WAKIL
Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai substansi peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) yang dibuat KPU tidak meringan-kan partai politik lama.Padahal
setelah UU No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu disahkan pemerintah,
12 partai politik lama secara otomatis menjadi peserta Pemilu 2019.“Kami masih
beranggapan ketentuan partai politik dalam PKPU yang diajukan KPU ini masih
belum membuat perbedaan antara partai politik lama dan partai politik baru.
Kita ingin mengingatkan kembali bahwa dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, partai
politik lama tidak diverifikasi faktual, hanya partai politik baru yang
diverifikasi faktual,” ujar Lukman di Gedung DPR, kemarin.
Anggota Komisi II DPR Sirmadji pun meminta KPU tidak melampaui
UU dalam membuat PKPU.
“Norma yang mengatur verifikasi kan sudah tegas. KPU harus
menaati. Partai politik yang sudah lolos verifikasi tidak perlu diverifikasi
ulang. Jangan disamakan dengan partai politik baru. Peraturan ini sudah ada
dalam UU,” ujarnya.Hal senada disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura
Rufinus Hotmaulana Hutauruk. Menurutnya, KPU jangan membuat peraturan yang
multitafsir dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Bachtiar
menambahkan pada prinsipnya aturan mengenai verifikasi partai politik sebagai
landasan hukum bagi KPU dalam mengumumkan partai politik mana yang lolos pada
Pemilu 2019.“Ujungnya kan ini mau menyatakan lolos atau tidak sebagai peserta
Pemilu 2019. Yang sudah lolos kita mau teliti apa lagi? Buat apa itu dibuat
macam-macam? Saya usul, aturan itu dipisah jangan dibuat di norma tentang PKPU
tentang verifikasi parpol,” ujarnya.
Ikuti aturan
Ketua
KPU Arief Budiman meng-akui dalam membuat aturan, pihaknya selalu mengikuti dan
mengacu pada UU Penyelenggaraan Pemilu.Ia mengatakan, seluruh partai politik
calon peserta Pemilu 2019 harus melewati fase penetilian administrasi karena
hal itu merupakan amanat UU.Arief mengatakan pada UU Nomor 7 Tahun 2017, pada
tahapan verifikasi parpol terdapat dua istilah yang berbeda, yakni penelitian
administrasi dan verifikasi.
Saya kira di undang-undang ini dijelaskan. Terutama Pasal 174
dan 178 karena itu menggunakan 2 istilah yang berbeda. Ada penelitian
administrasi, ada verifikasi. Itu jelas ada di Pasal 174 dan Pasal 178. Tentu
kedua proses itu berbeda. Nah karena ada dua istilah tadi, penelitian
administrasi tentu tetap harus dilakukan,” terangnya.Menurutnya seluruh parpol
tetap perlu diverifikasi karena untuk wilayah baru tersebut kepengurusan parpol
belum terverifikasi.
“Bagaimana kita menempatkan provinsi ke 34 dan kabupaten/kota
yang baru? Itu kan belum pernah diverifikasi, baik untuk partai baru, partai
lama, kalau menggunakan istilah partai baru dan partai lama. Jadi tetap ada
bagian yang memang partai itu mengalami verifikasi,” terang Arief. Arief
mengakui KPU telah menyiapkan beberapa langkah untuk mengantisipasi jika
terjadi dinamika di dalam penyusunan peraturan KPU. Salah satunya skenario jika
uji materi undang-undang mengenai aturan verifikasi parpol yang dianggap
diskriminatif dikabulkan Mahkamah Konstitusi. (P-2)
Sumber
: http://mediaindonesia.com/news/read/119903/peraturan-kpu-tidak-berpihak-ke-parpol-lama/2017-08-29