September 11, 2017

KPU: Pilkada 2018 Memang Beda


KPU: Pilkada 2018 Berbeda dari Sebelumnya

Oleh: Yustinus Paat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018 sangat berbeda dengan Pilkada Serentak 2015 dan 2017. Selain karena daerah dan jumlah daerah berbeda, Pilkada Serentak 2018 akan berhimpitan dengan tahapan Pemilu Serentak 2019. "Pilkada 2018 agak beda dari 2015 dan 2017, karena di tengah-tengah tahapannya akan dilaksanakan bersamaan dengan Pileg dan Pilpres 2019 yang tahapannya dimulai tahun 2018," ujar Arief saat acara peluncuran dimulainya "Tahapan dan Slogan Pilkada 2018" di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).

Lantaran tahapannya berhimpitan, kata Arief, pekerjaan KPU dan Bawaslu akan menjadi dobel termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu seperti pemerintah, TNI, Polri, dan partai politik. "Bahkan parpol sepertinya mendahului. Kita baru mikir dan diskusi tentang tahapan, parpol sudah susun strategi. Soalnya, mereka tanya ke KPU bagaimana perolehan suara kami di daerah. Ini kan digunakan untuk menyusun strategi untuk memenangkan pilkada dan pemilu," ungkap dia.

Dari segi jumlah, kata Arief, Pilkada Serentak 2018 akan diselenggarakan di 171 daerah yang di antaranya adalah 17 provinsi. Sementara Pilkada Serentak 2015 diselenggarakan di 269 daerah dengan menyisakan penyelesaian sengketa pilkada di beberapa daerah satu tahun berikutnya. "Sedangkan Pilkada Serentak 2017 diselenggarakan di 101 daerah dengan menyisakan lima daerah yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang. Kelima daerah tersebut terdapat di Papua dan satu di Sultra," ungkap dia.


Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa KPU telah menyelesaikan sembilan draf Peraturan KPU (PKPU). Lima draf PKPU tersebut sudah dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah. Sedangkan empat lainnya masih menunggu jadwal DPR dan Pemerintah untuk melakukan konsultasi. "Delapan PKPU tersebut merupakan PKPU hasil kodifikasi dan penyempurnaan dari PKPU sebelumnya. Satu merupakan PKPU baru," tutur dia.
PKPU yang sudah dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah adalah PKPU tentang Tahapan, Jadwal dan Program; Pemutakhiran Data Pemilih; Pencalonan; Kampanye; dan Dana Kampanye. Sementara PKPU yang belum dikonsultasikan adalah tentang Logistik; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Rekapitulasi Penghitungan Suara; dan Penetapan Calon Terpilih.

Diketahui, KPU secara resmi meluncurkan tahapan Pilkada Serentak 2018 dengan slogan "KPU Melayani". Pemungutan suara pilkada serentak ini dijadwalkan pada 27 Juni 2018. Pilkada 2018 dilakukan serentak di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. KPU menargetkan partisipasi pemilih di Pilkada 2018 sebesar 77,5 persen.
( Sumber : http://www.beritasatu.com/nasional/436546-kpu-pilkada-2018-berbeda-dari-sebelumnya.html)