March 2, 2016

Revisi UU Pilkada Jangan Hanya Karena Nafsu Jabatan Saja

Revisi UU Pilkada Jangan Hanya Karena Nafsu Jabatan Saja

Peneliti Formappi, Lucius Karus menilai keinginan DPR RI agar TNI, Polri, anggota parlemen dan pejabat tidak perlu mundur jika maju menjadi calon kepala daerah dalam revisi UU Pilkada hanya untuk memuaskan nafsunya mempertahankan jabatan."Saya menduga keinginan DPR untuk merubah kembali persyaratan soal keikutsertaan mereka yang tak perlu harus mengundurkan diri terlebih dahulu erat kaitannya dengan nafsu mereka akan jabatan.  Mereka berharap agar ketika gagal di Pilkada mereka masih bisa kembali menjadi anggota DPR," ujar Lucius di Jakarta, Rabu (2/3).

Padahal, keinginan DPR tersebut sulit diterima karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa anggota TNI, Polri,anggota parlemen dan pejabat harus mundur jika mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Lucius menilai penurunan jumlah calon kepala daerah pada Pilkada tak semata-mata karena aturan yang mengharuskan anggota DPR,  TNI,  dan lain-lain harus mengundurkan diri sebelum proses pencalonan.
"Partai politik-lah yang gagal melakukan kaderisasi sehingga selalu tak siap dengan kandidat yang berkualitas pada setiap momentum pilkada yang digelar," tandas dia.

Lebih lanjut, Lucius menilai keinginan DPR tersebut merupakan langkah mundur sekaligus yang menyebabkan kepala daerah akan banyak diisi oleh para pemburu kekuasaan semata.  Menurut dia, revisi UU Pilkada harus tetap mempertahankan persyaratan soal keikutsertaan calon dari DPR dimana mereka harus melepaskan jabatan secara tetap jika ingin berkontestasi di Pilkada.
"Hal ini akan menhindarkan Pilkada sekedar menjadi ajang perburuan kekuasaan dari mereka yang tengah menjabat seperti DPR," jelas dia. 


Keinginan DPR untuk mengembalikan aturan persyaratan Pilkada, kata Lucius sekali lagi menunjukkan bahwa legislasi selalu cenderung dibuat pertama-tama untuk mengakomodasi kepentingan DPR sendiri.  Ini yang membuat UU yang dihasilkan DPR selalu lemah dan tak menjamin kepastian hukum. "Mengubah-ubah persyaratan setiap saat akan membuat negara kita menjadi negara yang lemah dari sisi penegakan hukum," pungkas dia. [YUS/L-8]