KPU:
Pilkada 2018 Berbeda dari Sebelumnya
Oleh:
Yustinus Paat
Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai pemilihan kepala daerah
(Pilkada) Serentak 2018 sangat berbeda dengan Pilkada Serentak 2015 dan 2017.
Selain karena daerah dan jumlah daerah berbeda, Pilkada Serentak 2018 akan
berhimpitan dengan tahapan Pemilu Serentak 2019. "Pilkada 2018 agak beda
dari 2015 dan 2017, karena di tengah-tengah tahapannya akan dilaksanakan
bersamaan dengan Pileg dan Pilpres 2019 yang tahapannya dimulai tahun
2018," ujar Arief saat acara peluncuran dimulainya "Tahapan dan
Slogan Pilkada 2018" di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta
Pusat, Rabu (14/6).
Lantaran
tahapannya berhimpitan, kata Arief, pekerjaan KPU dan Bawaslu akan menjadi
dobel termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu seperti
pemerintah, TNI, Polri, dan partai politik. "Bahkan parpol sepertinya
mendahului. Kita baru mikir dan diskusi tentang tahapan, parpol sudah susun
strategi. Soalnya, mereka tanya ke KPU bagaimana perolehan suara kami di
daerah. Ini kan digunakan untuk menyusun strategi untuk memenangkan pilkada dan
pemilu," ungkap dia.
Dari
segi jumlah, kata Arief, Pilkada Serentak 2018 akan diselenggarakan di 171
daerah yang di antaranya adalah 17 provinsi. Sementara Pilkada Serentak 2015
diselenggarakan di 269 daerah dengan menyisakan penyelesaian sengketa pilkada
di beberapa daerah satu tahun berikutnya. "Sedangkan Pilkada Serentak 2017
diselenggarakan di 101 daerah dengan menyisakan lima daerah yang harus
melakukan Pemungutan Suara Ulang. Kelima daerah tersebut terdapat di Papua dan
satu di Sultra," ungkap dia.
Lebih
lanjut, Arief mengatakan bahwa KPU telah menyelesaikan sembilan draf Peraturan
KPU (PKPU). Lima draf PKPU tersebut sudah dikonsultasikan dengan DPR dan
Pemerintah. Sedangkan empat lainnya masih menunggu jadwal DPR dan Pemerintah
untuk melakukan konsultasi. "Delapan PKPU tersebut merupakan PKPU hasil
kodifikasi dan penyempurnaan dari PKPU sebelumnya. Satu merupakan PKPU
baru," tutur dia.
PKPU
yang sudah dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah adalah PKPU tentang
Tahapan, Jadwal dan Program; Pemutakhiran Data Pemilih; Pencalonan; Kampanye; dan
Dana Kampanye. Sementara PKPU yang belum dikonsultasikan adalah tentang
Logistik; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Rekapitulasi Penghitungan Suara;
dan Penetapan Calon Terpilih.
Diketahui,
KPU secara resmi meluncurkan tahapan Pilkada Serentak 2018 dengan slogan
"KPU Melayani". Pemungutan suara pilkada serentak ini dijadwalkan
pada 27 Juni 2018. Pilkada 2018 dilakukan serentak di 171 daerah yang terdiri
dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. KPU menargetkan partisipasi
pemilih di Pilkada 2018 sebesar 77,5 persen.
(
Sumber : http://www.beritasatu.com/nasional/436546-kpu-pilkada-2018-berbeda-dari-sebelumnya.html)