada dalam menyusun peraturan teknis penyelenggaraan pilkada.
Kalau Bawaslu ingin mengoreksi Peraturan KPU, mediumnya bukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pilkada, melainkan melalui proses uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung. Bawaslu juga bisa menyarankan KPU merevisi peraturannya saat KPU melakukan uji publik pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan yang juga melibatkan Bawaslu. Jika ada upaya korektif atas materi muatan Peraturan KPU, sebagai sesama penyelenggara, Bawaslu bisa melakukannya sejak awal dan bukan ketika proses musyawarah penyelesaian sengketa.

Iktikad Baik. Bisa dipahami bahwa Bawaslu punya iktikad baik untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada para calon yang ditolak KPU. Namun, Bawaslu juga tidak boleh mengabaikan asas pilkada soal keadilan perlakuan. Keputusan Bawaslu ini bisa diartikan tidak adil kepada parpol dan paslon yang sudah mengikuti semua prosedur dan ketentuan yang ada. Lagipula, ketentuan tersebut juga telah disosialisasikan KPU kepada para pemangku kepentingan sebelum dibukanya masa pendaftaran. Mestinya parpol dan paslon taat pada seluruh prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku. Jika ada yang dianggap salah atau bertentangan, upaya koreksi dan keberatan itu bisa diproses lebih awal.

Semakin runyam, ternyata ada perbedaan cara pandang antara SE Bawaslu dan pengawas di daerah. Bawaslu Sumatera Barat, Senin (10/8) melaporkan Panwaslu dan KPU Dharmasraya ke DKPP karena dugaan pelanggaran ketetapan waktu penutupan pendaftaran calon. KPU menetapkan batas pendaftaran berakhir pada pukul 16.00 WIB pada 28 Juli 2015, tetapi prosesnya tidak ditutup saat waktu sudah berakhir. KPU tetap menerima syarat pencalonan melewati waktu yang ditentukan dengan alasan direkomendasikan oleh Panwaslu. Keberadaan SE Bawaslu juga membuat proses penyelesaian sengketa di daerah menjadi siasia. Hasil keputusannya sudah ditentukan secara spesifik oleh Bawaslu. Bisa dikatakan proses yang akan dilalui para pihak hanyalah seremonial karena hasilnya sudah bisa diprediksi akan seperti apa.
Tertib Hukum Pilkada. Konon pemilihan yang demokratis akan terwujud manakala proses atau tahapannya bisa diprediksi dengan tepat, sedangkan hasil pemilihannya sama sekali tidak bisa diprediksi (predictable process, unpredictable result). Jika kemudian proses atau tahapan pilkada bisa diubah sedemikian rupa tanpa kepastian rujukan, sangat potensial melahirkan kisruh dan ketidakpastian hukum. Iktikad baik saja tidak cukup. Iktikad baik harus pula disokong oleh dasar hukum yang kuat. UU jelas menyebut bahwa penyelenggara dalam menyelenggarakan pilkada adalah bekerja berdasarkan hukum. Ke depan relasi koreksi antara KPU dan Bawaslu harus diperbaiki sedemikian rupa.

Tidak perlu terjadi lagi koreksi atas Peraturan KPU dilakukan melalui penyelesaian sengketa pemilihan. Tertib hukum harus ditegakkan, bukan karena kita tidak setuju hukum progresif ataupun keadilan substantif, semata karena pemilu dan pilkada adalah proses perebutan kekuasaan secara konstitusional. Keputusan yang diambil tanpa dasar hukum yang kuat hanya akan melahirkan kisruh dan kegaduhan hukum baru, dan itu harus dihindari.

Titi Anggraini. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Sumber : Koran Sindo, 22 Agustus 2015

August 17, 2015

Jadikan Sebatik Ikon Kota Perbatasan, Mencari Pemimpin Yang Tangguh




Jadikan Sebatik Ikon Kota Perbatasan, Mencari Pemimpin Yang Tangguh
 oleh harmen batubara

Kini semua sudah melihat, bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) terhadap Pulau Sebatik. Dirinya akan melihat apakah pemekaran Sebatik yang berada di Kabupaten Nunukan sudah masuk dalam usulan dari 87 daerah pemekaran yang sebelumnya sudah dibahas oleh pemerintah dengan DPR.

“Kalau itu sudah masuk, kami akan mencermati terkait dengan perkembangan dan kebutuhan, apalagi Sebatik sudah ditinjau oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Saya kira sudah memenuhi syarat karena waktu itu saya juga ikut mendampingi Pak Presiden melihat Sebatik. Namun masih diperlukan pengecekan lagi mengenai batas wilayah, kecamatan, desa atau kelurahan. Itu penting untuk dilihat karena akan berkaitan dengan jumlah penduduk dan berapa kecamatan,” terangnya, Minggu (16/8/2015).
Dia menjelaskan, pihaknya akan meminta kepada Penjabat Gubernur Kalimantan Utara Triyono Budi Sasongko untuk mencermati karena pada awal 2016 mendatang sudah dimulai seleksi DOB dan nama-nama daerah DOB yang akan menjadi prioritas. Sepanjang otonomi mampu mempercepat pemerintahan dan pembangunan serta kesejahteraan rakyat, pada prinsipnya pemerintah dan DPR setuju.“Sebatik kan termasuk daerah khusus karena berada di perbatasan dengan negara lain (Malaysia), saya kira dari sisi prioritas ya Sebatik masuk.
Sebatik Punya Nilai Strategis Bagi NKRI
Salah satu nilai strategis pulau Sebatik, adalah karena di pulau ini garis perbatasan antara Indonesia-Malaysia ditarik. Titik batas kedua negara ada di ujung tmur dan barat pulau ini. Tetapi keberadaan kedua titik batas ini jadi lumpuh, karena negara tetangga tidak mau tergesa-gesa mengakui titik batas tersebut (Sebatik termasuk dari 10 masalah OBP antara Indonesia-Malaysia), karena mereka memanfaatkannya bagi kepentingan “nasional mereka”. Masih ingat lepasnya Sipadan-Ligitan. Salah satu penyebabnya adalah karena Indonesia tidak bisa memanfaatkan TITIK BATAS tersebut sebagai titik pangkal. Padahal titik batas itu benar-benar titik pangkalnya Indonesia dan itu sudah diserahkan ke PBB. Tetapi Ironisnya Indonesia mau saja berunding tentang ke pemilikan pulau Sipadan-Ligitan tanpa memperhitungkan keberadaan titik pangkal tersebut. Malaysia bilang bahwa regim batas laut-dan batas darat berbeda- celakanya pihak Indonesia mengamininya. Dan saya ingin sampaikan disini  bahwa Tim perunding batas kita juga terdiri dari dua Tim yang berbeda. Yakni Tim perunding Tim Batas Laut dan Tim Batas Darat dan keduanya selama ini tidak sinergis dan malah tidak saling tahu-inilah yang membawa malapetaka bagi keutuhan NKRI.
Sekarang Indoensia-Malaysia akan menentukan perbatasan di Blok Ambalat, dan kelihatannya Indonesia juga masih terbuai oleh “bujukan” Malaysia bahwa tidak ada hubungannya antara batas darat di Pulau Sebatik dengan Blok Ambalat sama persis sebagai mana skenario mereka ketika di perebutan Pulau Sipadan – Ligitan Dahulu. Dan jangan lupa masalah batas darat di pulau sebatik tetap dibuat oleh Malaysia sebagai status quo dalam artian tidak di putuskan mana batas yang sebenarnya, sampai semua kepentingan mereka bisa diselesaikan. Tapi sudahlah, sekarang kita ikut memikirkan pigus Gubernur Kaltara yang akan datang yang ditentukan pada tanggal 9 Desember 2015 nanti.
Yusuf SK, Marthin Billa Tokoh tokoh yang Sudah Teruji
Tokoh Yusuf SK misalnya, apa yang dia lakukan untuk Kaltara? Karya-karyanya telah diakui secara Nasional. Beliau sepuluh Tahun Membangun Kota Tarakan dengan cermat. Ibarat memulai dia telah melakukannya sejak dari Gelap Terbitlah Terang dengan mengutamakan Kepentingan Masyarakat, membangun dan mengembangkan sarana kesehatan, sarana pasar, serta sarana pendidikan mulai dari Sekolah Dasar Sampai SMK bahkan sampai berdirinya Universitas Borneo Negri Yang Ada Di Kaltara.  Hasil Kerja Selama Jadi Walikota Tarakan sudah banyak  di nikmati oleh masyarakat Tarakan.
Tidak sampai disitu, Yang Tidak Kalah Pentingnya Pak Jusuf Sk dan Marthin Billa terus merperjuangkan berdirinya Kaltara. Beliau bersama dengan seluruh team yang tidak akan terlupakan seperti  Suhartono, Pilipus, Yusuf Abdulah dan para sesepuh terdahulu yang menjadi awal cikal bakal lahirnya kaltara. Merekalah yang bekerja keras untuk mewujudkannya,  terima kasih yang tidak terhingga sudah sepantasnya disampaikan kepada mereka semoga jasa jasa nya tetap di kenang oleh masyarakat kaltara

Tokoh berikutnya adalah Marthin Billa juga sudah sepuluh Tahun di percaya menjadi Bupati Malinau apa yang terjadi di wilayah itu memang terasa gaungnya kemana-mana- boleh dikatakan walaupun kabupaten malinau masih muda namun mampu bersaing dengan kabupaten lainnya semua ini dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat kabupaten malinau. Saya sendiri masih ingat dengan recana beliau yang akan mengembangkan potensi hutan lindung menjadi suatu wilayah eko-tourism yang menyasar para Lansia dari negara-negara kaya seperti Jepang dan Eropa untuk menikmati berlibur di hutan tropis khatulistiwa.

Dilihat dari sisi kesiapan, hal itu bisa dilihat dari fakta bahwa pasangan ini yang pertama mendeklarasikan diri. Mereka memastikan maju dengan didukung koalisi empat partai politik, masing-masing partai Hanura dengan 4 kursi, partai Nasdem  memilik 2 kursi, PKB 2 kursi dan  PKPI 1 kursi. Total jumlah kursi dari koalisi partai itu adalah 9, sudah melebihi dari persyaratan menjadi pengusung yang mengharuskan 20 persen dari 35 kursi DPRD, yakni 7 kursi. Bagi orang Jakarta Dokter Jusuf SK-Marthin Billa adalah sosok paling popular di Kaltara. Jusuf mantan Wali Kota Tarakan dua periode dan Marthin Billa mantan Bupati Malinau dua periode yang sekarang menjadi anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) di Jakarta. Keduanya merupakan putra daerah dan dicintai oleh rakyatnya.

Para pemerhati Politik juga senang dengan  kedua tokoh ini. Para pemerhati itu umumnya senang karena kedua tokoh ini mempunyai skor dan kriteria tinggi jika dibandingkan dengan calon-calon lainnya. Kedua tokoh ini masingmasing punya nama dan prestasi besar. Misalnya Jusuf SK, seorang dokter yang sukses memimpin sebuah rumah sakit, kemudian menjadi Walikota di sebuah kota di ujung utara Kaltim yang dia mimpikan menjadi Singapura kecil. Begitu pula dengan pasangannya Marthin Billa yang pada waktunya dahulu dipercaya di berbagai posisi baik lokal maupun nasional.
Dari hasil survei Indopolling misalnya pada periode 9-16 Desember 2014, terdapat enam figur potensial yang memiliki peluang maju sebagai Calon Gubernur Kaltara. Mereka adalah Yusuf SK, Marthin Billa, Anang Dahlan Djauhari, Budiman Arifin, Abdul Hafidz Ahmad dan Irianto Lambrie. Dari enam figur potensial, Pilkada akan menjadi pertarungan keras antara Yusuf SK dan Marthin Billa. Demikian kesimpulan hasil survei Indopolling Network terkait Persepsi Masyarakat Kaltara Menghadapi Pilkada Kaltara 2015. Ternyata kedua tokoh yang dijagoka itu yakni Yusuf SK dan Marthin Billa malah jadi satu. Sebuah potensi yang sungguh menjanjikan. Hal yang sama juga dilakukan oleh lembaga survei  Icon Survei Nasional (ISN)  yang dipimpin oleh Azis S Suwarsono, yang melakukan penelitiannya pada 26 Agustus- 4 September 2014. Hasilnya juga memperlihatkan rating tertinggi adalah pasangan Yusuf SK dengan alasan keberhasilantokoh ini dalam pengembangan pembangun Rumah Sakit, bidang pendidikan, serta berhasil membangun Tarakan dan sekaligus bisa menggolkan lahirnya provinsi Kaltara.



Perlu Lebih Mempersiapkan Tim Sukses Secara Profesional
Bagi para peserta Pilkada, persiapan adalah tantangan, “gagal mempersiapkan dengan baik sama saja dengan merencanakan kegagalan itu sendiri”. Ungkapan ini juga berlaku dalam dunia politik praktis. Alam politik di era demokrasi modern berbeda dengan era sebelumnya. Dulu seorang pemimpin sudah ditetapkan sebelum dia lahir dan kemampuannya penuh dengan balutan mitos dan mistis secara turun-temurun. Tetapi setelah alam demokratis muncul maka mitos dan mistis seperti itu dihancurkan oleh logika dan rasionalitas. Orang tidak lagi mau dinina bobokkan maka kerja-kerja politik praktis menjadi sesuatu yang terukur dan terencana. Tapi pakah sesederhana itu?
Seorang calon pemimpin tidak bisa lagi bersikap pasif bagai putra mahkota yang menunggu penobatan. Seorang politisi dituntut untuk melakukan aktivitas politik yang terencana dalam suatu manajemen yang baik. Setiap perencanaan tak berlaku seragam bagi setiap politisi. Seluruh perencanaan tersebut tentu harus disesuaikan dengan kondisi objektif politisi bersangkutan. Tapi jangan lupa. Masih ingat dengan Pemilukada DKI 2012?  Menurut penulis Pemilukada DKI adalah contoh yang menarik tentang Tumbangnya seorang Petahana secara telak ditengah ke populerannya. Popularis Pasangan Petahana begitu luar biasa. Tetapi begitu kita melihat hasilnya? Kalah telak dan hilang begitu saja. Ya  waktu itu  Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, Jumat, 11 Mei 2012 lalu, menetapkan enam pasangan calon gubernur. Secara sederhana, pasangan petahana Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, yang diusung Partai Demokrat, akan berhadapan dengan lima pasang penantang. Para penantang itu ialah Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Grindra, Hidayat Nur Wahid-Didik J. Rachbini oleh Partai Keadilan Sejahtera, Alex Noerdin-Nono Sampono oleh Partai Golkar, dan dua pasangan independen, Faisal Basri-Biem Benyamin, serta Hendardji Soepandji-A. Riza Patria.
Dari sisi penantang, tampak belum ada konsep yang begitu berbeda dibanding tawaran-tawaran kubu petahana. Inilah yang menyebabkan kubu petahana dikesankan lebih visioner. Dan karena itu, kunci untuk mengalahkan petahana adalah dengan membeberkan kelemahan kepemimpinan petahana periode sebelumnya. Di sinilah strategi Sun Tzu dimanfaatkan dengan sebaik baiknya.  Karena sudah memerintah satu periode, maka ternyata kepemimpinan Fauzi Bowo dikesankan sangat egois dan sinis serta kurang empati. Pecah kongsinya dengan Prijanto sebagai wakil gubernur jadi sesasi utama. Foke tidak bisa bekerja sama dan berbagi.  Ternyata mudah sekali membeberkan kelemahan kepemimpinan dan kebijakan petahana. Di sisi ini, masalah utama petahana ialah soal kepercayaan publik. Kubu petahana memang lebih bertumpu pada potensi pemilih rasional dan mapan, bahwa perubahan tetap dalam kesinambungan dan itu ternyata banyak disuka. Tapi, dalam hal kepercayaan ditambah lagi persoalan karakter “sinis dan kurang berempati” nya Foke terus di tonjolkan, dan ini bisa jadi bumerang. Hasilnya ternyata Petahana yang demikian kuat dan dominan di segala lini serta didukung dana pencitraan yang tiada habisnya. Ternyata tidak mampu mengalahkan Jokowi-Ahok. Pasangan pendatang baru, dua tokoh anak muda yang sesungguhnya hanya biasa-biasa saja. Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli tinggallah kenangan.
Memang di Kaltara tidak ada Petahana, tetapi kedua tokoh utama kita Yusuf SK dan Marthin Billa sudah layaknya seperti petahana, karena mereka dijagokan oleh para pihak. Karena itu belajarlah dengan teori Sun Tzu dan jangan terjebak oleh kelemahan sendiri. Karena itu perlu dilakukan persiapan yang lebih baik dan terencana secara baik sejak dari awal.


August 7, 2015

Menangkan Pilkada-Pilkada Calon Tunggal




Pilkada Calon Tunggal
Oleh Khairul Fahmi

Sampai batas akhir perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah, sembilan dari 269 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada hanya diikuti calon tunggal. Kondisi ini memantik silang pendapat ihwal bagaimana menyikapinya. Opsi yang tersedia, menunda pilkada hingga tahun 2017 sebagaimana diatur KPU atau tetap melaksanakan pilkada dengan calon tunggal. Dua pilihan tersebut sama-sama tak memiliki landasan hukum yang kuat. Sekalipun opsi menunda pilkada telah dimuat dalam peraturan KPU, hal itu sesungguhnya masih bermasalah secara hukum karena UU Pilkada tidak mengatur demikian. Begitu juga pilihan melaksanakan pilkada dengan calon tunggal, UU Pilkada pun tak mengaturnya. Kondisi tersebut sesungguhnya menuntut hadirnya produk hukum darurat guna mewadahi penyelesaian masalah yang ada.
http://nulisbuku.com/books/view_book/7247/10-langkah-efektif-memanangkan-pilkada

Pemerintah memang telah menginisiasi lahirnya peraturan pemerintah pengganti UU (perppu). Saat yang sama, KPU dan Bawaslu juga telah memberi sinyal perlunya pemerintah segera menerbitkan perppu. Hanya saja, sampai saat ini produk hukum darurat itu belum muncul. Salah satu soal yang menghambat, belum tuntasnya pilihan sikap dan kebijakan yang nantinya akan diintroduksi ke dalam perppu.

Tunda atau lanjut. Opsi menunda pilkada hingga tahun 2017 kiranya perlu ditinjau kembali. Segala dampak hukum dan kerugian yang akan timbul akibat penundaan haruslah dipertimbangkan matang. Setidaknya, enam catatan berikut dapat mengonfirmasi sisi lemah kebijakan penundaan pilkada dengan calon tunggal.  
Pertama, UU Pilkada tegas menentukan limitasi waktu penundaan tahapan pencalonan jika hanya ada satu pasangan calon, yaitu tiga hari. Apabila limitasi tersebut dipelajari lebih jauh, ketentuan maksimal perpanjangan waktu menghendaki agar penyelenggara pilkada sudah harus menetapkan pasangan calon ketika batas waktu dilampaui. Dengan demikian, berakhirnya batas waktu akan linear dengan munculnya kewajiban hukum KPU untuk menetapkan pasangan calon, sekalipun hanya satu pasangan.

Kedua, UU Pilkada juga mengatur, pemilihan hanya dapat ditunda apabila terjadi kegagalan dalam melaksanakan proses pemilihan di daerah atau bagian daerah yang melangsungkan pilkada. Secara a contrario dipahami, selain ihwal gagalnya pelaksanaan pemilihan, tidak ada kondisi lainnya yang dapat dijadikan dasar penundaan pilkada, termasuk calon tunggal.

Ketiga, Pasal 201 UU Pilkada tegas menentukan, bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan Januari hingga Juni 2016, pemilihan dilaksanakan pada Desember 2015, bukan 2017. Norma tersebut secara tegas menutup ruang diundurnya pilkada bagi daerah yang jatuh tempo pada 2015.

Keempat, kebijakan penundaan dapat mengganggu berjalannya desain pilkada serentak nasional 2027. Dengan potensi calon tunggal yang akan selalu muncul pada sejumlah pilkada dalam rentang 2015-2027, eksistensi pilkada serentak nasional akan terancam. Bukankah calon tunggal juga mungkin muncul di Pilkada 2027 nanti? Lalu, apakah juga harus dilakukan penundaan?

Kelima, penundaan diyakini akan memunculkan kerugian, baik bagi calon yang telah mendaftarkan diri maupun daerah. Calon (apalagi petahana) akan kehilangan peluang memperpanjang masa jabatannya secara berkelanjutan melalui pilkada. Di pihak lain, kondisi tersebut justru akan menjadi bola liar yang tidak sehat bagi proses politik daerah.

Keenam, bagi daerah, jeda waktu kekosongan jabatan kepala daerah akan menyebabkan terganggunya proses pembangunan yang sedang berjalan. Sebab, berbagai kebijakan strategis pembangunan dipastikan tidak akan dapat diambil seorang penjabat kepala daerah.

Alternatif lain. Berbagai alasan sebagaimana dikemukan di atas merupakan kondisi yang mengharuskan pengambil kebijakan meninggalkan opsi penundaan pilkada. Pilkada tetap harus dilaksanakan di daerah yang sampai saat ini masih dengan calon tunggal. Untuk menyikapinya, beberapa alternatif kebijakan berikut perlu dipertimbangkan untuk diadopsi ke dalam perppu.
Pertama, membuka perpanjangan pendaftaran tahap kedua yang dilengkapi kewajiban partai politik mengajukan pasangan calon. Hanya saja, pilihan ini tetap mengandung sejumlah risiko, seperti terganggunya tahapan pilkada serentak atau hadirnya calon boneka dari perselingkuhan kepentingan pragmatis parpol.
Kedua, melaksanakan pilkada calon tunggal dengan sistem bumbung kosong. Pilihan ini memiliki titik lemah yang amat krusial. Jika yang menang bumbung kosong, pilkada dengan biaya yang demikian mahal harus berakhir sia-sia.
Ketiga, pilkada calon tunggal tanpa pemilihan. Dalam sistem ini, calon tunggal disahkan sebagai calon kepala daerah terpilih tanpa harus dipilih. Tentu akan muncul pertanyaan, bukankah esensi pilkada adalah pemberian suara? Ya, tetapi hadirnya calon tunggal bukanlah kehendak penyelenggara, melainkan kehendak masyarakat politik yang merepresentasikan kemauan politik rakyat secara umum.

Dalam konteks itu, tidak dilakukannya tahap pemungutan suara bukan karena kegagalan pelaksanaan, melainkan tersebab kondisi alamiah pilkada yang menghendaki. Jika memang kehendak umum daerah yang membiarkan calon tunggal, lalu bagaimana mungkin hukum memaksanya menjadi dua calon?

Dari tiga pilihan tersebut, opsi memperpanjang pendaftaran tentu dapat digabung dengan opsi kedua atau ketiga. Guna memberikan kesempatan lebih luas untuk mengajukan calon, kiranya perppu perlu mengatur perpanjangan pendaftaran dengan waktu yang lebih panjang dan tetap memperhitungkan tahapan pilkada yang telah diatur secara nasional. Pada saat yang sama, perppu juga harus memilih apakah melaksanakan pilkada calon tunggal dengan bumbung kosong atau tanpa pemilihan. Dengan perkembangan yang ada, pilkada tanpa pemilihan dengan tingkat risiko yang lebih kecil tentu akan lebih tepat guna menyelesaikan kegagalan partai politik dalam proses pencalonan Pilkada 2015.

Khairul Fahmi. Dosen Hukum Tata Negara, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Sumber : Kompas 7 juli 2015)