Showing posts with label 10 langkah efektif memenangkan pilkada. Show all posts
Showing posts with label 10 langkah efektif memenangkan pilkada. Show all posts

February 9, 2020

Cara Zun Tsu Memenangkan Pilkada



Cara Zun Tsu Memenangkan Pilkada

Strategi Menawarkan Seorang Pemimpin. Istilah strategi berasal dari kata Junani, yaitu strategia. Secara historis istilah ini mulai digunakan sejak 500 tahun SM, terutama di kalangan militer, strategi mejadi ilmu yang harus dimiliki oleh panglima perangnya (jenderal).  Salah satu yang paling menonjol adalah jenderal Sun Tzu, yang mengartikan, strategi adalah sebagai suatu cara untuk dengan mudah menaklukan lawan, kalau perlu tanpa pertempuran (battle) atau dengan kata lain strategi diperlukan jika ada lawan (Michaelson 2004).
Untuk itu, secara umum arti strategi adalah ilmu pengetahuan dan seni, bagaimana mendayagunakan sumber-sumber yang tersedia untuk mencapai tujuan yang direncanakan, dengan memperhitungkan tantangan atau pesaingan yang ada (active opposition). Dalam suatu pertarungan atau persaingan, suksesnya suatu organisasi sering tergantung pada kemampuan organisasi tersebut mengenal lingkungan wilayah atau daerahnya dan menggunakan secara tepat informasi yang dikumpulkan kemudian menganalisisnya untuk kemudian ditujukan untuk penyusunan perencanaan.
Selama ini pengamatan atau pemetaan politik wilayah atau daerah pemilihan yang sering dipergunakan oleh para kandidat Pilkada (Gubernur atau Bupati) adalah atas dasar asumsi. Berasumsi sudah hampir jadi bawaan yang menyertai banyak perjuangan kandidat Pilkada di Indonesia. Kandidat berasumsi masyarakat sudah sekian persen mendukungnya. Kandidat berasumsi masyarakat di wilayah kecamatan A sudah 75 % mendukungnya karena tokoh-tokoh masyarakatnya sudah menyampaikan dukunga mereka secara resmi. Tidak jarang hanya dengan berbekal asumsi semacam itu telah membuat hati kandidat berbunga – bunga dengan hayalan membumbung tinggi dan sering malah jadi alergi dan tertutup terhadap kritik. Oleh karenanya, mereka berbicara dan bertindak tidak lagi berdasarkan data yang valid yang bisa dibuktikan. Padahal sudah jelas bertindak berdasarkan asumsi adalah sebuah awal kekalahan dan bisa berakibat fatal. Berpegang akan asumsi seperti ini akan berefek domino pada kekalahan-kelalahan berikutnya hingga hari H  hari pencoblosan tiba.
Dari berbagai pengalaman pendampingan kawan-kawan pada pemenangan Pilkada sering sekali semangat berdasarkan asumsi ini melahirkan kelemahan dan bahkan malapetaka pada kerja sama Tim Pemenangan Pilkada. Bisa anda bayangkan bagaimana sang istri dari seorang kandidat yang menjadi kilen kami begitu berbunga-bunga hanya karena ia telah kampanye dengan cara membagi-bagikan mukena dan kitab Yasin pada beberapa kelompok ibu-ibu pengajian di wilayah kampanyenya. Dalam salah satu diskusi tentang berbagai program dan kegiatan yang telah ia lakukan dalam rangka membantu suaminya untuk memenangkan Pilkada. Dengan semangat Ia berceritra berbagai kegiatan yang telah ia lakukan bersama Tim nya, salah satunya yang menurutnya luar biasa adalah ia telah membagi-bagikan mukena dan kitab Yasin kepada ibu-ibu majelis taklim di desa-desa yang jadi ajang kampanye. Dengan program tersebut istri kandidat ini merasa yakin bila ibu-ibu tersebut akan memilih suaminya pada Pilkada nanti. Ketika padanya ditanyakan bagaimana bila istri dari kandidat pesaing juga melakukan hal yang sama dan bahkan memberikan mukena dan kitab Yasin atau cendra mata lainnya yang jumlah dan kualitasnya lebih banyak dan lebih baik?  Apakah ibu-ibu di desa desa tersebut akan tetap memilih suaminya atau justru akan memilih kandidat pesaing?

Memang harus diakui bahwa pada sebagian masa dahulu, takkala kampanye Pilkada masih bercorak sederhana, maka pembagian Sembako bisa sangat berperan positip dalam perolehan suara seorang kandidat Pilkada. Pada masa itu kalangan dan pengamat percaya sekali bahwa ”aksi tebar sembako” adalah segalanya dalam Pilkada. Tetapi dengan bergulirnya waktu dan berbagai pengalaman di lapangan menunjukkan ada sesuatu yang berubah dari kebiasaan para warga pemilih. Di satu sisi mereka tetap mau menerima sembako ataupun uang yang ditebarkan; tetapi tiba saatnya pemilihan mereka justeru memilih kandidat yang berbeda. Artinya di satu sisi mereka melihat para Kandidat Pilkada itu juga hanya mendekati dan mau berbagi dengan mereka bila ada maunya. Setelah kandidat memenangkan pilkada tidak jarang malah terkena kasus korupsi. Jadi saat ini boleh dikatakan, pola tebar sembako ataupun kampanye bagi-bagi uang sudah tidak seefektip di saat saat awalnya dahulu. Kini orang sudah sangat paham, dan sepertinya masih suka dengan kandidat pilkada yang melakukan tebar sembako dan sejenisnya tetapi pada saat pemilihan yang dipilih warga justeru lain lagi.

Sekarang polanya sudah berubah dan persoalan di lapangan seolah sangat sederhana dalam polanya. Karena warga terlihat akan lebih senang bila semua kandidat melakukan aksi tebar sembako dan bagi-bagi uang tetapi itu hanya disikapi sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja. Apakah masyarakat akan memilih kandidat yang memberikan barang atau uang paling banyak, atau kandidat yang  memberikan sembako paling awal, atau kandidat yang memberikan sembako paling akhir? Atau malah sebaliknya, justru karena seorang kandidat menyebarkan sembako, masyarakat menjadi tidak simpati terhadapnya? Hal-hal semacam ini lah yang menjadi persoalan di lapangan dan wajib hukumnya untuk diketahui oleh kandidat yang ingin memenangkan Pilkada di suatu daerah. 
Sebab setiap masyarakat memiliki kecenderungan sikap yang berbeda-beda terhadap suatu program atau aksi yang dilakukan oleh kandidat. Bisa jadi di daerah tertentu, tebar uang dan sembako ini masih sangat besar pengaruhnya, tetapi bisa jadi untuk daerah tertentu justeru sebaliknya, bisa jadi Kandidat tersebut ditinggalkan warga. Demikian juga dengan aksi tebar sembako, kandidat harus berhati-hati dengan aksi ini karena selain belum tentu bisa mempengaruhi perilaku pemilih, tindakan semacam ini juga hanya menguras kantong kandidat. Dan tentunya tidak mendidik bagi proses demokrasi di Indonesia.

Resep Memenangkan Pilkada

Apasih sebenarnya resep untuk bisa memenangkan Pilkada? Kalau mau memenangkan Pilkada, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar lebih mudah dalam memenangkan pertarungan dalam Pemilukada. Pertama, kemasan figure, sang Figur harus di visualkan sebagai Tokoh yang mampu. Kedua, program kerja. Program kerja harus menjawab harapan warga dan ketiga kinerja mesin kampanye politik sebagai pendulang suara. Jadi, Jika ingin menang tiga faktor ini harus digarap serius.  Diatas semua itu anda harus punya data yang valid yang diperoleh dari hasil Riset yang baik dan benar. Anda harus punya atau mampu membiayai Tim Riset yang bisa memberikan data yang sebenarnya. Tugas tim riset fokus untuk mencari data-data pendukung. Jelasnya melakukan riset tentang kondisi masyarakat di daerah Pilkada untuk mengetahui peta politiknya. Bagaimana tingkat dukungan awal para pemilih kepada para calon yang akan ikut berkompetisi. Data-data inilah kemudian yang di analisis dan dijadikan rekomendasi tindakan yang perlu dilakukan tim sukses. Baik dalam bentuk pencitraan politik, rumusan program kerja atau tindakan lain. 
Mau menang Dalam  Pilkada? Ya pastilah… semua peserta Pilkada menginginkan agar bisa memenangkan pertarungan dalam Pilkada. Masalahnya, apakah lebih mudah memenangkan Pilkada lewat jalur Partai atau Jalur Independen? Apakah kampanye akan lebih moncer lewat mesin partai atau lewat Lembaga Survei atau lewat Konsultan Politik? Dan mana yang lebih mahal? Ya selama ini umumnya orang hanya percaya kalau mau menang dalam Pilkada ya Calon tersebut haruslah punya elektabilitas serta ketokohan yang baik. Artinya Calon tersebut sudah lama berkecimpung di tengah-tengah masyarakat serta mempunyai reputasi yang baik. Semua percaya kalau tokoh seperti itu memang pasti akan mendapat dukungan dari warga. Calon yang seperti itu dipercaya akan mudah memenangkan pertarungan di Pilkada. Masalahnya tidak banyak Tokoh yang seperti itu.

Menangkan PilkadaMu

Kalau mau memenangkan Pilkada, maka ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan agar lebih mudah dalam memenangkan pertarungan dalam Pemilukada. Pertama, kemasan figur. Kedua, program kerja, dan ketiga kinerja mesin kampanye politik sebagai pendulang suara. Jika ingin menang tiga faktor ini harus digarap serius.  Diatas semua itu anda harus punya data yang valid yang diperoleh dari hasil Riset yang baik dan benar. Anda harus punya atau mampu membiayai Tim Riset yang bisa memberikan data yang sebenarnya. Tugas tim riset fokus untuk mencari data-data pendukung. Jelasnya melakukan riset tentang kondisi masyarakat di daerah Pilkada untuk mengetahui peta politiknya. Bagaimana tingkat dukungan awal para pemilih kepada para calon yang akan ikut berkompetisi. Data-data inilah kemudian yang di analisis dan dijadikan rekomendasi tindakan yang perlu dilakukan tim sukses. Baik dalam bentuk pencitraan politik, rumusan program kerja atau tindakan lain. 

Tim riset harus bekerja secara objektif dalam melihat realitas politik yang ada sebagaimana adanya. Dari data Tim Riset inilah di visualkan perwujudan Tokoh. Pemolesan Tokoh sehingga menjadi Idola warga yang dipadukan dengan Program Kerjanya.  Sedangkan tim sukses bertugas melakukan mobilisasi terkait rekomendasi yang diberikan berdasarkan hasil Tim Riset. Jadi ada dua tim, yaitu tim riset dan tim sukses. Sebagai kandidat anda bisa memilih Tim Riset dan sekaligus menjadikannya bagian dari Tim Sukses, atau membuatnya dua bagian yang berbeda. Tetapi tetap dalam satu manajemen.

Menurut survey yang dilakukan oleh Pew Research Center for the People and the Press terhadap sekitar 200 konsultan politik di seluruh dunia pada tahun 1997 – 1998, ditemukan fakta bahwa kualitas dari pesan-pesan kampanye politik dan strategi pencitraan para calon pemimpin yang maju Pilkada merupakan faktor utama dalam menentukan kemenangan dalam pemilihan, sehingga selain faktor biaya yang mutlak dipersiapkan untuk menggerakkan mesin politik calon kandidat, pencitraan calon pilkada merupakan kunci penentu kemenangan.

Bagi sebagian besar warga pendekatan program kerja yang ditawarkan oleh calon pilkada hanya akan dimengerti oleh publik yang “melek” politik. Tetapi bagi publik yang “buta” politik, mereka akan lebih suka melihat citra para calon pemimpin itu sendiri. Pengertian citra dalam hal ini berkaitan erat dengan suatu penilaian, tanggapan, opini, kepercayaan publik, asosiasi, lembaga dan juga simbol simbol tertentu terhadap personel yang diusung oleh partai. Dengan demikian, tanggapan dan penilaian publik merupakan unsur penting dalam melakukan penelitian tentang Citra. Citra (image) adalah seperangkat keyakinan, ide dan kesan seseorang terhadap suatu obyek tertentu. Sikap dan tindakan seseorang terhadap obyek tersebut akan ditentukan oleh citra obyek yang menampilkan kondisi yang paling baik. Karena itu Pencitraan adalah salah satu kunci sukses pilkada anda.

Jadi dalam garis besarnya memasarkan seorang calon Pilkada tak ubahnya seperti memasarkan sebuah produk atau jasa kepada target pasarnya. Pada dasarnya, jika diibaratkan pemasaran produk, target pasar untuk pemilukada adalah para pemilih (voters), yang kalau kita cermati secara lebih teliti terbagi dalam empat (4) segmen. Segmen pertama adalah pemilih ideologis (ideologist voters); yang kedua adalah pemilih tradisional (traditional voters); yang ketiga adalah pemilih rasional (rational voters) yang terbagi dalam pemilih intelektual dan non partisan; dan yang keempat adalah pemilih yang masih berubah-ubah (swing voters). Dari data empiris memperlihatkan persentasenya sebagai berikut : Ideologist dan Traditional Voters menguasai sekitar 40% dari market share, sedangkan Rational Voters dan Swing Voters menguasai sekitar 60% dari market share (Priosoedarsono, 2005 ). Nah sebagai calon Gubernur, calon bupati atau calon walikota anda dan tim sukses anda harus dapat merebut suara tersebut sebanyak bisa.

Catatan : Judul nya memang Zun Tsu memenangkan Pilkada, padahal pada zamannya kan belum ada Pilkada. Jadi Pilkada dalam hal ini tidak ubahnya sebagai medan pertempuran...pertarungan yang perlu di menangkan..


January 1, 2020

MenangKan PilkadaMu, Terserah Jalur Partai atau Independen



Apasih sebenarnya resep untuk bisa memenangkan Pilkada? Kalau mau memenangkan Pilkada, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar lebih mudah dalam memenangkan pertarungan dalam Pemilukada. Pertama, kemasan figure, sang Figur harus di visualkan sebagai Tokoh yang mampu. Kedua, program kerja. Program kerja harus menjawab harapan warga dan ketiga kinerja mesin kampanye politik sebagai pendulang suara. Jadi, Jika ingin menang tiga faktor ini harus digarap serius.  Diatas semua itu anda harus punya data yang valid yang diperoleh dari hasil Riset yang baik dan benar. Anda harus punya atau mampu membiayai Tim Riset yang bisa memberikan data yang sebenarnya. Tugas tim riset fokus untuk mencari data-data pendukung. Jelasnya melakukan riset tentang kondisi masyarakat di daerah Pilkada untuk mengetahui peta politiknya. Bagaimana tingkat dukungan awal para pemilih kepada para calon yang akan ikut berkompetisi. Data-data inilah kemudian yang di analisis dan dijadikan rekomendasi tindakan yang perlu dilakukan tim sukses. Baik dalam bentuk pencitraan politik, rumusan program kerja atau tindakan lain. 

Mau menang Dalam  Pilkada? Ya pastilah… semua peserta Pilkada menginginkan agar bisa memenangkan pertarungan dalam Pilkada. Masalahnya, apakah lebih mudah memenangkan Pilkada lewat jalur Partai atau Jalur Independen? Apakah kampanye akan lebih moncer lewat mesin partai atau lewat Lembaga Survei atau lewat Konsultan Politik? Dan mana yang lebih mahal? Ya selama ini umumnya orang hanya percaya kalau mau menang dalam Pilkada ya Calon tersebut haruslah punya elektabilitas serta ketokohan yang baik. Artinya Calon tersebut sudah lama berkecimpung di tengah-tengah masyarakat serta mempunyai reputasi yang baik. Semua percaya kalau tokoh seperti itu memang pasti akan mendapat dukungan dari warga. Calon yang seperti itu dipercaya akan mudah memenangkan pertarungan di Pilkada. Masalahnya tidak banyak Tokoh yang seperti itu.

Awalnya dahulu, orang banyak berharap terkait Pilkada lewat jalur Independen. Pada pilkada serentak di Desember 2015 khususnya di Papua, ada hal yang cukup menarik perhatian saat itu yakni pada PILKADA Kabupaten  Supiori yang dimenangkan oleh pasangan melalui jalur independen.  Pada waktu peristiwa itu ada terasa efeknya dalam memberikan semangat bagi para Calon yang ikut Pilkada lewat jalur Independen. Pada Pilkada tahun 2015, jumlah pasangan calon yang mendaftar lewat jalur perseorangan tercatat ada 135 pasangan.  Jumlah ini ternyata mengalami penurunan pada Pilkada tahun 2017. Di tahun tersebut, angkanya turun menjadi hanya 68 pasangan, dan terus menurun.
Pada umumnya para Calon yang ikut Pilkada lewat jalur Independen adalah karena masalah Biaya. Terus terang kalau anda tidak punya biaya yang “memadai”, ya anggak usahlah ikut Pilkada. Memang benar. Biaya kalau mau ikut jalur Parpol biaya atau maharnya tidaklah murah. Sudah itu, kalau mau mengoperasikan mesin partai juga akan membutuhkan biaya yang lebih besar. Belum lagi dengan masalah Birokrasinya. Jadi kalau lewat jalur independen maka dana-dana itu bisa langsung dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan kampanye. Akan jadi masalah Bila. Sudah lewat jalur Independen tetapi tidak juga memanfaatkan Konsultan Politik atau Lembaga Survei, dan dananya juga sangat terbatas. 

Ya memang lain lagi. Enaknya lewat jalur Indepen, ya kalau bisa menang lewat jalur Independen maka beban politiknya jauh lebih “bebas” daripada lewat jalur Partai yang pada umumnya dikunci lewat “kontrak politik” atau ada deal-deal tertentu yang seringkali cukup mengikat.
Namun satu hal yang perlu digaris bawahi. Kalau mau maju Pilkada tanpa punya uang dan tidak lewat jalur Partai. Maka jelas itu adalah sesuatu yang menyalahi kodratinya. Intinya kalau memang mau maju jadi Calon Pilkada yang harus professional, pakailah jalur partai dan jadilah besar bersama partai. Kalau anda seorang professional tetapi ingin maju Pilkada maka anda memang harus punya dana. Artinya akalau anda datang di luar katagori itu. Yakni bukan orang partai dan juga tidak punya uang tetapi ingin maju lewat pilkada, jelas ada yang enggak nyambung di sana. Anda hanya melampiaskan “hasrat politik” anda saja.
Para pengamat memprediksi, minat pasangan calon perseorangan atau independen untuk ikut serta pada kontestasi Pilkada 2020 bakal sepi. Calon kepala daerah diprediksi bakal didominasi dari kalangan partai politik. Sebab, selain syarat calon perseorangan berat, oligarki pada penyelenggaraan negara juga semakin menguat. Para pengamat melihat, UU Pilkada sudah seharusnya direvisi. Setidaknya, ada empat hal yang menandakan menguatnya oligarki. Pertama, maraknya politik uang. Persoalan ini, baik di pilkada maupun pemilu, belum juga dapat dituntaskan. Kedua, adanya politik dinasti yang dikuasi  elite. Ketiga, makin banyaknya calon kepala daerah tunggal, dan terakhir makin sedikitnya calon perseorangan. "Empat hal ini menurut mereka memperlihatkan memang oligarki itu akan makin kuat.
Apa yang disampaikan oleh para pengamat terkait Oligarki mungkin ada benarnya, tetapi hemat saya terlalu dibesar-besarkan. Karena, sejatinya  Pilkada dan pemilihan umum pasti akan melahirkan oligarki baru dalam sebuah sistem pemerintah. Kalau sistem Pilkada dan Pemilu nya baik pastilah melahirkan Oligarki baru. Artinya bukan Oligarki yang itu-itu saja. Pada pemahaman yang sederhana, oligarki politik adalah bentuk pemerintahan dimana kekuasaan berada ditangan minoritas kecil. Menurut Jeffry A Winters (2011) Oligarki mengkonstruksikan pada dua dimensi. Dimensi pertama, oligarki yang bertautan dengan kekuasaan dan kekayaan materil. Dimensi kedua, oligarki yang terikat dengan jangkauan kekuasaan yang luas dan sistemik. Jadi harapan kita adalah setiap pemilu atau pilkada akan melahirkan Oligarki Baru sesuai harapan warga. Jelas hal seperti itu, adalah sesuatu harapan yang lumrah.
Yang jelas untuk saat ini memang persyaratan bagi para Calon Pilkada lewat jalur independen jelas jauh lebih berat.  Karena memang sistemnya dibentuk untuk memperkuat sistem ke partaian. Sebagaimana kita maklumi bahwa Partai Politik adalah elemen penting dalam demokrasi seperti juga yang kita lihat di negara negara lain. Secara teori dan secara per -undang-undangan sekurang kurangnya mempunyai beberapa fungsi yaitu fungsi edukasi politik, rekrutment politik dan menyerap dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat.Bukanlah barang haram kalau dikatakan bahwa Partai Politik berjuang untuk merebut kekuasaan dan kekuasaan itu akan digunakan untuk merealisasikan program partai yang bermuara kepada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sesungguhnya ada peran luhur Partai Politik untuk peningkatan kemajuan bangsanya. Semua itu demi kepentingan Rakyat.
Untuk jalur independen, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, sebagai dasar Pilkada Serentak 2020, potensi bakal calon independen untuk bisa maju menjadi kandidat semakin sulit. Karena syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju tingkat bupati/wali kota yaitu 10 persen untuk jumlah DPT hingga 250.000; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250.000-500.000; 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500.000-1 juta; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta. Pun hal tersebut tidak hanya berbentuk berkas administrasi saja, namun harus dibuktikan dengan metode verifikasi faktual yang harus memeriksa seluruh dokumen dukungan untuk calon independen yang jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu dukungan.

Menangkan PilkadaMu

Kalau mau memenangkan Pilkada, maka ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan agar lebih mudah dalam memenangkan pertarungan dalam Pemilukada. Pertama, kemasan figur. Kedua, program kerja, dan ketiga kinerja mesin kampanye politik sebagai pendulang suara. Jika ingin menang tiga faktor ini harus digarap serius.  Diatas semua itu anda harus punya data yang valid yang diperoleh dari hasil Riset yang baik dan benar. Anda harus punya atau mampu membiayai Tim Riset yang bisa memberikan data yang sebenarnya. Tugas tim riset fokus untuk mencari data-data pendukung. Jelasnya melakukan riset tentang kondisi masyarakat di daerah Pilkada untuk mengetahui peta politiknya. Bagaimana tingkat dukungan awal para pemilih kepada para calon yang akan ikut berkompetisi. Data-data inilah kemudian yang di analisis dan dijadikan rekomendasi tindakan yang perlu dilakukan tim sukses. Baik dalam bentuk pencitraan politik, rumusan program kerja atau tindakan lain. 
Tim riset harus bekerja secara objektif dalam melihat realitas politik yang ada sebagaimana adanya. Dari data Tim Riset inilah di visualkan perwujudan Tokoh. Pemolesan Tokoh sehingga menjadi Idola warga yang dipadukan dengan Program Kerjanya.  Sedangkan tim sukses bertugas melakukan mobilisasi terkait rekomendasi yang diberikan berdasarkan hasil Tim Riset. Jadi ada dua tim, yaitu tim riset dan tim sukses. Sebagai kandidat anda bisa memilih Tim Riset dan sekaligus menjadikannya bagian dari Tim Sukses, atau membuatnya dua bagian yang berbeda. Tetapi tetap dalam satu manajemen.
Menurut survey yang dilakukan oleh Pew Research Center for the People and the Press terhadap sekitar 200 konsultan politik di seluruh dunia pada tahun 1997 – 1998, ditemukan fakta bahwa kualitas dari pesan-pesan kampanye politik dan strategi pencitraan para calon pemimpin yang maju Pilkada merupakan faktor utama dalam menentukan kemenangan dalam pemilihan, sehingga selain faktor biaya yang mutlak dipersiapkan untuk menggerakkan mesin politik calon kandidat, pencitraan calon pilkada merupakan kunci penentu kemenangan.


Bagi sebagian besar warga pendekatan program kerja yang ditawarkan oleh calon pilkada hanya akan dimengerti oleh publik yang “melek” politik. Tetapi bagi publik yang “buta” politik, mereka akan lebih suka melihat citra para calon pemimpin itu sendiri. Pengertian citra dalam hal ini berkaitan erat dengan suatu penilaian, tanggapan, opini, kepercayaan publik, asosiasi, lembaga dan juga simbol simbol tertentu terhadap personel yang diusung oleh partai. Dengan demikian, tanggapan dan penilaian publik merupakan unsur penting dalam melakukan penelitian tentang Citra. Citra (image) adalah seperangkat keyakinan, ide dan kesan seseorang terhadap suatu obyek tertentu. Sikap dan tindakan seseorang terhadap obyek tersebut akan ditentukan oleh citra obyek yang menampilkan kondisi yang paling baik. Karena itu Pencitraan adalah salah satu kunci sukses pilkada anda.

Jadi dalam garis besarnya memasarkan seorang calon Pilkada tak ubahnya seperti memasarkan sebuah produk atau jasa kepada target pasarnya. Pada dasarnya, jika diibaratkan pemasaran produk, target pasar untuk pemilukada adalah para pemilih (voters), yang kalau kita cermati secara lebih teliti terbagi dalam empat (4) segmen. Segmen pertama adalah pemilih ideologis (ideologist voters); yang kedua adalah pemilih tradisional (traditional voters); yang ketiga adalah pemilih rasional (rational voters) yang terbagi dalam pemilih intelektual dan non partisan; dan yang keempat adalah pemilih yang masih berubah-ubah (swing voters). Dari data empiris memperlihatkan persentasenya sebagai berikut : Ideologist dan Traditional Voters menguasai sekitar 40% dari market share, sedangkan Rational Voters dan Swing Voters menguasai sekitar 60% dari market share (Priosoedarsono, 2005 ). Nah sebagai calon Gubernur, calon bupati atau calon walikota anda dan tim sukses anda harus dapat merebut suara tersebut sebanyak bisa.

Jadi apakah anda lewat Jalur Partai atau jalur Independen sebenarnya bukanlah masalahnya. Tetapi bagaimana anda bisa memanfaatkan Tim Riset yang baik, memanfaatkan mesin partai secara maksimal dan membangun Tim Sukses yang Solid? Itulah persoalannya. Meski anda dari jalur Independen tetapi bisa memanfaatkan Tim Riset yang baik, dan mampu memoles pigure serta Penampilan guna pencitraan sang Tokoh, serta mampu membuat Program Kerja Yang Unggul serta Kinerja Tim Kampanye yang mumpuni. Maka percayalah peluang Anda untuk menang Pilkada akan jelas dan bisa dipercaya akan berhasil.


August 12, 2019

UU Pilkada Perlu Direvisi



UU Pilkada Perlu Direvisi
Oleh Prayogi Dwi Sulistyo

Badan Pengawas Pemilu mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota jelang pelaksanaan Pilkada 2020. Undang-undang tersebut perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena terdapat sejumlah perbedaan signifikan terkait pengawas pemilihan. Perbedaan itu antara lain, pada UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, pengawas penyelenggaraan pemilihan di wilayah kabupaten/kota adalah Panitia Pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi (Pasal 1 Angka 17).
Sementara di dalam UU Pemilu disebutkan, badan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di wilayah kabupaten/kota adalah Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengadili dan memutus sengketa administrasi pemilihan, sedangkan Panwaslu dalam UU Pilkada hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan, Panwas berbeda dengan Bawaslu. Oleh karena itu, solusi untuk mengatasi persoalan tersebut yakni harus ada undang-undang pilkada yang baru yang sesuai dengan UU Pemilihan Umum. “Undang-undang (Pilkada) yang ada sekarang tidak bisa digunakan untuk Pilkada yang akan datang,” kata Fritz saat dihubungi di Jakarta, Minggu (11/8/2019).
Hal tersebut terjadi karena nama Panwas sudah tidak ada lagi dan sudah berubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurut Fritz, pembentukan undang-undang baru dibutuhkan mengingat revisi terbatas UU Pilkada tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang ada dalam UU Pemilu.
Lebih maju
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, ada beberapa pengaturan di Pemilu yang sudah maju seperti soal pengawasan karena telah belajar dari proses pelaksanaan Pilkada. Oleh karena itu, UU Pemilu sebenarnya adalah penyempurnaan dari proses yang ada sebelumnya. Permasalahannya, hingga saat ini belum ada perbaikan di dalam UU Pilkada berdasarkan evaluasi dari pelaksanaan-pelaksanaan pilkada sebelumnya. Veri mencontohkan tentang pengawasan kelembagaan penyelenggaraan pemilihan.

Kelembagaan pengawasan pemilihan dalam UU Pemilu sudah diatur sebagai badan permanen. Namun, UU Pilkada masih mengatur penyelenggaraan pengawasan pemilihan di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh badan ad hoc. “Hal ini akan menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pilkada sebab tidak hanya berpengaruh pada teknis penyelenggaraan, tetapi ada konsekuensi hukum terkait pengaturan seperti ini,” kata Veri.

Selain bentuk lembaga, tambahnya, ada persoalan kewenangan pengawas pemilihan. Di dalam UU Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menangani pelanggaran administrasi dengan sifat putusan yang final dan mengikat. Namun, di UU Pilkada, putusan Panwas berupa rekomendasi. Hal ini akan berdampak pada munculnya masalah dari sisi regulasi dalam penyelenggaraan Pilkada nanti.
Persoalan lain ada pada pemantauan pemilihan. Pada Pemilu 2019, pendaftaran pemantau pemilihan dilakukan di Bawaslu. Begitu pula dengan pengawasannya. Ini berbeda dengan UU Pilkada, dimana pendaftaran pemantau pemilihan ada di KPU. Terhadap persoalan-persoalan tersebut, menurut Veri, perlu dipilah-pilah mana aturan yang harus disesuaikan melalui revisi UU dan mana yang perlu diuji ke Mahkamah Konstitusi.

“Penyelenggara Pemilu dan DPR harus duduk bersama memetakan mana regulasi yang harus diperbaiki dan mana yang bisa dijalankan,” tutur Veri.


Sumber : Kompas.id., 12 Agustus 2019

February 13, 2019

Mesin Partai Untuk Sukseskan Kampanye Capres




Mesin Partai Untuk Sukseskan Kampanye Capres
Oleh : Ridho Imawan Hanafi 
Dua pasangan kandidat presiden dan kandidat wakil presiden (capres- cawapres) dihadapkan pada waktu yang terus berjalan untuk melakukan kampanye menuju hari pemilihan, 17 April 2019. Dengan setiap kandidat memiliki basis dukungan pemilih loyal sebagaimana terpotret dari berbagai rilis hasil survei sejauh ini, bagaimana upaya kandidat dan mesin partai memaksimalkan peluang yang ada untuk merayu simpati pemilih? Untuk ini, dua pasangan kandidat setidaknya memiliki dua pekerjaan: bagaimana tetap bisa mempertahankan calon pemilih loyal dan bagaimana upaya merayu simpati calon pemilih yang kecenderungannya masih mengambang dan yang masih belum menentukan pilihan.
Kampanye bagi kandidat bertujuan meningkatkan peluang kemenangan di pemilu melalui mobilisasi pendukung untuk memilih dan membujuk mereka yang belum loyal agar berada di pihaknya (Hill, 2017). Terhadap calon pemilih loyal, yakni pemilih yang cenderung tak akan mengubah pilihan meski kerap terpapar beragam informasi bujuk rayu, ujian bagi kedua pasangan kandidat adalah merawat, menjaganya, untuk memastikan sebagai modal atau potensi untuk menang. Mereka yang cenderung memiliki loyalitas yang tak goyah ini juga bisa diharapkan membantu kandidat untuk memersuasi kalangan lain guna memutuskan pilihan kepada kandidat yang didukung. Kalangan di luar pemilih loyal adalah calon pemilih yang masih mengambang (swing voters), yakni pemilih yang tak begitu solid berkomitmen pada satu kandidat dan kesetiaan terakhirnya diragukan sampai hari pemilihan (Mayer, 2007).
Dengan kecenderungannya yang masih bisa berubah atau pindah dari satu pilihan ke pilihan lain, membuat siapa yang paling bisa menarik simpati merekalah yang berpeluang dipilih kalangan ini. Pemilih mengambang yang sifatnya rasional instrumental, merujuk Strohmeier (2013), kerap dipengaruhi seperti kompetensi, program partai ataupun kandidat, sementara yang afeksional lebih mudah tertarik dengan hal kepribadian atau karisma kandidat.
Tiap-tiap kandidat sepanjang masa kampanye ini telah mencoba menawarkan apa yang akan dikerjakan jika mereka terpilih. Dengan alokasi waktu yang masih tersedia ditambah dengan diberikannya beberapa kesempatan berdebat dalam satu panggung memungkinkan kandidat bisa menyentuh pada kalangan yang masih mengambang. Substansi ataupun materi kampanye yang diungkapkan ke pemilih bisa jadi sebagian tidak lagi membawa banyak pengaruh bagi mereka yang sudah memastikan pilihannya nanti, tetapi bagi pemilih yang masih mengambang banyaknya masukan informasi atau data tentang kandidat bukan tidak mungkin bisa membawa pengaruh terhadap keputusan memilih.
Bagi kandidat petahana, pencapaian selama memimpin bisa dimaksimalkan untuk dikampanyekan agar publik lebih tahu dan mengerti apa yang sudah dikerjakan dan  menawarkan apa yang akan dilakukan jika terpilih kembali. Petahana dalam kontestasi seperti pemilu umumnya memiliki keuntungan dibandingkan dengan kandidat penantang karena petahana memiliki kesempatan untuk menjelaskan kepada pemilih tentang apa saja yang sudah pernah dikerjakan. Berbagai hal yang menurut petahana dinilai sebagai keberhasilan atas apa yang sudah dikerjakan bisa diluaskan informasinya kepada pemilih.
Sementara itu, dengan posisi yang berbeda dari petahana, kandidat penantang memiliki kesempatan menawarkan program atau apa yang akan dikerjakan ketika terpilih dengan perbedaan-perbedaannya dari petahana. Keuntungan yang dimiliki penantang adalah posisinya bisa mengkritisi atas apa yang sudah dikerjakan petahana dalam kampanyenya sambil menawarkan berbagai alternatif kebijakan yang dinilai lebih baik dari petahana. Baik kandidat petahana maupun penantang di masa-masa menjelang pemilihan akan tertantang menghindari kesalahan-kesalahan yang sifatnya bisa menggerus potensi keterpilihan.
Dengan apa yang dicatat Farrell (2006) bahwa saat ini sebagai era revolusi telekomunikasi yang telah banyak memengaruhi cara berkampanye kandidat ataupun partai di pemilu, melalui berbagai media teknologi informasi kedua kandidat bisa menggunakannya untuk menjangkau sebaran pemilih yang lebih luas. Kampanye tatap muka memiliki kelebihan, tetapi terbatas jangkauannya. Kekurangan ini bisa terbantu dengan mengamplifikasi informasi lewat berbagai media, tidak hanya media konvensional, tetapi juga media sosial, untuk memengaruhi persepsi pemilih. Yang terakhir ini bahkan sudah menjadi instrumen yang memiliki cukup pengaruh dalam politik elektoral di Indonesia.
Dukungan mesin partai
Kampanye dengan berbagai media tidak cukup tanpa dukungan aktif mesin politik kandidat yang terutama partai politik. Relasi kehadiran kandidat dan mesin partai tidak bisa dilepaskan karena kemunculan kandidat diusung dan didukung partai. Sebagai salah satu mesin pemenangan, partai memiliki infrastruktur politik dari level pusat sampai daerah. Dengan kekuatan ini, kampanye kandidat bisa menjangkau pada level kader, simpatisan di lapisan bawah untuk memobilisasi dukungan. Mesin partai pada tingkat bawah menjadi instrumen yang paling depan dalam mengenalkan kandidat kepada pemilih. Intensitas jalinan komunikasi antara mesin partai dan pemilih mendukung bagi upaya pengenalan dan ketertarikan kandidat di mata pemilih.
Tantangan yang dihadapi partai dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden dilaksanakan dalam hari yang sama membuat kampanye mesin partai tidak cukup hanya mempromosikan partai dan kandidat legislatif, tetapi juga kandidat presiden. Dengan kata lain, partai tidak bisa jika hanya berfokus pada target perolehan suara atau agar dapat menembus ambang batas parlemen, tetapi juga pada bagaimana kandidat presidennya memenangi pemilihan. Atau hanya sebaliknya lebih mengonsentrasikan sosialisasi kandidat presiden, sementara program partai atau mengapa partainya harus dipilih dalam pemilu tidak mendapat perhatian yang maksimal. Oleh karena itu, strategi kampanye yang ditempuh partai menjadi ikut menentukan dalam mendukung pencapaian tujuan.
Peran mesin partai dalam mengawal kampanye kandidat presiden juga penting artinya bagi upaya mengurangi potensi terjadinya para pemilih sebuah partai yang memilih kandidat presiden yang berbeda dari kandidat yang didukung partai (split-ticket voting). Upaya mengurangi potensi tersebut memerlukan konsolidasi internal partai dari segala tingkatan dengan tujuan agar pilihan yang sudah ditempuh partai dalam hal keputusan memilih kandidat presiden dan wakilnya untuk didukung juga sejalan dengan pilihan para pemilih partai atau basis pendukungnya. Selain internal partai, dalam kerangka koalisi antarpartai pendukung kandidat juga perlu soliditas di tengah kompetisi antarpartai dalam upaya memperoleh kursi legislatif.

Sumber : Kompas.id Kompas, 13 Februari 2019, Kampanye Capres dan Mesin Partai: Ridho Imawan Hanafi Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI


July 8, 2018

Drama demokrasi di Pilkada Makassar, Rakyat Memilih Kotak Kosong



Simbol Kotak Kosong merayakan Kemenangannya-Suara Rakyat Suara Tuhan
Drama demokrasi di Pilkada Makassar, Rakyat Memilih Kotak Kosong
Di antara sekian kabar seputar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 yang beredar beberapa jam setelah pencoblosan. Kemenangan KOTAK KOSONG atas CALON TUNGGAL di Pilkada Makassar adalah kabar yang MENGEJUTKAN. Kabar kemenangan kotak kosong dalam Pilkada Makassar bersandar kepada hitung cepat (quick count-Celebes Research Centre (CRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI), dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI)-yang hasil hitung cepatnya memperlihatkan bahwa calon tunggal dikalahkan oleh kotak kosong. Dengan tingkat partisipasi 60 persen dalam Pilkada Makassar ini, hasil hitung cepat menunjukkan pasangan calon wali kota Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang menjadi calon tunggal dalam pemilihan itu  memperoleh 46,51 persen suara. Sedangkan kotak kosong memperoleh 53,49 persen suara.
Tidak pelak lagi, fenomena Pilkada Makassar memang dari awalnya sudah terlihat ada sesuatu yang perlu dicermati. Karena, dilihat dari sisi proses politiknya, merupakan pemilihan yang kontroversial dalam rangkaian Pilkada serentak 2018[1].  Bahkan tidaklah salah jika ada yang memandang Pilkada Makassar sebagai contoh nyata drama yang bisa terjadi dalam praktik politik elektoral di Indonesia. Pada mulanya calon yang dianggap paling kuat dalam Pilkada Makassar adalah Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto. Danny adalah Wali Kota Makassar. Danny dianggap berhasil membangun Makassar selama menjabat Walikota. Itulah faktor yang bisa mengokohkan posisinya jika ikut kembali bertarung dalam Pilkada Makassar 2018. Hampir semua partai politik (Parpol) diperkirakan akan mendukungnya. Bahkan, pada pertengahan 2017, banyak pihak memperkirakan Danny akan bertarung dengan kotak kosong.
Peta politik mulai berubah ketika Partai Golkar mengusung Munafri Arifuddin, CEO PSM Makassar yang juga keponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagai calon. Situasi berubah begitu cepat. Parpol mengalihkan dukungan ke Munafri. Tidak tanggung-tanggung pada akhir 2017, Munafri mendapat dukungan dari 10 Parpol. Appi-Cicu diusung Partai Nasdem, Golkar, PDI-Perjuangan, Gerindra, Hanura, PKB, PPP, PBB, PKS, dan PKPI. Koalisi gemuk ini mengantongi 43 dari 50 kursi parlemen Makassar Tinggalah Danny sendirian,  tanpa dukungan Parpol. Peralihan dukungan besar-besaran Parpol itu tampak dramatis, bahkan ada yang menilainya sebagai hal yang tidak wajar.
Namun demikian, Danny memutuskan tetap ikut bertarung dalam Pilkada Makassar 2018 dari jalur perseorangan, independen. Dengan menggandeng Indira Mulyasari, Danny mendaftarkan diri sebagai pasangan calon (Paslon) dari jalur perseorangan dalam Pilkada Makassar 2018. KPU Makassar menetapkan dua Paslon dalam Pilkada Makassar pada minggu kedua Februari: Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang mendapat nomor urut 1, dan Mohammad Ramdhan Pomanto -Indira Mulyasari Paramastuti Ilham (Danny-Indira) yang mendapat nomor urut 2.
Pada masa awal setelah pendaftara PasLon,  Danny langsung dihadapkan dengan dua kasus. Pertama, ia diseret ke dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 7 ribu pohon ketapang. Kedua, ia juga dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi sanggar UMKM. Belakangan polisi menyatakan Danny tidak terlibat dalam kedua kasus korupsi itu. Tak lama berselang, KPU Makassar digugat oleh Paslon nomor urut 1 karena meloloskannya  sebagai Paslon dalam Pilkada. Gugatan itu terkait pembagian telepon seluler kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga, serta pengangkatan tenaga sukarela menjadi tenaga honorer yang dilakukan Danny dalam kapasitasnya sebagai Walikota Makassar. Tindakan Danny itu dianggap melanggar larangan bagi petahana untuk menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan bagi calon. Banyak pihak memandang kedua kegiatan itu dilakukan oleh Danny adalah bagian dari tugasnya sebagai Walikota sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang sudah disusun sejak 2016. Panwaslu Sulawesi Selatan menolak gugatan itu. Namun itu tidak berarti upaya menghentikan Danny dari proses pencalonan berhenti.
Gugatan dilangsungkan lagi lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara. Pada minggu ketiga Maret PTUN Makassar mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KPU untuk membatalkan penetapan pencalonan Paslon No 1. Atas putusan itu KPU mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak permohonan kasasi pada minggu ketiga April. Atas dasar itu, KPU membatalkan penetapan pencalonan Danny-Indira.  Danny melakukan perlawanan dengan menggugat KPU atas pembatalan itu. Bawaslu mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan KPU untuk menetapkan Danny-Indira sebagai paslon. Namun KPU mengabaikan kewajiban itu dan memastikan Pilkada Makassar hanya diikuti oleh calon tunggal. Pilkada Makassar 2018 memperlihatkan betapa praktik politik elektoral bisa berjalan secara keras untuk mengeliminasi lawan tandingnya. Dan dalam politik, segala kemungkinan selalu berpeluang terjadi secara “ajaib”. Tetapi cara seperti itu tidak pernah direkomendasikan “Sun Tzu”. Musuh sekalipun berhak mendapatkan rasa hormat dari para petarungnya.
Meski bukan sebagai pemenang[2],  sebuah acara syukuran digelar oleh  Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto di kediamannya di Jalan Amirullah, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu sore, 27 Juni 2018. Para simpatisan diundang. Beragam penganan disajikan. Di depan para pendukungnya, Danny sujud-syukur. Danny bukannya sedang merayakan kemenangannya di Pilwalkot Makassar. Pasalnya, meskipun berstatus sebagai PETAHANA, pencalonan Danny didiskualifikasi KPU Makassar karena tersangkut kasus hukum. Sesuatu yang sulit untuk diterima akal sehat, tetapi itulah Demokrasi. Politik bisa saja mengatur para pemain, tetapi rakyatlah yang menentukan.  
Peristiwa ini memang adalah  kali pertama kotak kosong memenangi kontestasi pilkada. Di Pilkada Serentak 2015, 2016 dan 2017, fenomena pasangan calon 'bertarung' melawan kotak kosong juga terjadi di sejumlah daerah. Namun, kotak kosong tak pernah menang.  Di Pilkada Serentak 2018, tercatat ada 11 petahana yang bertarung melawan kotak kosong. Menurut Direktur Eksekutif Indo Barometer Mohammad Qodari, kasus fenomena kotak kosong di Makassar unik karena pencalonan petahana ditolak KPU dan kotak kosong mampu mengalahkan koalisi gemuk 10 partai. “Incumbent ini populer sekali. mengampanyekan pilih kotak kosong dan ternyata betul-betul menang. Ini sejarah,” ujar Qodari.
Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang PILKADA mengatur mekanisme pilkada yang hanya diikuti calon tunggal. Dalam Pasal 54 D diatur, pemenang pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah. Apabila suara yang diperoleh tidak mencapai lebih dari 50%, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. Pada pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 disebutkan bahwa apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, KPU menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pilkada periode berikutnya. Sementara di ayat 2 disebutkan "Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Menurut Komisioner KPU Viryan Aziz, periode berikutnya bukan lima tahun mendatang. Namun, ketika pilkada serentak terdekat akan digelar. "Dalam UU 10 tahun 2016 disebutkan pilkada serentak berikutnya adalah tahun 2020," kata Viryan.  Lalu, siapakah yang memimpin pemerintahan? Dalam UU Pilkada disebutkan bahwa 'jika belum ada pasangan yang terpilih, maka pemerintah menugaskan penjabat untuk menjalankan pemerintahan.' Artinya, Kementerian Dalam Negeri yang nantinya akan memilih Wali Kota Makassar yang bertugas hingga perhelatan Pilkada Serentak 2020.
Ketua Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Zulkifli Hasan[3] meminta semua pihak menerima dengan lapang dada hasil Pilkada Makassar. Namun demikian, ia menyebut, kemenangan kotak kosong harus dijadikan momentum menelaah kembali UU Pilkada. "Ya, itu pelajaran penting ya. Semua itu tergantung UU juga. Dalam UU, kalau menang, ya tetap menang. Tapi itu jadi pelajaran penting. Jangan sampai terjadi lagi," ujar Zulkifli di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018.
Menurut Zulkifli, sejak awal Partai Amanat Nasional (PAN) tak setuju adanya calon tunggal di perhelatan Pilkada Serentak 2018. Calon tunggal, kata dia, sangat tidak demokratis dan potensial mendorong para calon kepala daerah mengandalkan duit untuk memborong semua partai. "Lawan kotak kosong sangat tidak demokratis. Kami dari dulu tidak setuju. Apalagi partai bisa memborong kandidat. Kan demokrasi harus ada kompetisi. Kalau lawan kotak kosong gimana? Yang punya uang borong partai,” tandasnya.
Pada ahirnya Rakyatlah yang jadi penentu Demokrasi itu, secara Politik mungkin saja para pihak bisa membelinya lewat berbagai cara, tetapi kalau Rakyat tidak suka, maka permainan Politik itupun nggak membuahkan apa-apa. Demokrasi memang indah kalau didukung suara rakyat secara benar.




[1] https://beritagar.id/artikel/editorial/drama-demokrasi-di-pilkada-makassar
[2] https://rappler.idntimes.com/christian-simbolon/pilkada-makassar-tatkala-kotak-kosong-memenangi-pilkada/full
[3] https://rappler.idntimes.com/christian-simbolon/pilkada-makassar-tatkala-kotak-kosong-memenangi-pilkada/full

February 27, 2018

Lemahnya Pemahaman Aturan Tentang Pilkada



Oleh Bambang Setiawan

Ben Brahim Bahat dan Nafiah Ibnor, pasangan calon untuk Pilkada Kabupaten Kapuas,  Kalimantan Tengah, mungkin tidak menyangka bahwa mereka berpotensi menjadi calon tunggal dalam pilkada ini. Sama seperti ketika kemudian mereka dibuat tidak menyangka bahwa peluang menjadi calon tunggal bisa tiba-tiba hilang.
Berbeda dengan beberapa daerah lain, seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Lebak di Banten yang sejak awal memang tidak ada penantang, di Kapuas awalnya ada dua calon. Keduanya diusung partai politik.
Pasangan Ben-Nafiah mendaftar dengan dukungan tujuh partai politik, yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Pasangan kedua adalah Mawardi dan Muhajirin yang diusung Partai Demokrat, Hanura, dan PBB. Saat pendaftaran, status keduanya adalah ”diterima”. Bahkan, ketika laporan tahap penelitian diumumkan, kedua pasang calon itu masuk kategori memenuhi syarat (MS).
Akan tetapi, ketika penetapan pencalonan pilkada diumumkan pada 12 Februari lalu, pasangan Mawardi-Muhajirin terpental dari daftar pencalonan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas. Rupanya, meskipun pada awalnya diterima sebagai calon, masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan Mawardi-Muhajirin.
Mereka harus secepatnya menyusulkan persyaratan yang kurang, di antaranya surat keterangan tidak pailit, keterangan tidak pernah dihukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan ijazah yang sudah dilegalisasi. Selain itu, dukungan Partai Bulan Bintang terhadap pasangan ini juga bermasalah karena sebelumnya telah menerbitkan surat dukungan untuk mengusung pasangan calon lawannya.
Padahal, untuk pengalihan dukungan, semua berkas pencalonan harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen). Sementara, SK pengusungan PBB terhadap Mawardi-Muhajirin hanya ditandatangani pelaksana tugas (plt). Namun, hingga batas waktu masa pendaftaran ditutup, mereka tetap belum memenuhi sejumlah persyaratan sehingga berkas dikembalikan.
Mereka kemudian diberi waktu perpanjangan pendaftaran untuk dapat memenuhi persyaratan. Rupanya, hingga hari penetapan tiba, tetap ada persyaratan yang belum dipenuhi. Meskipun terpental pada saat pengumuman penetapan, pasangan ini tetap diuntungkan oleh sistem. Jika mereka gagal, pilkada di Kapuas berpotensi hanya diikuti satu pasang calon. Potensi calon tunggal ini membuat pendaftaran calon dibuka kembali.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO (NUT)
Spanduk berukuran besar tentang Pilkada Serentak 2018 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Sabtu (17/6/2017). Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 itu akan diselenggarakan di 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota diseluruh Indonesia.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017, dan Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, KPU Kabupaten Kapuas pun kembali membuka pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati.
Dalam aturan-aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila di pemilihan kepala daerah terdapat satu pasang calon saja, dan ada satu atau lebih partai yang memiliki 20 persen kursi di legislatif belum mendaftarkan pasangannya, penyelenggara pemilu kembali membuka atau memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon. KPU Kapuas pun membuka kembali pendaftaran dari tanggal 19-21 Februari 2018.
Masalah tak berhenti sampai di situ, karena kemudian pasangan lawannya, Ben-Nafiah yang sebelumnya sudah ditetapkan lolos sebagai peserta pilkada, mengajukan keberatan kepada KPU yang mencabut penetapan nomor urut yang telah dilakukan dan membuka pendaftaran baru untuk pencalonan dari pasangan lain.  Pasangan calon ini pun berencana mengambil langkah hukum. Padahal, nyaris saja mereka menjadi calon tunggal.

Terancam mundur 

Ketidakmengertian pentingnya mempersiapkan secara cermat persyaratan pencalonan, sikap cuek yang menggampangkan urusan persyaratan, ditambah rumitnya penerapan aturan hukum terkait situasi yang dihadapi setelah penetapan calon yang mengarah ke calon tunggal, membuat tahapan pilkada di sejumlah daerah terancam mundur.
Kekurangsiapan  calon dalam menghadapi birokrasi pendaftaran pilkada juga membuat satu dari dua pasang calon di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, tersingkir dari gelanggang pilkada saat penetapan calon 12 Februari lalu. Akibatnya, wilayah ini berpotensi hanya memiliki calon tunggal.
Sedianya, pendaftar adalah pasangan Ricky Ham Pagawak-Yonas Kenelak dan Itaman Thago-Onny Pagawak. Ham-Yonas diusung enam partai politik, sementara Itaman-Onny mencalonkan lewat jalur perseorangan. Setelah penetapan oleh KPU, hanya pasangan Ricky-Yonas yang lolos ke tahap berikutnya, sedangkan Itaman-Onny terganjal persyaratan yang tidak dapat dipenuhi.
Kegagalan ini terjadi karena calon wakil Itaman, Onny Pagawak, tidak memiliki surat keterangan tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan dan tidak dapat menyertakan ijazah SD ataupun SMP yang sudah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Kalau saja syarat itu dipenuhi, nyaris saja kabupaten ini memiliki dua calon.
Demokrasi yang terganjal di lembar-lembar persyaratan terkadang berubah menjadi anarki. Seperti yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya, Papua. Awalnya terdapat tiga pendaftar untuk pilkada di sini. Namun, hanya pasangan Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi yang didukung 10 partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU setempat. Dua pasang calon lainnya, yaitu Bartol Paragaye-Ronny Elopere dan Jimmy Asso-Lemban Kogoya ditolak lantaran berkas pencalonan dan berkas calon tidak memenuhi syarat.


KOMPAS/FABIO COSTA
Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni (kemeja putih) saat menyampaikan keterangan terkait situasi keamanan di daerahnya.

Dukungan ganda

Silang sengkarut bukti surat dukungan parpol menjadi salah satu penyebab gagalnya kedua calon itu mendaftar. Jimmy Asso dan Lemban Kogoya membawa dua dukungan parpol PDI-P dan PAN. Namun, surat dukungan parpol tersebut dinilai tidak memenuhi syarat. Dua partai tersebut malah kemudian tercatat sebagai pengusung Jhon-Marthin.
Sementara, pasangan Bartol Paragaye-Ronny Elopere, yang juga mendaftar dengan dukungan parpol Gerindra dan Hanura, hanya satu berkas parpol yang memenuhi persyaratan. Hanya berkas dari Partai Gerindra yang lengkap, sementara berkas Partai Hanura dokumennya hanya berupa fotokopi. Kedua pasang bakal calon ini tidak dapat memenuhi perbaikan hingga tutup pendaftaran.
Kegagalan pendaftaran kedua pasang calon itu pun memicu amuk massa, merusak kantor KPU setempat. Pendaftaran calon pun kemudian kembali dilakukan pada 19-21 Januari 2018, tetapi hingga akhir pendaftaran pasangan Bartol Paragaye-Ronny Elopere tidak dapat menunjukkan keotentikan dukungan Partai Hanura. Pilkada Jayawijaya pun hanya diikuti calon tunggal.
Persoalan otentisitas dukungan parpol juga muncul di Kabupaten Puncak, Papua. Perbenturan antara aturan administrasi pendaftaran KPU yang rigid dan pemaknaan atas legalitas setempat menjadikan salah satu pasang calon gagal mengikuti pilkada.
Sebetulnya peminat menjadi calon bupati Puncak terdapat tiga orang, yaitu
Hosea Murib-Mael Murib dari jalur independen, Willem Wandik-Alus UK Murib yang didukung oleh 10 parpol, dan Repinus Telenggen-David Ongomang yang diusung empat parpol. Hanya Hosea-Mael dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan KTP ketika mendaftar sehingga ditolak.
Sementara, Telenggen-Ongomang ternyata kemudian bermasalah dengan dukungan parpol. Partai dan berkas yang dicantumkan dalam dukungan untuk pasangan tersebut sudah terlebih dahulu didaftarkan pasangan Willem Wandik-Alus Murib pada hari pertama pendaftaran.
Dualisme dukungan partai ini menyebabkan Telenggen-Ongomang tersingkir dan tahapan Pilkada Puncak pun mengalami perubahan karena pasangan ini kemudian mengajukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Jika Telenggen-Ongomang menang, Kabupaten Puncak nyaris saja diikuti calon tunggal. Jika kalah, nyaris saja ada dua calon. (Bambang Setiawan/Litbang Kompas)

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Warga Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, yang berseteru karena berbeda pilihan dalam pemilihan kepala daerah menggelar prosesi perdamaian untuk menyelesaikan masalah.
Sumber : Kompas.id, 25 April 2018