Kuatnya Petahana, KPU
Gelar Pilkada Serentak dalam Dua Jalur
Dari
269 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada Desember
2015, sebanyak 15 daerah di antaranya masih memiliki pasangan bakal calon yang
mendaftar di Komisi Pemilihan Umum kurang dari dua. Kuatnya petahana menjadi
alasan utama minimnya calon di sejumlah daerah. Pasangan
bakal calon peserta pilkada harus didukung oleh minimal 20 persen kursi DPRD di
daerahnya. Dengan syarat itu, masih terbuka kemungkinan penambahan bakal calon
di 15 daerah yang kini pasangan calonnya kurang dari dua.
Direktur
Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, Rabu (29/7),
mencontohkan, di Kabupaten Asahan masih tersisa sembilan kursi dari dua partai
politik atau setara dengan 20 persen total kursi DPRD. Di Kabupaten Serang masih ada 30 persen kursi DPRD
dari empat parpol. Namun,
kuatnya petahana membuat parpol yang belum mengusung calon berpikir dua kali. Hal ini antara lain terlihat dari kegagalan Koalisi
Majapahit di Kota Surabaya. Akibatnya, pasangan petahana Tri Rismaharini-Wisnu
Sakti Buana yang diusung PDI perjuangan menjadi satu-satunya bakal calon yang
telah mendaftar di KPU.
Pilkada Serentak
Daerah yang hanya memiliki satu
pasangan bakal calon:
Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Selatan (Sulut)
Jawa Timur: Kota Surabaya; Kabupaten Pacitan; dan Kabupaten Blitar
Jawa Tengah: Purbalingga
Banten: Kabupaten Serang
Sumatera Utara: Kabupaten Asahan
Jawa Barat: Kota Tasikmalaya
Nusa Tenggara Timur: Timor Tengah Utara
Kalimantan Timur: Kota Samarinda
Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
Maluku: Kota Tidore Kepulauan
Papua
Barat: Kabupaten Sorong dan Kabupaten Pegunungan Arfak
Belum
ada pasangan bakal calon yang mendaftar di Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur(Sulawesi Utara). Koalisi Majapahit terdiri dari Partai Demokrat, Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan
Sejahtera, Partai Gerindra, dan Golkar. Dari 50 kursi DPRD Surabaya, koalisi
ini punya 29 kursi. Koalisi Majapahit sempat melakukan seleksi bakal calon
pasangan. Namun, menurut Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya Machmud,
seleksi itu tidak direstui oleh tiap-tiap parpol anggota koalisi. Dia juga
memastikan Demokrat tidak akan mengajukan pasangan calon.
KOMPASTVHingga penutupan
pendaftaran pilkada serentak 2015 pada sore hari tadi (29/7), ada beberapa
daerah yang hanya berisikan satu pasangan calon yang mendaftar. Banyaknya calon
tunggal, jelas bakal punya konsekuensi terhadap pelaksanaan pilkada di beberapa
daerah. PKB sempat mencoba membangun koalisi dengan Partai
Nasdem dan PAN agar mendapat 10 kursi. Namun, Nasdem menolak calon yang akan
diusung PKB. ”Kuatnya popularitas Risma membuat pasangan lain yang maju
menghadapi kenyataan maju untuk kalah. Tidak ada parpol yang bersedia duduk di
posisi itu,” kata Choirul Effendi, Ketua DPD Nasdem Jawa Timur.
Menghindari Konflik
Sementara itu, Bupati Bolaang
Mongondow Timur Sehan Landjar belum mendaftar menjadi calon bupati periode
2015-2020 karena menghindari bentrokan massa pendukung. Adapun pasangan
lainnya, Sachrul Mamonto-Meydi, berdalih menunggu pendaftaran Sehan
Landjar-Rusdi Gumalagit. Alasannya, Sachrul adalah Ketua DPC PAN Bolaang
Mongondow Timur sehingga harus mengantar Sehan yang memakai kendaraan partainya.
”Saya Ketua DPC PAN. Namun, saya justru tidak dicalonkan oleh PAN. Agar etis,
saya harus mendaftarkan Pak Sehan, baru kemudian saya mendaftar sebagai calon
bupati,” katanya.
Akibatnya, saat ini belum ada
pasangan calon yang mendaftar di kabupaten itu. Komisioner
KPU, Ida Budhiati, mengatakan, KPU di 15 daerah yang pasangan calonnya kurang
dari dua kemarin mulai menyosialisasikan bahwa pendaftaran pilkada di wilayah
mereka akan kembali dibuka 1-3 Agustus.
Perpanjangan pendaftaran di 15
daerah itu membuat pilkada akan berlangsung di dua jalur berbeda, tetapi tetap
bermuara pada waktu pemungutan suara yang sama, yakni 9 Desember 2015. Daerah
yang sudah punya minimal dua pasangan bakal calon akan menjalani tahapan
pilkada sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan
Jadwal. Bagi 15 daerah lainnya diatur melalui pembaruan surat keputusan KPU
daerah tentang tahapan pilkada. (GAL/ODY/ETA/ZAL,Kompas,30 juli 2015)
No comments:
Post a Comment