August 29, 2017

Peraturan KPU tidak Berpihak ke Parpol Lama


WAKIL Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai substansi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dibuat KPU tidak meringan-kan partai politik lama.Padahal setelah UU No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara ­Pemilu disahkan pemerintah, 12 partai politik lama secara otomatis menjadi peserta Pemilu 2019.“Kami masih beranggapan ketentuan partai politik dalam PKPU yang diajukan KPU ini masih belum membuat perbedaan antara partai politik lama dan partai politik baru. Kita ingin mengingatkan kembali bahwa dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, partai politik lama tidak diverifikasi faktual, hanya partai politik baru yang diverifikasi faktual,” ujar Lukman di Gedung DPR, kemarin.

Anggota Komisi II DPR Sirmadji pun meminta KPU tidak melampaui UU dalam membuat PKPU.
“Norma yang mengatur verifikasi kan sudah tegas. KPU harus menaati. Partai politik yang sudah lolos verifikasi tidak perlu diverifikasi ulang. Jangan disamakan dengan partai politik baru. Peraturan ini sudah ada dalam UU,” ujarnya.Hal senada disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk. Menurutnya, KPU jangan membuat peraturan yang multitafsir dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Bachtiar menambahkan pada prinsipnya aturan mengenai verifikasi partai politik sebagai landasan hukum bagi KPU dalam mengumumkan partai politik mana yang lolos pada Pemilu 2019.“Ujungnya kan ini mau menyatakan lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu 2019. Yang sudah lolos kita mau teliti apa lagi? Buat apa itu dibuat macam-macam? Saya usul, aturan itu dipisah jangan dibuat di norma tentang PKPU tentang verifikasi parpol,” ujarnya.
Ikuti aturan
Ketua KPU Arief Budiman meng-akui dalam membuat aturan, pihaknya selalu mengikuti dan mengacu pada UU Penyelenggaraan Pemilu.Ia mengatakan, seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 harus melewati fase penetilian administrasi karena hal itu merupakan amanat UU.Arief mengatakan pada UU Nomor 7 Tahun 2017, pada tahapan verifikasi parpol terdapat dua istilah yang berbeda, yakni penelitian administrasi dan verifikasi.
Saya kira di undang-undang ini dijelaskan. Terutama Pasal 174 dan 178 karena itu menggunakan 2 istilah yang berbeda. Ada penelitian administrasi, ada verifikasi. Itu jelas ada di Pasal 174 dan Pasal 178. Tentu kedua proses itu berbeda. Nah karena ada dua istilah tadi, penelitian administrasi tentu tetap harus dilakukan,” terangnya.Menurutnya seluruh parpol tetap perlu diverifikasi karena untuk wilayah baru tersebut kepengurusan parpol belum terverifikasi.
“Bagaimana kita menempatkan provinsi ke 34 dan kabupaten/kota yang baru? Itu kan belum pernah diverifikasi, baik untuk partai baru, partai lama, kalau menggunakan istilah partai baru dan partai lama. Jadi tetap ada bagian yang memang partai itu mengalami verifikasi,” terang Arief. Arief mengakui KPU telah menyiapkan beberapa langkah untuk mengantisipasi jika terjadi dinamika di dalam penyusunan peraturan KPU. Salah satunya skenario jika uji materi undang-undang mengenai aturan verifikasi parpol yang dianggap diskriminatif dikabulkan Mahkamah Konstitusi. (P-2)
Sumber : http://mediaindonesia.com/news/read/119903/peraturan-kpu-tidak-berpihak-ke-parpol-lama/2017-08-29