June 2, 2020

Batas Laut Profil Perbatasan Indonesia



 


Batas Laut Profil Perbatasan Indonesia


Perjuangan bangsa Indonesia untuk mewujudkan NKRI yang utuh di seluruh wilayah nusantara, pertama kali dimunculkan dengan “Deklarasi Djuanda” pada tanggal 13 Desember 1957 yang mendasari perjuangan bangsa Indonesia untuk menjadi rejim negara kepulauan (Archipelagic State) sebagai dasar dari konsepsi kewilayahan dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara. Deklarasi Djuanda merupakan pernyataan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia mengenai wilayah perairan Indonesia yang isinya antara lain menyatakan bahwa semua perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.
Konsep Indonesia sebagai negara kepulauan (Archipe lagic State) diakui dunia bersamaan dengan United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) disahkan pada tanggal 10 Desember 1982 dan Indonesia meratifikasinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan tersebut merupakan anugerah besar bagi bangsa Indonesia karena perairan yurisdiksi nasional Republik Indonesia bertambah luas secara luar biasa, luas laut Indonesia meliputi 2/3 dari seluruh luas wilayah negara. (Luas perairan menjadi suatu kesatuan dengan daratan). Wilayah perairan yang demikian luas menjadi beban tanggung jawab yang besar dalam mengelola dan mengamankannya. Untuk menga mankan laut yang begitu luas, diperlukan kekuatan dan kemampuan dibidang maritim yang besar, kuat dan modern. Untuk mengelola sumberdaya yang terkandung di dalamnya seperti : ikan, koral, mineral, biota laut, dll diperlukan SDM, peralatan teknologi kelautan yang modem serta kesungguhan yang besar
Secara geografi  Indonesia merupakan Negara terbesar ke lima di dunia yang menghubungkan dua benua (Asia-Australia) dan dua samudra  ( Hindia dan Pasifik)  merupakan jantung perdagangan di belahan dunia timur.  Di Laut wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara  sahabat yaitu  India, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Filipina, Kepu lauan Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste dan di Darat berbatasan dengan 3 (tiga) Negara yaitu ; Malaysia, Papua Nugini dan RDTL. Selain itu terdapat 92 (sembilan puluh dua) buah pulau kecil terluar yang merupakan halaman Negara dan tiga belas diantaranya membutuhkan perhatian khusus.

Wilayah perbatasan memiliki nilai strategis baik sebagai kedaulatan, sebagai pangkal pertahanan, sebagai halaman depan kebanggaan juga sebagai titik dasar dalam penetapan garis batas wilayah territorial,  Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen Indonesia. Sebagai halaman depan bangsa ia sekaligus jadi pusat interaksi perekonomian, sosial budaya dengan negara tetangga dalam suatu masyarakat Asean dan Dunia.  Karena itu tidak diragukan lagi Garis Perbatasan mempunyai arti penting dalam pembangunan kedau latan negara.
Wilayah perbatasan merupakan wilayah terdepan dari kedaulatan negara dan mempunyai peranan penting dalam memelihara  kebersamaan, pemanfaatan sumber daya, kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas dan kegiatan masyarakat serta untuk menjaga keamanan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembangunan wilayah perbatasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional hakekatnya mempunyai nilai strategis karena mempunyai dampak penting  bagi kedaulatan Negara dan merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi.
(pengamanan dan pengelolaan), diperlukan batas laut yang pasti dan tegas sebagai “pagar” negara nusantara Indonesia dalam rangka melindungi, mengamankan dan menegakkan kedaulatan sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Penegakan kedaulatan dan penga manan wilayah perairan bangsa dapat dilakukan dan dipertanggung-jawabkan pada suatu negara yang batas-batasnya sudah pasti (diakui oleh kedua negara yang berbatasan dan untuk laut lepas sesuai dengan UNCLOS 1982) dan telah dilaporkan/didepositkan di PBB untuk mendapatkan pengakuan Internasional.
Potensi Kelautan. Sebagai negara maritim, Indonesia menyimpan potensi kekayaan sumber daya kelautan yang belum dieksplorasi dan dieksploitasi secara optimal, bahkan sebagian belum diketahui potensi yang sebenarnya untuk itu perlu data yang lengkap, akurat dan up to date sehingga laut sebagai sumber daya alter natif dapat diperhitungkan pada masa mendatang. Dengan luas wilayah maritim. Indonesia yang diperkirakan mencapai 5,8 juta km2 (dari perhitungan secara kartografis) dan dengan kekayaan terkandung di dalamnya yang meliputi :
  • Kehidupan sekitar 28.000 spesies flora, 350 spesies fauna dan 110.000 spesies mikroba,
  • 600 spesies terumbu karang dan 40 genera, jauh lebih kaya dibandingkan Laut Merah yang hanya memiliki sekitar 40 spesies dari 7 genera,
  • Sumberdaya yang dapat diperbaharui (renewable resources), termasuk ikan, udang, moluska, kerang mutiara, kepiting, rumput laut, mangrove/hutan bakau, hewan karang dan biota laut lainnya,
  • Sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources), seperti minyak bumi, gas alam, bauksit, timah, bijih besi, mangan, fosfor dan mineral lainnya,
  • Energi kelautan seperti : Energi gelombang, pasang surut, angin, dan Ocean Thermal Energy Conversion,
  • Jasa lingkungan (environmental services) termasuk tempat-tempat yang cocok untuk lokasi pariwisata dan rekreasi seperti pantai yang indah, perairan berterumbu karang yang kaya ragam biota karang, media transportasi dan komunikasi, pengatur iklim dan penampung limbah,
  • Sudah terbangunnya titik-titik dasar di sepanjang pantai pada posisi terluar dari pulau-pulau terluar sebagai titik-titik untuk menarik garis pangkal darimana pengukuran batas laut berpangkal.
  • Sudah terwujudnya beberapa kesepakatan/ pejanjian batas laut yaitu : dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, Australia dan PNG.
Berbagai potensi tersebut di atas merupakan sumberdaya yang sangat potensial bila dikelola, untuk kesejahteraan rakyat. Selama ini Indonesia hidup seolah membelakangi laut, terlalu fokus kepada sumberdaya yang ada di darat, maka sumberdaya laut yang beitu besar menjadi seolah olah tersia-siakan. Keadaan inilah yang memberikan peluang kepada bangsa-bangsa lain untuk mengeksploitasi laut kita dengan leluasa. Tapi kedepan hal itu tidak akan terulang lagi.


Kendala Kelautan. Disadari bahwa penanganan bidang kelautan di Indonesia hingga saat ini masih jauh dari optimal hal itu terlihat dari, antara lain:
  • Kehancuran sebagian terumbu karang yang memilili fungsi ekologi dan ekonomi yang hanya menyisakan sekitar 28%, rawa pantai dan hutan mangrove (bakau) yang merupakan habitat ikan dan penyekat abrasi laut, dari 4 (empat) jutaan hektar telah menyusut menjadi 2 (dua) jutaan hektar;
  • Pencurian ikan[1] oleh nelayan asing dengan berkolaborasi dengan warga Indonesia menunjukkan kerugian sekitar 2 milyar dollar sampai 5 milyar dollar per tahun, atau setara antara 25 – 65 triliun rupiah;
  • Sumberdaya manusia (SDM) di bidang kelautan masih sangat minim baik di bidang perencanaan, pengelolaan, maupun hukum dan pengamanan kelautan;
  • Sebagian besar (85%) kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia menggunakan modal asing dan selebihnya adalah modal nasional. Hal ini juga berdampak pada sekitar 50% pelayaran antar pulau dikuasai oleh pihak asing;
  • Minimnya jumlah dan kualitas sarana dan prasarana (kapal, peralatan, dll.) menyebabkan seringkali aparat keamanan laut (Kamla) kita tidak berdaya menghadapi kapal-kapal pencuri ikan, sehingga hanya sebagian kecil yang dapat ditangkap;
  • Pemanfaatan teknologi maju melalui pengamatan satelit dalam rangka pengawasan dan pengamanan laut (Waspam) masih sangat terbatas dan belum terintegrasi secara semes tinya;
  • Eksplorasi, eksploitasi dan pembangunan di sepanjang pantai dan perairan telah menyebab kan pencemaran laut akibat pembua ngan limbah dari proses kegiatan tersebut di atas, sehingga telah mendegradasi habitat pesisir dan laut;
  • Maraknya kasus perompak laut khususnya di Selat Malaka dan alur lintas kepulauan Indonesia (ALKI) telah menimbulkan konflik yang mengundang intervensi negara maju (USA dan Jepang).
Hal ini juga termasuk yang jadi pendorong bagi penulis untuk menerbitkan buku ini, yakni untuk memper kenalkan wilayah perbatasan laut Indonesia. Karena tanpa mengenal wilayah perbatasan maka sulit pula untuk mengetahui potensinya. Sebagai pelaksana dan pemerhati perbatasan penulis sangat setuju untuk menggali potensi ekonomi perbatasan yakni potensi yang menggabungkan antara ekonomi geografi  dan ilmu ekonomi untuk mempelajari proses pembangunan  di  kawasan perbatasan yang terdiri paling tidak dua daerah dengan sistem politik  dan  kebijakan ekonomi yang berbeda. Terdapat beberapa  alasan  mengapa studi  tentang  ekonomi perbatasan menjadi relatif penting, yaitu antara lain: Suatu kenyataan bahwa kebanyakan kawasan perbatasan  terletak  jauh  dari  pusat aktivitas ekonomi sehingga timbul kecenderungan menjadi kawasan yang tertinggal. Adanya  hambatan  administrasi  dalam  lalu  lintas  antar  barang  dan  orang sehingga kawasan perbatasan yang pada dasamya homogen menjadi heterogen; dan berkaitan dengan trend globalisasi saat ini  yang mendorong perekonomian menjadi tanpa batas.
Karena itulah hemat penulis sangat penting bagi warga atau siapapun mereka yang tertarik akan kawasan perbatasan untuk mengetahui perbatasan laut kita itu seperti apa? Bagaimana sejarahnya batas itu ditetapkan, ditegaskan kembali dan dipelihara serta dikembangkan. Itulah yang menjadi misi dari penulisan buku ini.
Selain itu pengelolaan wilayah perbatasan mempunyi keterkaitan yang saling mempengaruhi antara kegiatan yang dilaksanakan di wilayah perbatasan dengan wilayah lain, juga mempunyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, baik di daerah maupun nasional, serta merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi khususnya masyarakat di wilayah perbatasan. Wilayah perbatasan laut dan pulau-pulau terluar sampai saat ini masih merupakan wilayah yang terisolir dan tertinggal serta umumnya masyarakat masih hidup miskin. Implementasi kebijakan yang telah dilakukan masih menunjukkan  rendahnya keberpihakan, perhatian pembangunan di wilayah perbatasan. Akibatnya berbagai bentuk dan jenis ancaman baik militer maupun nir militer dengan menggunakan wilayah perbatasan sebagai pintu masuk Indonesia, begitu mudah dilakukan.
Arah kebijakan pengelolaan di wilayah perbatasan telah berubah dan diubah sejak berdirinya BNPP  dari kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi kedalam (inward looking) menjadi keluar (outward looking). Paradigma pengelolaan secara “outward looking” tersebut diarahkan untuk mengelola wilayah perbatasan sebagai halaman depan negara yang berfungsi sebagai pintu gerbang keluar/masuk orang, barang dan semua aktivitas, khususnya ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga untuk meningkat kan kesejahteraan masyarakat.
Kondisi perbatasan di Indonesia, baik perbatasan darat maupun laut berbeda satu dengan yang lainnya. Demikian pula dengan negara-negara tetangga yang berbatasan, dimana setiap negara memiliki karektaristik yang berbeda. Beberapa negara tetangga memiliki kondisi sosial dan ekonomi yang lebih baik, namum sebagian lainnya memiliki kondisi sosial ekonominya lebih terbelakang. Dengan adanya kondisi tersebut, maka masing-masing kawasan perbatasan memerlukan pendekatan yang berbeda.
Pengembangan wilayah atau kawasan perbatasan memerlukan suatu pola atau kerangka penanganan kawasan perbatasan yang menyeluruh meliputi berbagai sektor dan kegiatan pembangunan serta koordinasi dan kerjasama yang efektif,  mulai Pemerintah Pusat sampai  ke tingkat Kabupaten/Kota dan kecamatan serta Desa. Pola penanganan tersebut dapat di jabarkan melalui penyusunan rencana  berdasarkan proses yang partisipatif baik secara horizontal di pusat maupun vertikal dengan pemerintahan daerah, sedangkan jangkauan pelaksanaannya bersifat strategis sampai dengan operasional sesuai dengan fungsi masing-masing sektor.
Fungsi pertahanan negara memiliki peran yang vital, yakni salah satu pilar berdiri tegaknya negara. Fungsi pertahanan negara tidak sekedar memperlengkapi diri dengan Alutsista yang modern akan tetapi melalui suatu Strategi Pertahanan Negara yang efektif dalam mendayagunakan segenap sumber daya pertahanan bagi perwujudan daya tangkal (deference capability) yang mampu meniadakan setiap bentuk ancamanan. Kalaupun selama ini yang terlihat sektor pertahanannya yang lebih menonjol, sebenarnya hal itu dikarenakan lemahnya sektor non pertahanan itu sendiri; misalnya petugas negara non pertahanan yang di tugaskan ke wilayah perbatasan umumnya tidak ada yang berjalan secara efektip, sering terjadi petugasnya tidak sampai di perbatasan tetapi mereka tetap menerima gaji secara utuh.
Ruang wilayah negara merupakan kesatuan wadah yang menentukan keberhasilan misi pertahanan negara. Karena itu perlu di kelola secara benar dan berkesinambungan. Salah satu upaya dalam pengelolaan wilayah adalah melalui Penataan Ruang Wilayah Nasional yang di selenggarakan secara terencana, terpadu oleh pemerintah dengan melibatkan segenap masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.  Dalam perspektif pertahanan, penataan ruang wilayah negara di selenggarakan dengan strategi penataan ruang kawasan pertahanan baik pada masa damai maupun dalam situasi perang. Kedepan aspek penataan ruang kawasan pertahanan akan semakin penting untuk ditangani dan penanganannya secara lintas sektoral. Persoalan tata ruang di masa mendatang akan semakin kompleks dan memerlukan peran serta para pihak.
Belum tuntasnya penegasan dan penetapan garis batas antar negara akan dapat berpotensi menjadi sumber permasalahan hubungan antar negara dimasa datang. Terlebih lagi permasalahan garis batas adalah masalah sensitif yang sulit dikompromikan.  Boleh dikatakan hampir semua negara Asean mempunyai permasalahan batas dengan negara tetangganya. Termasuk di dalamnya persolan batas di Laut China Selatan. Disamping garis batas, masalah pelintas batas, pencurian sumber daya alam dan kondisi geografi juga merupakan sumber masalah yang dapat mengganggu hubungan antar negara. Oleh karenanya perlu dirumuskan kebijakan pembangunan di wilayah perbatasan, mulai dari bidang pertahanan secara komfrehensif yang dipadukan dengan pembangunan dan pengelolaan wilayah  perbatasan dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.


Konteks Strategis Wilayah Perbatasan Dengan merebaknya isu-isu keamanan non-tradisional, telah menimbulkan implikasi dalam pola interaksi internasional. Implikasi tersebut berupa terjadinya perubahan tata hubungan internasional yang ditandai dengan munculnya berbagai persepsi, konsepsi dan pendekatan yang harus di kaitkan dengan berbagai penyelesaian permasalahan global maupun regional, baik dalam konteks pengaturan tata hubungan antar negara maupun dalam pola pengaturan keamanan internasional, yang pada gilirannya berpengaruh terhadap kebijakan nasional.
Realitas yang ada bahwa keamanan nasional yang kini dihadapi mempunyai keterkaitan dengan isu-isu yang berdimensi eksternal, yang tidak terlepas dari akumulasi aspek instabilitas ekonomi, politik, sosial budaya dan hankam, yang cenderung bersifat asimetris. Keterpurukan ekonomi, gejolak politik domestik terganggunya keamanan dan semakin tajamnya kesenjangan sosial di tengah-tengah masyarakat  telah memicu konflik komunal, banyak di pengaruhi oleh kecenderungan lingkungan strategis secara signifikan. Kondisi tersebut senantiasa berubah dengan cepat dan penuh ketidak pastian, sehingga dapat mengancam stabilitas keamanan nasional yang pada dasarnya menjadi tumpuan bagi kelangsungan pembangunan di semua aspek kehidupan nasional.
Pada tingkat global, perkembangan demokrasi menjadi indikator penting dan universal dalam mengontrol kehidupan politik negara-negara berkembang, sehingga dapat menekan tingkat pelanggaran kemanusiaan (HAM) dan mendorong upaya perdamaian global. Dengan  semakin besarnya peran PBB dan masuknya Indonesia dalam kelompok G-20, membuka peluang bagi upaya baru dan revitalisasi PBB dalam mengatasi sejumlah komflik di berbagai kawasan khususnya di negara berkembang di kawasan Asia tenggara dan Asia Timur, khususnya yang terkait dengan laut china selatan dan belakangan ini perompak diperbatasan laut antara Indonesia-Filipina-dan Malaysia.
Pada tingkat regional, perkembangan kinerja ASEAN relatif dapat memberikan kontribusi dalam mendorong kerjasama ekonomi dan keamanan, termasuk semakin meluasnya jaringan ASEAN, menyusul terlibatnya sejumlah negara di luar kawasan dalam kerjasama regional ASEAN (ASEAN Plus 3 dan 6). Gagasan Gagasan “Security Community” dan peran ASEAN Regional forum dapat menjadi pintu dan sekaligus media strategis dalam mengembangkan kerjasama dan dialog dalam meningkatkan rasa saling percaya serta penyelesaian konflik di kawasan. Penanganan sejumlah kejahatan trannasional termasuk penanganan perompak dan terorisme memang masih terlihat kurang maksimal meski dapat dikatakan tetap mengalami sedikit kemajuan, sehingga dunia internasional semakin memberikan perhatiannya dalam mendukung dan mempertahankan stabilitas di kawasan.
Kerjasama Antar Negara Belum oftimalnya keterkaitan pengelolaan perbatasan dengan kerjasama sub Regional maupun Regional. Kerjasama bilateral, sub regional, maupun regional memberikan suatu peluang besar bagi pengembangan kawasan perbatasan. Kerjasama regional dan sub regional yang ada saat ini seperti ASEAN, Indonesia Malaysia Singgapura – Growth Triangle (IMS-GT), Indonesia Malaysia Thailand – Growth Triangle (IMT-GT), Australia Indonesia Development Area (AIDA), maupun Brunai Indonesia Malaysia Philipina – East Asian Growth Area, sudah bisa dijadikan pijakan untuk pengem bangan kerja sama pembangunan di perbatasan.
Pada umumnya perbatasan meliputi provinsi-provinsi di wilayah perbatasan di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama perdagangan dan investasi. Namum demikian bentuk-bentuk kerjasama ini belum memiliki keterkaitan dengan pembangunan kawasan perbatasan yang tertinggal dan terisolir. Ini disebabkan karena berkembangnya kawasan perbatasan sangat lamban karena kurangnya infrastruktur yang ada di perbatasan, serta pemahaman dan realitas kawasan perbatasan yang masih jauh dari yang semestinya. Kalau wilayah perbatasannya sudah maju dipercaya hal itu tentu akan mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan secara keseluruhan.
Belum oftimalnya kerjasama antar negara dalam penanggulangan pelanggaran hukum di perbatasan sehingga memungkinkan munculnya perompak laut dan pencari uang tebusan dari berbagai kelompok khususnya kelompok Abu Sayyaf. Kerjasama antar negara untuk menanggulangi pelanggaran hukum di kawasan perbatasan seperti perampok, illegal logging, illegal fishing, penyelundupan narkotika, pelanggaran batas negara dan berbagai jenis pelanggaran lainnya belum dapat di laksanakan secara oftimal. Di beberapa daerah kepulauan misalnya kepulauan Riau, Sangihe dan talaud, perairan Kalimantan Timur, Papua  dan NTB dan NTT, masih banyak nelayan asing terutama dari Thailand, China dan Filipina yg melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa ijin dengan memanfaatkan ketidak jelasan batas laut antara kedua negara dan kurangnya pengamanan kawasan yang bisa dilakukan. Pembicraan dan kerja sama bilateral untuk mengatasi permasalahan berbagai kegiatan illegal dengan negara tetangga perlu terus di lakukan, mengingat sumberdaya yang telah dicuri selama ini merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar. Untunglah setelah pemerintahan Jokowi-JK semua yang terkait keamanan laut dan perikanan kini menjadi jauh lebih baik dan lebih tegas.
Semua itu dan dalam rangka memelihara, membangun dan mengamankan serta memperkuat keutuhan wilayah Negara, dengan jalan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan negara secara benar. Dengan mengetahui batas yang benar serta melakukan pembangunan infrastruktur untuk membuka isoalasi wilayah maka dipercaya pertumbuhan ekonomi akan bisa bergerak dengan baik. Pembangunan yang dapat menghubungkan potensi wilayah yang satu dengan lainnya dengan sarana dan prasarana yang fungsional dipercaya akan bisa memberikan pertumbuhan ekonomi dan sekaligus menghubungkan wilayah NKRI dengan dunia luar secara lebih terhormat.


Buku ini disusun dengan tujuan memberikan gambaran secara utuh wilayah negara yang terkait  wilayah perbatasan di laut, bagaimana batas itu ditegaskan; seperti apa batas laut itu ditegaskan kembali. Seperti apa penentuan batas laut secara Teori, dan secara fakta. Siapa saja Tim Penegasan batasnya; siap saja Tim Perundingnya. Buku ini juga akan memperlihatkan bagaimana assets perbatasan tersebut di pelihara, dikembangkan dan  bagaimana peran Pos-pos lintas batas selama ini dioptimalkan dalam pengamanan dan memberikan rasa aman di wilayah perbatasan dan semua itu diuraikan serta di untai dengan berbagai permasalahan perbatasan dan isu-isu yang berkembang dari sana.
Tentu saja Buku ini masih jauh dari sempurna namun demikian akan terus diupayakan agar dapat  menampilkan realitas maupun kondisi batas di perbatasan. Diyakini materi dan penyajian dalam penulisan buku terkait perbatasan laut ini masih sangat sederhana dan masih terdapat berbagai keterbatasan. Karena itu masih diperlukan bantuan para pihak khususnya pemerintah daerah,  Kodam perbatasan,  instansi terkait  dan masyarakat di wilayah perbatasan untuk ikut serta memberikan informasi dan meleng kapi berbagai informasi yang telah ada. Sebagai akhir kata, di sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan buku perbatasan ini sehingga bisa sampai ke tangan anda.

 Salam Perbatasan,


[1] Pencurian Ikan oleh nelayan asing ini secara signifikan berkurang setelah pemerintah Jokowi-JK menenggelamkan kapal pencuri ikan illegal, tercatat lebih 300 kapal yang telah ditenggelamkan