October 11, 2015

Penetapan Penegasan Perbatasan Indonesia


Penetapan dan Penegasan Perbatasan Indonesia

Secara geografis  Indonesia merupakan Negara Kepulauan terbesar di dunia yang menghubungkan dua benua (Asia-Australia) dan dua samudra  ( Hindia dan Pasifik). Merupakan bagian utama jaringan serta jantung perdagangan di belahan dunia timur.  Di Laut wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara  sahabat yaitu  India, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Filipina, Kepulauan Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste dan di Darat berbatasan dengan 3 (tiga) Negara yaitu ; Malaysia, Papua Nugini dan RDTL. Selain itu terdapat 92 (sembilan puluh dua) buah pulau kecil terluar yang merupakan halaman Negara dan tiga belas diantaranya membutuhkan perhatian khusus.

Mari kita lihat seperti apa pemerintah Kolonial melakukan penetapan batas pada zamannya. Penetapan batas negara antara RI – Malaysia di Pulau Kalimantan sudah dilaksanakan oleh pemerintah Hindia Belanda dan Inggeris pada rentang waktu antara tahun 1891-1930[1]. Sebagai negara kolonial, Belanda dan Inggeris pada zamannya adalah dua negara besar,  sehingga patut dipercaya bahwa teknologi dan kemampuan perpetaan mereka pada zaman itu adalah perpetaan yang terbaik pada zamannya.  Untuk penegasan batas antara negara taklukan mereka di Kalimantan para ahli perpetaan kedua negara itu pada umumnya memanfaatkan semaksimal mungkin tanda-tanda alam di lapangan. Karena itu batas kedua negara di pulau ini mereka lakukan dengan memanfaatkan garis batas alamiah berupa punggung gunung yang mengikuti garis pemisah air (Watershed), sisi kanan sungai dan garis lurus.  

Garis batas tersebut di mulai dari pulau Sebatik di pantai Timur (Kalimantan Timur – Sabah) ke arah Barat sampai di Tanjung Datu di pantai Barat (Kalimantan Barat – Sarawak). Secara umum perbatasan itu telah mengikuti watershed dan garis lurus sebagaimana yang dituangkan oleh kedua negara dalam Traktat. Penetapan batas kedua negara telah dilakukan oleh pemerintah Belanda dan Inggeris  di wilayah itu sejak tahun 1891, 1915 hingga tahun 1928. Dasar-dasar ketentuan hukum tentang penetapan perbatasan wilayah Republik Indonesia – Malaysia di Kalimantan lalu mereka tuangkan dalam treaty atau Traktat. Demikian juga antara RI-PNG di Papua. Hal yang sama dilakukan oleh Belanda dan Portugal di Pulau Timor. Nanti kita disuguhkan secara detail lagi.  

Wilayah perbatasan memiliki nilai strategis baik sebagai kedaulatan, sebagai pangkal pertahanan, sebagai halaman depan kebanggaan juga sebagai titik dasar dalam penetapan garis batas wilayah territorial,  Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen Indonesia. Sebagai halaman depan bangsa ia sekaligus jadi pusat interaksi perekonomian, sosial budaya dengan negara tetangga dalam suatu kerangka masyarakat Asean dan Dunia.  Karena itu tidak diragukan lagi Garis Batas Negara mempunyai arti penting dalam pembangunan kedaulatan negara. Karena itu kita Perlu Tahu Bagaimana Batas Negara itu di tegaskan.

Wilayah perbatasan merupakan wilayah terdepan dari kedaulatan negara kita dan mempunyai peranan penting dalam memelihara  kebersaman, pemanfaatan sumberdaya, kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas dan kegiatan masyarakat serta untuk menjaga keamanan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembangunan wilayah perbatasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional hakekatnya mempunyai nilai strategis karena mempunyai dampak penting  bagi kedaulatan Negara dan merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi. Kerja sama ekonomi di Perbatasan akan memberikan berbagai keuntungan bagi kedua warga perbatasan.

Selain itu pengelolaan wilayah perbatasan mempu nyai keterkaitan yang saling memengaruhi antara kegiatan yang dilaksanakan di wilayah perbatasan dengan wilayah lain, juga mempunyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, baik di daerah maupun nasional, serta merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan. Wilayah perbatasan darat dan pulau-pulau terluar sampai saat ini sebagian besar masih merupakan wilayah terisolir dan tertinggal serta umumnya masyarakatnya masih hidup miskin. Implementasi kebijakan yang telah dilakukan masih menunjukkan  rendahnya keberpihakan, perhatian pembangunan di wilayah perbatasan. Akibatnya berbagai bentuk dan jenis ancaman baik militer maupun nir militer dengan menggunakan wilayah perbatasan sebagai pintu masuk Indonesia, begitu mudah dilakukan.

Arah kebijakan pengelolaan di wilayah perbatasan telah berubah dan diubah sejak berdirinya BNPP  dari kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi kedalam (inward looking) menjadi keluar (outward looking). Paradigma pengelolaan secara “outward looking” tersebut diarahkan untuk mengelola wilayah perbatasan sebagai halaman depan negara yang berfungsi sebagai pintu gerbang keluar/masuk orang, barang dan semua aktivitas, khususnya ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kondisi perbatasan di Indonesia, baik perbatasan darat maupun laut berbeda satu dengan yang lainnya. Demikian pula dengan negara-negara tetangga yang berbatasan, dimana setiap negara memiliki karektaristik yang berbeda. Beberapa negara tetangga memiliki kondisi sosial dan ekonomi yang lebih baik, namum sebagian lainnya memiliki kondisi sosial ekonominya lebih terbelakang. Dengan adanya kondisi tersebut, maka masing-masing kawasan perbatasan memerlukan pendekatan yang berbeda.

Pengembangan wilayah atau kawasan perbatasan memerlukan suatu pola atau kerangka penanganan kawasan perbatasan yang menyeluruh meliputi berbagai sektor dan kegiatan pembangunan serta koordinasi dan kerjasama yang efektif,  mulai Pemerintah Pusat sampai  ke tingkat Kabupaten/ Kota dan kecamatan serta Desa. Pola penanganan tersebut dapat di jabarkan melalui penyusunan program pembangunan berdasarkan proses yang partisipatif baik secara horizontal di pusat maupun vertikal dengan pemerintahan daerah, sedangkan jangkauan pelaksanaannya bersifat strategis sampai dengan operasional sesuai dengan fungsi masing-masing sektor.

Fungsi pertahanan negara memiliki peran yang vital, yakni salah satu pilar berdiri tegaknya negara. Fungsi pertahanan negara tidak sekedar memperlengkapi diri dengan Alutsista yang modern akan tetapi melalui suatu Strategi Pertahanan Negara yang efektif dalam mendayagu nakan segenap sumber daya pertahanan bagi perwujudan daya tangkal (deference capability) yang mampu meniadakan setiap bentuk ancamanan. Kalaupun selama ini yang terlihat sektor pertahanannya yang lebih menonjol, sebenarnya hal itu dikarenakan lemahnya sektor non pertahanan itu sendiri. Misalnya petugas negara non pertahanan yang di tugaskan ke wilayah perbatasan umumnya tidak ada yang berjalan secara efektip dan petugasnya tidak sampai di perbatasan tetapi mereka tetap menerima gaji secara utuh.

Ruang wilayah negara merupakan kesatuan wadah yang menentukan keberhasilan missi pertahanan negara. Karena itu perlu di kelola secara benar dan berkesinambungan. Salah satu upaya dalam pengelolaan wilayah adalah melalui Penataan Ruang Wilayah Nasional yang di selenggarakan secara terencana, terpadu oleh pemerintah dengan melibatkan segenap masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.  Dalam perspektif pertahanan, penataan ruang wilayah negara di selenggarakan dengan strategi penataan ruang kawasan pertahanan baik pada masa damai maupun dalam situasi perang. Kedepan aspek penataan ruang kawasan pertahanan akan semakin penting untuk ditangani dan penanganannya secara lintas sektoral. Persoalan tata ruang di masa mendatang akan semakin kompleks dan perlu koordinasi yang baik.


Belum tuntasnya penegasan garis batas antar negara akan dapat berpotensi menjadi sumber permasalahan hubungan antar negara dimasa datang. Terlebih lagi permasalahan garis batas adalah masalah sensitif yang sulit dikompromikan.  Boleh dikatakan hampir semua negara Asean mempunyai permasalahan batas dengan negara tetangganya. Termasuk di dalamnya persoalan batas di Laut China Selatan. Di samping garis batas, masalah pelintas batas, pencurian sumber daya alam dan kondisi geografi juga merupakan sumber masalah yang dapat mengganggu hubungan antar negara. Oleh karenanya perlu dirumuskan kebijakan pembangunan di wilayah perbatasan, mulai dari bidang pertahanan secara komfrehensif yang dipadukan dengan pemba ngunan dan pengelolaan wilayah  perbatasan dengan melibatkan seluruh stake holder terkait.

Konteks Strategis Wilayah dan Garis Per batasan

Dengan merebaknya isu-isu keamanan non-tradisional, telah menimbulkan implikasi dalam pola interaksi internasional. Implikasi tersebut berupa terjadinya perubahan tata hubungan internasional yang ditandai dengan munculnya berbagai persepsi, konsepsi dan pendekatan yang harus di kaitkan dengan berbagai penyelesaian permasalahan global maupun regional, baik dalam konteks pengaturan tata hubungan antar negara maupun dalam pola pengaturan keamanan internasional, yang pada gilirannya berpengaruh terhadap kebijakan nasional.

Realitas yang ada bahwa keamanan nasional yang kini dihadapi mempunyai keterkaitan dengan isu-isu yang berdimensi eksternal, yang tidak terlepas dari akumulasi aspek instabilitas ekonomi, politik, sosial budaya dan hankam, yang cenderung bersifat asimetris. Keterpurukan ekonomi, gejolak politik domestik terganggunya keamanan dan semakin tajamnya kesenjangan sosial di tengah-tengah masyarakat  telah memicu konflik komunal, banyak di pengaruhi oleh kecenderungan lingkungan strategis secara signifikan. Kondisi tersebut senantiasa berubah dengan cepat dan penuh ketidak pastian, sehingga dapat mengancam stabilitas keamanan nasional yang pada dasarnya menjadi tumpuan bagi kelangsungan pemba ngunan di semua aspek kehidupan nasional.

Pada tingkat global, perkembangan demokrasi menjadi indikator penting dan universal dalam mengontrol kehidupan politik negara-negara berkembang, sehingga dapat menekan tingkat pelanggaran kemanusiaan (HAM) dan mendorong upaya perdamaian global. Dengan  semakin besarnya peran PBB dan masuknya Indonesia dalam jajaran Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB serta jadi kelompok G-20, membuka peluang bagi upaya baru dan revitalisasi PBB dalam mengatasi sejumlah komflik di berbagai kawasannya khususnya di negara berkembang di kawasan Asia tenggara dan Asia Timur.

Pada tingkat regional, perkembangan kinerja ASEAN relatif dapat memberikan kontribusi dalam mendorong kerjasama ekonomi dan keamanan, termasuk semakin meluasnya jaringan ASEAN, menyusul terlibatnya sejumlah negara di luar kawasan dalam kerjasama regional ASEAN (ASEAN Plus 3 dan 6). Gagasan Gagasan “Security Community” dan peran ASEAN Regional forum dapat menjadi pintu dan sekaligus media strategis dalam mengembangkan kerjasama dan dialog dalam meningkatkan rasa saling percaya serta penyelesaian konflik di kawasan. Penanganan sejumlah kejahatan trannasional termasuk terorisme dapat di atasi secara signifikan dan tergolong mengalami kemajuan, sehingga dunia internasional semakin memberikan perhatiannya dalam mendukung mempertahankan stabilitas di kawasan.

Sedangkan pada tingkat nasional, perkembangan demokrasi mengalami kemajuan pesat dan masyarakat mulai semakin dewasa dalam menentukan sikap politiknya, sehingga melahirkan kesadaran akan pentingnya kesinambungan pembangunan ekonomi dan keamanan serta pemeliharaan lingkungan berkaitan dengan terjadinyanya berbagai krisis dan bencana alam. Tersedianya cadangan dan potensi sumberdaya nasional yang memadai, dapat diolah dan di dayagunakan sedemikian rupa dalam rangka kepentingan terselenggaranya pembangunan nasional  dan pertahanan negara di masa depan.

Kerjasama Antar Negara

Belum oftimalnya keterkaitan pengelolaan perbatasan dengan kerjasama sub Regional maupun Regional. Kerjasama bilateral, sub regional, maupun regional memberikan suatu peluang besar bagi pengembangan kawasan perbatasan. Kerjasama regional dan sub regional yang ada saat ini seperti ASEAN, Indonesia Malaysia Singgapura – Growth Triangle (IMS-GT), Indonesia Malaysia Thailand – Growth Triangle (IMT-GT), Australia Indonesia Develop ment Area (AIDA), maupun Brunai Indonesia Malaysia Philipina – East Asian Growth Area.

Pada umumnya meliputi provinsi-provinsi di wilayah perbatasan di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama perdagangan dan investasi. Namum demikian bentuk-bentuk kerjasama ini belum memiliki keterkaitan dengan pembangunan kawasan perbatasan, karena kondisinya yang tertinggal dan terisolir. Kini isolasi itu sudah dibenahi. Jalan parallel perbatasan sudah dibangun. Pembangunan infrastruktur sudah dimulai. Jadi tidak ada lagi alasan yang membuat gerak ekonomi perbatasan tertahan. Kini peran Pemda sangat diharapkan. Kalau wilayah perbatasannya sudah maju tentu akan mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan secara kese luruhan.

Selama ini karena kerjasama antar negara untuk menanggulangi pelanggaran hukum di kawasan perbatasan seperti illegal logging, illegal fishing, penyelundupan narkotika, pelanggaran batas negara dan berbagai jenis pelanggaran lainnya belum di laksanakan secara oftimal karena adanya isolasi. Di beberapa daerah kepulauan misalnya kepulauan Riau, Sangihe dan talaud, perairan Kalimantan Timur, Papua  dan NTB dan NTT, meski sudah dilakukan “penenggelaman kapal” tetapi masih saja terdapat beberapa nelayan asing teruitama dari Thailand dan philipina yang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa ijin karena ketidak tahuan batas laut antara kedua negara. Pembicraan bilateral untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan negara tetangga perlu di lakukan, mengingat sumberdaya yang telah di curi selama ini merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar.



Semua itu dan dalam rangka memelihara, membangun dan memperkuat  keutuhan wilayah Negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka sudah selayaknya kita dapat mempercepat penyelesaian penegasan perbatasan negara secara benar. Dengan mengetahui batas yang benar maka barulah bisa untuk lebih memperhatikan keterpaduan pembangunan sarana dan prasarana yang bisa menghubungkan wilayah NKRI dengan dunia luar. Buku ini disusun dengan tujuan memberikan gambaran secara utuh penetapan dan penegasan batas wilayah negara yang terkait  penetapan dan penegasan perbatasan mulai dari teori berawal mulai dari  munculnya perbatasan yang di representasikan garis batas, tugu-tugu batas, pos-pos lintas batas serta berbagai asesori perbatasan lainnya seperti jalan raya, jalan inspeksi, jalan tikus, Papan Nama, Gapura dan sosok atau Beacon. Tentu saja Buku ini masih jauh dari sempurna namun demikian akan terus diupayakan agar dapat  menampilkan realitas maupun semangat yang menyertai penegasan batas di perbatasan. Diyakini materi dan penyajian dalam penulisan buku terkait penetapan dan penegasan perbatasan ini masih sangat sederhana dan masih terdapat berbagai keterbatasan. Karena itu masih diperlukan bantuan para pihak khususnya pemerintah daerah,  Kodam perbatasan,  instansi terkait  dan masyarakat di wilayah perbatasan untuk ikut serta memberikan dan melengkapi berbagai informasi yang telah ada.

Sebagai akhir kata, disampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan buku penetapan dan penegasan Wilayah Perbatasan ini sehingga bisa sampai ketangan anda.



[1] Surveyor Belanda waktu itu DPP seorang Letnan dari korps Zeni Belanda, melakukan mobilisasi Timnya ke perbatasan lewat Sungai dan jalan darat. Tetapi yang menakjubkan adalah hasil ukuran mereka yang kalau dibandingkan dengan teknologi sekarang (Citra Satelit) hasilnya nyaris sama. Topografi TNI-AD telah melakukan penelitian secara detail hasil ukuran Belanda-Inggris  100 tahun yang lalu hasilnya sama.






Jual Penetapan & Penegasan Batas Negara - Buku Perbatasan | Tokopedia: Jual Penetapan & Penegasan Batas Negara, bagus dengan harga Rp 85.000 dari toko online Buku Perbatasan, Bandung. Cari produk pengetahuan umum lainnya di Tokopedia. Jual beli online aman dan nyaman hanya di Tokopedia.




Catatan: 

MENJADIKAN WILAYAH PERBATASAN JADI BERANDA DEPAN BANGSA.  Buku ini menjelaskan bagaimana sejarahnya batas-batas negara itu ditetapkan oleh pemerintahan kolonial dan kemudian ditegaskan kembali oleh kedua negara yang bertetangga setelah merdeka.
Bagaimana negara menyusun organisasi penanganan penegasan perbatasan. Indonesia mempunyai perbatasan dengan sepuluh negara tetangganya. Dari kesepuluh itu ada tiga diantaranya yang mempunyai batas darat dengan Indonesia, yakni dengan Malaysia, Papua New Guinea dan Timor Leste. Tetapi setelah 35 tahun lebih melakukan penegasan batas ternyata sampai sekarang belum ada satupun yang sudahselesai. Begitu juga dengan wilayah perbatasannya. Merand dan terisolasi.
Padahal dari segi potensi dan posisi geografinya yang strategis, wilayahperbatasan layak dijadikan Bernada Depan Bangsa. Tapi hal itu belum dilakukan. Ada apa sebenarnya masalahnya?

October 5, 2015

Media Sosial Dalam Pertarungan Pilkada



Media Sosial Dalam Kampanye Pilkada
 
Menyadari media sosial tak lagi bisa dipandang sebelah mata, Komisi Pemilihan Umum mengatur penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2015. Calon kepala daerah pun serius menggarap kampanye di linimasa. Mampukah kampanye di media sosial membuat calon-calon kepala daerah mendulang suara pemilih?Mas'ud Ridwan, calon Wakil Bupati Semarang, Jawa Tengah, tertawa saat ditanya tentang berapa dana yang dikeluarkan tim kampanyenya untuk membayar tim khusus yang mengurusi kampanye media sosial.
"Rahasia itu, ha-ha-ha. Tentu jumlahnya lebih kecil dibanding dana buat rapat umum dan rapat terbuka. Kampanye media sosial lebih murah," kata Mas'ud saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (22/9).Mas'ud yang mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang lantaran maju bersama calon Bupati Nur Jatmiko memang berniat bertarung habis-habisan. Dia berhadapan dengan Mundjirin, bupati petahana yang berpasangan dengan Ngesti Nugraha, juga anggota DPRD Kabupaten Semarang."Saya percaya kampanye di media sosial juga efektif dari sisi waktu dan biaya, sepanjang bisa dikelola dengan baik," tutur Mas'ud.
Namun, ia menambahkan, daya jangkau media sosial di Kabupaten Semarang masih terbatas. Jangkauannya belum setinggi kota-kota besar di Indonesia yang penetrasi internetnya sudah jauh lebih tinggi.Di Indonesia, pengguna media sosial memang terus tumbuh. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2013 menunjukkan, setidaknya ada 63 juta pengguna internet di Indonesia. Sebanyak 95 persen di antaranya menggunakan internet untuk mengakses situs jejaring sosial. Oleh karena itu, kemunculan ruang publik digital tersebut juga membuka kesempatan bagi politisi untuk berkampanye.

Interaksi multiarah. Douglas Hagar (2014) dalam Campaigning Online: Social Media in the 2010 Niagara Municipal Elections menuturkan, media sosial bisa berkontribusi pada keberhasilan politik. Ini karena media sosial membuat kandidat dalam sebuah pemilihan bisa berinteraksi dengan para calon pemilih dengan skala dan intensitas yang tak bisa dicapai lewat pola kampanye tradisional seperti kampanye dari pintu ke pintu, brosur, bahkan peliputan oleh media cetak dan televisi.
Selain itu, biaya kampanye media sosial juga jauh lebih murah karena tidak ada biaya yang langsung diasosiasikan dengan media sosial semacam Facebook, Twitter, dan Youtube.Media sosial juga unggul karena memberi kesempatan para calon pemilih untuk berdialog dua arah dengan kandidat, tidak seperti model kampanye tradisional yang cenderung searah, dari kandidat ke calon pemilih. Sifat komunikasi politik antara kandidat dan calon pemilih bisa menjadi multiarah, seperti dari kandidat ke pemilih, pemilih ke kandidat, atau antarpemilih.
Modal komunikasi multiarah ini, menurut Tasente Tanase (2015) dalam The Electoral Campaign through Social Media: A Case Study-2014 Presidential Election in Romania, menjadi salah satu modal bagi kandidat untuk bisa meraih suara dalam pemilihan. Tasente berargumen, peluang dukungan media sosial menjadi suara dalam pemilihan lebih besar jika ada keterlibatan atau partisipasi aktif calon pemilih. Partisipasi aktif ini tidak harus berlangsung di akun media sosial si kandidat. Bisa saja pendukung kandidat itu menyebarluaskan materi kampanye dari akun kandidat, tetapi dengan pesan yang dipersonalisasi lalu memancing perbincangan dengan teman-temannya di dunia maya. Dengan kata lain, keaktifan itu lebih penting dari banyaknya orang yang menjadi "pengikut" di akun media sosial.
Tasente juga mengatakan dukungan di dunia maya tidak berdiri sendiri. Tidak selalu kesuksesan kampanye di media sosial otomatis membuat kandidat menang dalam sebuah pemilihan. Kampanye di media sosial juga harus diikuti dengan triangulasi metode kampanye. Artinya, kampanye media sosial yang gencar juga harus diikuti kampanye tatap muka ataupun bentuk kampanye tradisional lainnya. Ini karena penelitian di beberapa negara juga menunjukkan modal kampanye yang besar justru mendominasi tingkat keterpilihan ketimbang media sosial.
Pengaturan kampanye. Di Indonesia, penggunaan media sosial untuk kampanye bukan hal yang benar-benar baru. Hanya saja, baru pada pemilihan kepala daerah serentak 2015, Komisi Pemilihan Umum mengatur penggunaannya di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada. PKPU itu menyebutkan, tim sukses wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU daerah paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye. Selain itu, diatur pula konten kampanye serta durasi kampanye di media sosial.
Pada pemilihan kepala daerah serentak kali ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat sebanyak 26 persen dari 105 calon kepala daerah di 58 kabupaten dan kota dijadikan sample pengawasan menggunakan media sosial sebagai sarana kampanye. Dari jumlah itu, sebanyak 57 persen menggunakan Facebook dan 27 persen menggunakan Twitter.
Ketua Bawaslu Muhammad menuturkan, kesempatan kampanye media sosial bagi para calon juga memberi tantangan bagi pengawas pemilihan umum. Ini karena panitia pengawas juga punya keterbatasan dalam menertibkan secara langsung akun media sosial.Untuk itu, kata Muhammad, pihaknya menggandeng lembaga negara terkait yang berhubungan dengan media secara umum dan jurnalisme khususnya."Sosialisasi aturan sudah dilakukan lebih awal sehingga partai politik, pasangan calon, dan tim sukses juga berupaya secara serius mengikuti aturan itu (kampanye di media sosial). Akan menjadi lebih tertib," kata Muhammad.



Kampanye media sosial juga membuka peluang/potensi munculnya konsultan-konsultan media sosial yang menggerakkan pasangan calon.Mengenai hal itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengaku belum ada pengaturan khusus. Hanya saja, jika konsultan-konsultan media sosial masuk dalam tim kampanye atau jasa konsultasi itu bagian dari lembaga survei, mereka harus mendaftar ke KPU.

Langkah KPU mengatur kampanye media sosial ini harus diapresiasi, tetapi penyelenggara pemilu juga harus responsif menghadapi perubahan di linimasa. Ini dimaksudkan agar mereka tidak keteteran menghadapi kampanye model baru.Tentu ada syaratnya. Mereka pun harus melek media sosial. Persoalannya, apakah syarat itu sudah terpenuhi? Atau, jangan-jangan masih ada yang tak punya akun media sosial? (Sumber :Antony Lee, Kompas.com, Media Sosial Makin Jadi Primadona Kampanye Pilkada tanggal 25 September 2015)

September 18, 2015

Menangkan Pilkada, Jebakan Pilkada Serentak

Lazada Indonesia
Jebakan Pilkada Serentak
Oleh Max Regus
Komisi Pemilihan Umum sudah sejak awal tahun ini menyatakan kesiapan untuk menyelenggarakan pilkada secara serentak. Sebanyak 269 daerah, termasuk provinsi, kabupaten, dan kota, akan terlibat dalam perhelatan politik ini. Jika dikalkulasi, jumlah itu setara dengan 30-an persen dari semua daerah di seluruh Indonesia. Bahkan, jumlah ini dapat saja bertambah jika pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak diundur pada 2016 (Channel NewsAsia, 30 Juli 2015).
Di awal, ada 810 pasangan yang mendaftar sebagai kandidat dalam pilkada. Beberapa hari lalu, KPU Daerah sudah mengumumkan pasangan calon tetap. Dan, terhitung mulai pekan kedua September ini, para petahana meletakkan jabatan mereka. Bayangkan, hampir sebagian wilayah Indonesia akan dipimpin oleh pelaksana tugas. Mereka hadir di panggung kekuasaan dengan batasan kewenangan.
Berhubungan dengan ini, tak bisa dimungkiri, kita masuk dalam jebakan serius. Hal ini cukup mencemaskan, senada dengan pemikiran Tofail Ahmen—profesor politik dari BRAC University, Daka—yang melakukan evaluasi kritis terhadap ”sesi transisional” dalam dinamika politik lokal (NewAge, The Outspoken Daily, 2014). Dalam catatan Tofail Ahmen, politik lokal bisa saja mencapai dinding kebuntuan akibat kehadiran caretaker pemerintahan yang bersifat sementara.
Ruang kosong. Persoalan ini dapat muncul dalam dua sisi. Pertama, mesin birokrasi segera mengalami pergantian suasana politik. Sejak jabatan di ruang lingkup birokrasi sedikit banyaknya juga ditentukan oleh ”investasi ekonomi-politik” dalam pilkada, elite birokratik di daerah condong membangun koalisi kekuasaan. Di sini, pembelahan birokrasi ke dalam blok-blok politik, memang tidak mengherankan, selalu jadi ”ulang tutur” dalam pilkada. Sepertinya, peringatan pemerintah pusat agar para birokrat lokal bersikap netral dalam pilkada hanya akan bertuah di atas kertas.
Kedua, kehadiran pelaksana tugas secara signifikan akan memengaruhi kondisi daerah. Selain para pejabat ini dituntut untuk mampu mengelola ketegangan-ketegangan birokrasi lokal, mereka juga mesti mampu mengawal pelaksanaan pilkada bermutu. Berhubung demokrasi tidak hanya berurusan dengan mekanisme pemilihan, para pelaksana tugas ini mesti memiliki kecerdasan komprehensif dalam membaca anatomi sosial dan politik daerah.
Kelambanan membaca dua sisi jebakan di atas akan memperbesar volume ruang kosong keberdayaan politik (political efficacy) lokal. Soal ini dapat dibaca dengan sederhana dan ringkas. Terutama, banyak daerah langsung berhadapan dengan persoalan yang sedang menjadi sumber kerisauan (pemerintah pusat) sekarang ini. Efektivitas pembangunan menghadapi ujian serius ketika penyerapan anggaran belanja negara/belanja daerah tidak mencapai titik yang maksimal/optimal.
Para ”Leviatan”. Tentu saja, ada kepelikan lain yang cenderung muncul dari problematika pilkada serentak ini. Ini lebih daripada sekadar keguncangan politik. Pilkada berpeluang jadi arena cari untung dari kekuatan politik (nasional) yang sedang menghadapi keterjepitan di pusat. Salah satu cara untuk menghadapi kerumitan ini adalah kehadiran pemerintah pusat dalam mengawal pilkada (yang) pro-publik lokal. Pemerintah pusat seharusnya memiliki informasi yang akurat tentang peta politik lokal. Hingga pada muaranya, pusatmampu menunjukkan pendekatan politik berbeda sesuai dengan karakter berbeda setiap daerah.
Pusat, seperti KPK dan segenap lembaga ad hoc lainnya yang bertugas menjamin pemenuhan hak-hak sosial politik warga, harus merasa perlu untuk memperlihatkan kehadiran politik.Ini akan menjadi salah satu instrumen strategis untuk mengawal pilkada.
Sebab, ketiadaan peran kunci pusat akan menuntun politik lokal ke dalam cengkeraman mafia politik yang mengincar dan memanfaatkan pilkada sebagai batu loncatan untuk mengokohkan hegemoni politik jangka panjang. Di sini, awasan J Eric Oliver dalam buku Local Election and the Politics of Small-Scale Democracy (2013), bahwa politik lokal dapat menjadi ruang persembunyian para ”Leviatan” (di/dari) pusat, akan menjadi jebakan berikut dan paling mematikan bagi pilkada, demokrasi, dan masa depan Indonesia.
Max Regus,Kandidat Doktor di the Graduate School of Humanities, Universitas Tilburg, Belanda ( Sumber Kompas, September 9,2015)