October 5, 2015

Media Sosial Dalam Pertarungan Pilkada



Media Sosial Dalam Kampanye Pilkada
 
Menyadari media sosial tak lagi bisa dipandang sebelah mata, Komisi Pemilihan Umum mengatur penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2015. Calon kepala daerah pun serius menggarap kampanye di linimasa. Mampukah kampanye di media sosial membuat calon-calon kepala daerah mendulang suara pemilih?Mas'ud Ridwan, calon Wakil Bupati Semarang, Jawa Tengah, tertawa saat ditanya tentang berapa dana yang dikeluarkan tim kampanyenya untuk membayar tim khusus yang mengurusi kampanye media sosial.
"Rahasia itu, ha-ha-ha. Tentu jumlahnya lebih kecil dibanding dana buat rapat umum dan rapat terbuka. Kampanye media sosial lebih murah," kata Mas'ud saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (22/9).Mas'ud yang mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang lantaran maju bersama calon Bupati Nur Jatmiko memang berniat bertarung habis-habisan. Dia berhadapan dengan Mundjirin, bupati petahana yang berpasangan dengan Ngesti Nugraha, juga anggota DPRD Kabupaten Semarang."Saya percaya kampanye di media sosial juga efektif dari sisi waktu dan biaya, sepanjang bisa dikelola dengan baik," tutur Mas'ud.
Namun, ia menambahkan, daya jangkau media sosial di Kabupaten Semarang masih terbatas. Jangkauannya belum setinggi kota-kota besar di Indonesia yang penetrasi internetnya sudah jauh lebih tinggi.Di Indonesia, pengguna media sosial memang terus tumbuh. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2013 menunjukkan, setidaknya ada 63 juta pengguna internet di Indonesia. Sebanyak 95 persen di antaranya menggunakan internet untuk mengakses situs jejaring sosial. Oleh karena itu, kemunculan ruang publik digital tersebut juga membuka kesempatan bagi politisi untuk berkampanye.

Interaksi multiarah. Douglas Hagar (2014) dalam Campaigning Online: Social Media in the 2010 Niagara Municipal Elections menuturkan, media sosial bisa berkontribusi pada keberhasilan politik. Ini karena media sosial membuat kandidat dalam sebuah pemilihan bisa berinteraksi dengan para calon pemilih dengan skala dan intensitas yang tak bisa dicapai lewat pola kampanye tradisional seperti kampanye dari pintu ke pintu, brosur, bahkan peliputan oleh media cetak dan televisi.
Selain itu, biaya kampanye media sosial juga jauh lebih murah karena tidak ada biaya yang langsung diasosiasikan dengan media sosial semacam Facebook, Twitter, dan Youtube.Media sosial juga unggul karena memberi kesempatan para calon pemilih untuk berdialog dua arah dengan kandidat, tidak seperti model kampanye tradisional yang cenderung searah, dari kandidat ke calon pemilih. Sifat komunikasi politik antara kandidat dan calon pemilih bisa menjadi multiarah, seperti dari kandidat ke pemilih, pemilih ke kandidat, atau antarpemilih.
Modal komunikasi multiarah ini, menurut Tasente Tanase (2015) dalam The Electoral Campaign through Social Media: A Case Study-2014 Presidential Election in Romania, menjadi salah satu modal bagi kandidat untuk bisa meraih suara dalam pemilihan. Tasente berargumen, peluang dukungan media sosial menjadi suara dalam pemilihan lebih besar jika ada keterlibatan atau partisipasi aktif calon pemilih. Partisipasi aktif ini tidak harus berlangsung di akun media sosial si kandidat. Bisa saja pendukung kandidat itu menyebarluaskan materi kampanye dari akun kandidat, tetapi dengan pesan yang dipersonalisasi lalu memancing perbincangan dengan teman-temannya di dunia maya. Dengan kata lain, keaktifan itu lebih penting dari banyaknya orang yang menjadi "pengikut" di akun media sosial.
Tasente juga mengatakan dukungan di dunia maya tidak berdiri sendiri. Tidak selalu kesuksesan kampanye di media sosial otomatis membuat kandidat menang dalam sebuah pemilihan. Kampanye di media sosial juga harus diikuti dengan triangulasi metode kampanye. Artinya, kampanye media sosial yang gencar juga harus diikuti kampanye tatap muka ataupun bentuk kampanye tradisional lainnya. Ini karena penelitian di beberapa negara juga menunjukkan modal kampanye yang besar justru mendominasi tingkat keterpilihan ketimbang media sosial.
Pengaturan kampanye. Di Indonesia, penggunaan media sosial untuk kampanye bukan hal yang benar-benar baru. Hanya saja, baru pada pemilihan kepala daerah serentak 2015, Komisi Pemilihan Umum mengatur penggunaannya di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada. PKPU itu menyebutkan, tim sukses wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU daerah paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye. Selain itu, diatur pula konten kampanye serta durasi kampanye di media sosial.
Pada pemilihan kepala daerah serentak kali ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat sebanyak 26 persen dari 105 calon kepala daerah di 58 kabupaten dan kota dijadikan sample pengawasan menggunakan media sosial sebagai sarana kampanye. Dari jumlah itu, sebanyak 57 persen menggunakan Facebook dan 27 persen menggunakan Twitter.
Ketua Bawaslu Muhammad menuturkan, kesempatan kampanye media sosial bagi para calon juga memberi tantangan bagi pengawas pemilihan umum. Ini karena panitia pengawas juga punya keterbatasan dalam menertibkan secara langsung akun media sosial.Untuk itu, kata Muhammad, pihaknya menggandeng lembaga negara terkait yang berhubungan dengan media secara umum dan jurnalisme khususnya."Sosialisasi aturan sudah dilakukan lebih awal sehingga partai politik, pasangan calon, dan tim sukses juga berupaya secara serius mengikuti aturan itu (kampanye di media sosial). Akan menjadi lebih tertib," kata Muhammad.



Kampanye media sosial juga membuka peluang/potensi munculnya konsultan-konsultan media sosial yang menggerakkan pasangan calon.Mengenai hal itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengaku belum ada pengaturan khusus. Hanya saja, jika konsultan-konsultan media sosial masuk dalam tim kampanye atau jasa konsultasi itu bagian dari lembaga survei, mereka harus mendaftar ke KPU.

Langkah KPU mengatur kampanye media sosial ini harus diapresiasi, tetapi penyelenggara pemilu juga harus responsif menghadapi perubahan di linimasa. Ini dimaksudkan agar mereka tidak keteteran menghadapi kampanye model baru.Tentu ada syaratnya. Mereka pun harus melek media sosial. Persoalannya, apakah syarat itu sudah terpenuhi? Atau, jangan-jangan masih ada yang tak punya akun media sosial? (Sumber :Antony Lee, Kompas.com, Media Sosial Makin Jadi Primadona Kampanye Pilkada tanggal 25 September 2015)

September 18, 2015

Menangkan Pilkada, Jebakan Pilkada Serentak

Lazada Indonesia
Jebakan Pilkada Serentak
Oleh Max Regus
Komisi Pemilihan Umum sudah sejak awal tahun ini menyatakan kesiapan untuk menyelenggarakan pilkada secara serentak. Sebanyak 269 daerah, termasuk provinsi, kabupaten, dan kota, akan terlibat dalam perhelatan politik ini. Jika dikalkulasi, jumlah itu setara dengan 30-an persen dari semua daerah di seluruh Indonesia. Bahkan, jumlah ini dapat saja bertambah jika pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak diundur pada 2016 (Channel NewsAsia, 30 Juli 2015).
Di awal, ada 810 pasangan yang mendaftar sebagai kandidat dalam pilkada. Beberapa hari lalu, KPU Daerah sudah mengumumkan pasangan calon tetap. Dan, terhitung mulai pekan kedua September ini, para petahana meletakkan jabatan mereka. Bayangkan, hampir sebagian wilayah Indonesia akan dipimpin oleh pelaksana tugas. Mereka hadir di panggung kekuasaan dengan batasan kewenangan.
Berhubungan dengan ini, tak bisa dimungkiri, kita masuk dalam jebakan serius. Hal ini cukup mencemaskan, senada dengan pemikiran Tofail Ahmen—profesor politik dari BRAC University, Daka—yang melakukan evaluasi kritis terhadap ”sesi transisional” dalam dinamika politik lokal (NewAge, The Outspoken Daily, 2014). Dalam catatan Tofail Ahmen, politik lokal bisa saja mencapai dinding kebuntuan akibat kehadiran caretaker pemerintahan yang bersifat sementara.
Ruang kosong. Persoalan ini dapat muncul dalam dua sisi. Pertama, mesin birokrasi segera mengalami pergantian suasana politik. Sejak jabatan di ruang lingkup birokrasi sedikit banyaknya juga ditentukan oleh ”investasi ekonomi-politik” dalam pilkada, elite birokratik di daerah condong membangun koalisi kekuasaan. Di sini, pembelahan birokrasi ke dalam blok-blok politik, memang tidak mengherankan, selalu jadi ”ulang tutur” dalam pilkada. Sepertinya, peringatan pemerintah pusat agar para birokrat lokal bersikap netral dalam pilkada hanya akan bertuah di atas kertas.
Kedua, kehadiran pelaksana tugas secara signifikan akan memengaruhi kondisi daerah. Selain para pejabat ini dituntut untuk mampu mengelola ketegangan-ketegangan birokrasi lokal, mereka juga mesti mampu mengawal pelaksanaan pilkada bermutu. Berhubung demokrasi tidak hanya berurusan dengan mekanisme pemilihan, para pelaksana tugas ini mesti memiliki kecerdasan komprehensif dalam membaca anatomi sosial dan politik daerah.
Kelambanan membaca dua sisi jebakan di atas akan memperbesar volume ruang kosong keberdayaan politik (political efficacy) lokal. Soal ini dapat dibaca dengan sederhana dan ringkas. Terutama, banyak daerah langsung berhadapan dengan persoalan yang sedang menjadi sumber kerisauan (pemerintah pusat) sekarang ini. Efektivitas pembangunan menghadapi ujian serius ketika penyerapan anggaran belanja negara/belanja daerah tidak mencapai titik yang maksimal/optimal.
Para ”Leviatan”. Tentu saja, ada kepelikan lain yang cenderung muncul dari problematika pilkada serentak ini. Ini lebih daripada sekadar keguncangan politik. Pilkada berpeluang jadi arena cari untung dari kekuatan politik (nasional) yang sedang menghadapi keterjepitan di pusat. Salah satu cara untuk menghadapi kerumitan ini adalah kehadiran pemerintah pusat dalam mengawal pilkada (yang) pro-publik lokal. Pemerintah pusat seharusnya memiliki informasi yang akurat tentang peta politik lokal. Hingga pada muaranya, pusatmampu menunjukkan pendekatan politik berbeda sesuai dengan karakter berbeda setiap daerah.
Pusat, seperti KPK dan segenap lembaga ad hoc lainnya yang bertugas menjamin pemenuhan hak-hak sosial politik warga, harus merasa perlu untuk memperlihatkan kehadiran politik.Ini akan menjadi salah satu instrumen strategis untuk mengawal pilkada.
Sebab, ketiadaan peran kunci pusat akan menuntun politik lokal ke dalam cengkeraman mafia politik yang mengincar dan memanfaatkan pilkada sebagai batu loncatan untuk mengokohkan hegemoni politik jangka panjang. Di sini, awasan J Eric Oliver dalam buku Local Election and the Politics of Small-Scale Democracy (2013), bahwa politik lokal dapat menjadi ruang persembunyian para ”Leviatan” (di/dari) pusat, akan menjadi jebakan berikut dan paling mematikan bagi pilkada, demokrasi, dan masa depan Indonesia.
Max Regus,Kandidat Doktor di the Graduate School of Humanities, Universitas Tilburg, Belanda ( Sumber Kompas, September 9,2015)

September 6, 2015

Menangkan Pilkada, Demokratisasi Calon Tunggal



Menangkan Pilkada, Demokratisasi Calon Tunggal
Oleh Tommi A Legowo

Sampai hari pengumuman hasil verifikasi pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah untuk pilkada serentak Desember 2015 oleh KPU (24/8/2015), belum ada rancangan solusi bijaksana final masalah pasangan calon tunggal. Yang tersedia adalah penundaan pilkada hingga 2017 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Mungkin pertimbangannya, rentang waktu dua tahun cukup untuk mempersiapkan lebih dari satu pasangan calon, meski tak ada jaminannya.
http://ho.lazada.co.id/SHCyrf?file_id=53063

Lemah. Dari sisi kekuatan peraturan, PKPU berada di bawah undang-undang (UU). Pertimbangannya adalah hal-hal teknis pelaksanaan UU, bukan hal-hal substansial dalam UU. Fenomena calon tunggal mengandung hal-hal substansial yang alpa diselesaikan para legislator. Kealpaan terlihat dari tak ditemukan satu pun rujukan pasal dan ayat dalam UU No 8/2015 tentang Pilkada yang dapat dijadikan dasar membuat peraturan menunda pilkada. Pasal 48, 49, 52 menganjurkan penundaan dalam hitungan hari untuk masa pendaftaran pasangan calon. KPU betul dalam mengantisipasi persoalan ini, tetapi melangkah melampaui UU.Dari masa laku peraturan,PKPU itu berjangka pendek, hingga 2017. Padahal, fenomena calon tunggal bukan spesifik pilkada serentak 2015. Potensi permasalahan pernah ada di Pilkada Provinsi Gorontalo September 2006 dan mungkin muncul lagi dalam putaran pilkada serentak selanjutnya, bahkan setelah pilkada serentak raya 2027.
Memang ada putaran-putaran bertahap menuju 2027. Namun, jika kemunculan pasangan calon tunggal pada setiap putaran mengharuskan penundaan pilkada pada putaran berikutnya, ini menghadirkan ”ketidakadilan politik” bagi pasangan calon tunggal dan masyarakat pemilih. Sebab, jarak waktu antarputaran pilkada berbeda-beda: putaran pertama Desember 2015, kedua Februari 2017, ketiga Juni 2018, keempat 2020, kelima 2022, keenam 2023, dan terakhir serentak 2027.Karena sifatnya teknis, PKPU terlihat tidak mempertimbangkan perlakuan adil terhadap hak-hak dasar warga negara, dalam hal ini hak memilih dan dipilih, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak politik dan pemerintahan.
Dalam perspektif negara republik demokrasi yang menghormati hak-hak warga negara, pengabaian hak-hak tersebut membuat hak-hak dasar jutaan warga negara tak terlayani jika solusi calon tunggal adalah penundaan pilkada.Mustahil melarang pasangan calon tunggal karena hanya akan menjadi pintu banyak siasat politik sekadar memenuhi persyaratan prosedural dan atau untuk kepentingan pragmatis. Lebih buruk lagi, pelarangan ini berpotensi menghadirkan ancaman darurat nasional ketika banyak daerah dalam pilkada serentak ”dibuat” gagal menghadirkan lebih dari satu pasangan calon.
Solusi. Solusi bijak-final masalah calon tunggal memang bisa terhambat oleh preposisi deterministik anti calon tunggal. Pertama, prinsip demokrasi meniscayakan keberagaman pilihan; calon tunggal potensial meniadakan keberagaman. Kedua, prinsip integritas pemilu meniscayakan proses dan hasil pilkada yang bersih dan absah; calon tunggal dicurigai muncul dari proses kotor yang keabsahannya diragukan. Ketiga, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik meniscayakan pengelolaan pemerintahan secara demokratis; calon tunggal bisa melahirkan pemimpin pemerintahan anti demokrasi.
Preposisi yang membentuk sikap anti calon tunggal perlu diubah untuk membuka jalan penyelesaian bijak, menyeluruh, dan final. Adakah metode yang memastikan bahwa calon tunggal terpilih secara absah sebagai pemimpin pemerintahan daerah lewat proses yang mematuhi prinsip pilkada demokratis?Ada jalan untuk mengembangkan metode itu. Pertama, jika pilkada demokratis mensyaratkan proses bersih mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai pengumuman hasil, calon tunggal harus dipastikan muncul dari proses bersih seperti itu.Kedua, jika pilkada demokratis menuntut keberagaman pilihan, calon tunggal harus dipastikan lahir dari proses yang tidak anti keberagaman. Artinya, calon tunggal muncul dari proses prakontestasi yang terbuka menawarkan jalan untuk hadirnya banyak pilihan, bukan hasil rekayasa yang menghalangi munculnya pasangan calon pesaing.Ketiga, perlu institusi tepercaya untuk memverifikasi proses lahirnya calon tunggal yang bersih dan memberikan keabsahan atas ”kebersihan” calon tunggal.
Bawaslu. Dalam penyelenggaraan pilkada serentak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di bawah supervisi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu tepat untuk tugas ini.Mengabsahkan calon tunggal tak berarti menyelesaikan proses pilkada. Proses ini harus berlanjut dengan kampanye. Langkah ini penting untuk mengenalkan calon tunggal kepada publik.Kelima, meski tanpa pesaing, pemberian suara seyogianya dilakukan. Tujuannya bukan membatalkan keabsahan keterpilihan calon tunggal, melainkan menyatakan tingkat keabsahannya di hadapan pemilih (rakyat). Belum tentu calon tunggal didukung mayoritas mutlak pemilih.
Keenam, peluang calon tunggal menjadi pemimpin pemerintahan daerah yang anti demokrasi harus dicegah dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang membatasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.Ketujuh, langkah fundamental lain terkait pembaruan sumber-sumber rekrutmen kepemimpinan publik. Masyarakat adalah sumber rekrutmen untuk calon independen. Kegagalan parpol menyediakan kader-kader kepemimpinan pemerintahan merupakan kesalahan fatal yang tak tertoleransi dan, karena itu, harus ada sanksi berat.
Terakhir, perppu tentang calon tunggal dengan alasan darurat hak-hak politik warga negara dan kandungan substansi demokratisasi calon tunggal mendesak dilahirkan sebagai penyelesaian masalah yang menyeluruh dan final untuk tegaknya keadilan warga negara.
Tommi A Legowo, Pendiri dan Peneliti Senior Formappi (Sumber : Kompas, September5,2015)