June 13, 2018

Pilihlah Calon Yang menjanjikan Pendidikan & Pelayanan Kesehatan Gratis Berkualitas


Pilihlah Calon Yang menjanjikan Pendidikan & Pelayanan Kesehatan Gratis Berkualitas
Catatan Kita : Banyak sudah kampanye Politik di utarakan, tetapi jarang dari mereka yang mau mengusung dan Menawarkan Pendidikan Berkualitas serta Perawatan Kesehatan Sebagai Thema Kampanye. Padahal kedua masalah itu adalah masalah Utama bagi kesinambungan bangsa. Kali ini kita muatkan JanJi  kampanye PASANGAN calon Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur yang menawarkan Pendidikan berkualitas kita muat ulang disini. Karena kita percaya tema itu akan sangat seksi dan juga memerlukan kepala pemerintahan daerah yang bersih yang bisa mewujudkan itu. Pendidikan Gratis dan berkualitas hanya bisa diwujudkan oleh Pemerintahan Bersih dan berkualitas.



PASANGAN calon Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur menjanjikan pendidikan, khususnya di sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK), yang gratis dan berkualitas. "Kami mengusung pendidikan gratis. Ada plusnya, yakni berkualitas," ujar Emil kepada wartawan di Surabaya, Selasa (12/6).
Program pendidikan gratis yang berkualitas itu, menurut dia, telah tercantum dalam 'Nawa Bhakti Satya' yang telah digagas bersama Khofifah, sebagai program utama yang akan dijalankan untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Timur jika terpilih di Pilkada Jatim 2018.
Bagi Emil, berbicara mengenai kebijakan pendidikan sebenarnya bukan perkara gratis atau tidak gratis."Arah kebijakan pendidikan kami lebih spesifik membenahi standar nasional pendidikan," ucapnya.
Dia mencontohkan, dari sekitar 700 ribu siswa SMK di Jawa Timur, 400 ribu di antaranya berada di sekolah swasta."Maka pemerintah juga harus hadir memperhatikan sekolah swasta bukan hanya melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS saja," tuturnya.Dia menekankan, pendidikan bagi masyarakat Jawa Timur harus gratis dan berkualitas karena berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia di wilayah setempat. "Kita juga harus memperhatikan komptensi para guru dan akreditasi program studi," ujarnya.
Pasangan Khofifah-Emil mengikuti Pilkada Jatim yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni, diusung oleh koalisi partai politik Demokrat, Golkar, Hanura, PAN, PPP, dan NasDem. Pilkada Jatim 2018 juga diikuti pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, yang diusung oleh koalisi PDIP, PKB, PKS, dan Gerindra. (Ant/OL-1) 

Sumber : http://mediaindonesia.com/read/detail/166118-khofifah-emil-janjikan-pendidikan-gratis-berkualitas-untuk-masyarakat-jatim

May 7, 2018

Trauma Konflik Pilkada Membayangi



Oleh : ANUNG WENDYARTAKA

”Saya berharap Pilkada Sumba Barat Daya nanti berlangsung aman, tidak ada kekerasan seperti tahun 2013 lalu,” kata Rudi (27) tahun), warga Weetebula, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Trauma kekerasan yang terjadi pada pilkada bupati lima tahun lalu masih melekat di masyarakat Sumba Barat Daya hingga sekarang ini.



Saat itu, di beberapa wilayah terjadi tindak kekerasan antar-pendukung kandidat hingga pembakaran gedung KPU Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Hal itu dipicu oleh ketidakpuasan pendukung kandidat bupati petahana Kornelis Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto terhadap keputusan KPU Sumba Barat Daya.

KPU Sumba Barat Daya saat itu memenangkan pasangan Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha. Keputusan KPU itu menjadi kontroversi karena belakangan terbukti terjadi penggelembungan suara di tempat pemungutan suara saat diadakan penghitungan ulang. Ada selisih 11.973 suara yang seharusnya memenangkan pasangan Kornelis-Daud.

Belakangan KPU SBD menganulir kemenangan pasangan MDT-Dara dan menetapkan pasangan Kornelis-Daud sebagai pemenang di Pilkada SBD. Namun, dalam proses sidang gugatan sengketa pilkada di Majelis Konstitusi (MK) yang diajukan oleh pihak Kornelis-Daud, majelis hakim MK menolak gugatan tersebut. Dengan demikian, pasangan MDT-Dara tetap menjadi pemenang pilkada bupati di SBD.

Buntut dari keputusan-keputusan kontroversial yang dilakukan oleh KPU SBD dan bukti kecurangan penggelembungan suara, ketua dan beberapa komisioner KPU SBD dicopot dari jabatannya. Bahkan, mereka harus menjalani proses hukum dan mendapat hukuman penjara akibat kasus penggelembungan suara tersebut.

Kontroversi dan sengketa Pilkada Bupati Sumba Barat Daya berlangsung berlarut-larut dan menguras energi dan emosi warga, terutama kedua pihak pendukung kedua pasangan kandidat. Warga SBD terbelah, wilayah Kodi satu sisi yang menjadi basis pendukung bupati petahana Kornelis dan wilayah Weweha yang menjadi basis pendukung bupati terpilih MDT.

Pastor Yanto, rohaniwan Katolik yang bertugas di Paroki Kodi, menceritakan situasi kritis saat itu. ”Waktu itu, saya terpaksa berdiri di tengah-tengah massa antara kedua pihak yang bertikai untuk mencegah mereka bentrok. Siapa lagi yang bisa melakukan itu, kecuali rohaniwan. Polisi atau tentara tidak digubris oleh massa,” kata Pastor Yanto.

Akibat berlarut-larutnya sengketa Pilkada SBD ini, pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, yakni MDT-Dara, baru dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada September 2014 atau lebih kurang  1,5 tahun setelah pilkada.

Pelantikan oleh Mendagri ini pun masih mengundang kontroversi. Bahkan, DPRD SBD secara resmi menyerahkan rekomendasi kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya berisi penolakan pelantikan MDT-Dara sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBD.

Kembali bertarung di Pilkada

Pada pilkada bupati  Juni nanti, Markus Dairo Talu, bupati petahana SBD, kembali akan mencalonkan diri untuk jabatan kedua. Namun, kali ini MDT tidak lagi berpasangan dengan wakilnya, Dara Tanggu Kaha.

MDT kali ini berpasangan dengan Gerson Tanggu Dendo (GTD), anggota DPRD sekaligus Ketua DPD II Golkar Kabupaten Sumba Barat Daya. Kandidat pasangan MDT-GTD ini diusung oleh Partai Golkar, Nasdem, dan PKS.

Sementara itu, wakil bupati petahana Ndara Tanggu Kaha yang pecah kongsi dengan MDT mencalonkan diri berpasangan dengan Eduard Ndapa Tadi (Hati). Namun, pasangan ini tidak lolos di tahap pencalonan karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan kursi DPRD dari partai politik.

Hingga menjelang batas akhir penetapan calon, pasangan Hati ini hanya didukung tiga kursi, masih kurang empat kursi lagi atau minimal total tujuh kursi DPRD agar lolos ke tahap penetapan calon.

Dua pasangan kandidat lain yang akhirnya lolos pada tahap penetapan adalah pasangan Dominggus Dama-Kornelis Tanggu Bore (Damai) dan pasangan Kornelis Kodi Mete-Marthen Christian Taka (Kontak).

Pasangan kandidat Damai didukung oleh PKB, PPP, PKP, PBBI, dan Gerindra. Sementara pasangan Kontak diusung oleh PDI-P, Demokrat, Hanura, dan PAN.

Lolosnya pasangan MDT- GTD dan Kornelis-Taka pada pilkada tahun 2018 ini mengulang pilkada lima tahun lalu, saat mereka berhadapan dalam pilkada yang penuh kontroversi kendati dengan pasangan berbeda.

Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila sebagian warga di SBD masih traumatik dengan konflik dan tindak kekerasan yang menyertai Pilkada 2013 lalu. Mereka merasa waswas dan khawatir karena takut konflik dan tindak kekerasan akan kembali terulang pada pilkada tahun ini.

”Pilkada nanti pasangan calon yang lolos ada tiga. Mudah-mudahan dengan tiga calon, pilkada tahun ini lebih aman. MDT dan Kornelis tidak berhadap-hadapan langsung seperti lima tahun lalu,” kata Frans, warga Tambolaka.

Munculnya Dominggus Dama sebagai calon bupati selain MDT dan Kornelis disambut gembira oleh sebagian warga SBD. Umumnya mereka berharap, dengan adanya tiga calon pasangan yang akan bertarung dalam pilkada nanti, mereka memiliki lebih banyak alternatif untuk calon bupati dan wakil bupati yang sesuai dengan harapan dan aspirasi mereka.

Menilik jumlah dukungan dari partai politik yang mengusung, pasangan Dominggus Dama-Kornelis Tanggu Bore tampaknya tidak hanya akan muncul sebagai pelengkap atau penggembira dalam kontestasi di pilkada nanti.

Dari jumlah partai pendukung, misalnya, pasangan ini didukung oleh lima partai politik dengan jumlah suara di DPRD sebanyak 12 kursi. Pasangan ini bukan tidak mungkin bisa menjadi kuda hitam di tengah persaingan ketat antara dua pasangan calon MDT-GDT dan Kornelis-Taka.

Bagi pasangan MDT-GDT, kemunculan pasangan Dominggus Dama-Tanggu Bore sebagai rival dalam Pilkada SBD perlu diwaspadai, karena seperti halnya dengan MDT, Dama juga berasal dari wilayah Weweha.

Hal ini tentu akan menjadi menarik karena wilayah Weweha yang sebelum ini menjadi lumbung suara bagi MDT di Pilkada 2013 dalam Pilkada 2018 nanti akan diperebutkan bersama dengan Dominggus Dama yang juga berasal dari Weweha. Suara MDT di Weweha kemungkinan besar akan tergerus atau sebagian akan berpindah kepada pasangan Dama-Tanggu.

Meskipun begitu, sebagai petahana, pasangan MDT-GDT di sisi lain memiliki keuntungan dibandingkan rival-rivalnya. Selain menguasai birokrasi, posisi MDT sebagai bupati dipastikan akan mendongkrak popularitasnya di mata publik Sumba Barat Daya. Kedua hal tersebut akan bermuara meningkatkan elektabilitas dalam pilkada nanti.

Sementara itu, peluang pasangan Kornelis-Taka untuk memenangi pilkada juga terbuka lebar. Merujuk pilkada lima tahun lalu, Kornelis sebenarnya mampu mengungguli perolehan suara MDT jika tidak ada kasus penggelembungan suara. Hal itu menjadi modal yang kuat bagi pasangan Kornelis-Taka untuk memenangi pilkada kali ini.

Dari paparan di atas, kontestasi dalam pilkada bupati di SBD Juni nanti bakal menarik dan diperkirakan terjadi perebutan suara yang ketat antarkandidat. Mengingat hal tersebut, KPU sebagai penyelenggara pilkada memiliki peran krusial agar pilkada nanti bisa berjalan dengan baik, independen, dan tanpa kecurangan sehingga pesta demokrasi ini tidak tercederai.

Pengalaman pilkada lima tahun lalu, dengan KPU sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kekisruhan proses pilkada, jangan sampai terulang kembali. Pilkada SBD tahun ini diharapkan bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan pasangan bupati dan wakil bupati yang mampu membawa Kabupaten SBD lebih maju.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sumba Barat Daya saat ini masih jauh di bawah rata-rata nasional. Bahkan, di NTT, IPM SBD tahun 2016 sebesar 61,31 masih berada di peringkat ke-13 dari 22 kabupaten/kota di provinsi ini.

Artinya, daerah ini masih serba terbelakang dari parameter kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Pemimpin daerah yang terpilih nanti harus mampu menyingkirkan isu konflik dan pertentangan antarkelompok demi membangun daerah yang masih serba berkekurangan. (LITBANG KOMPAS)



Sumber : Kompas.id, 5 Mei 2018

February 27, 2018

Lemahnya Pemahaman Aturan Tentang Pilkada



Oleh Bambang Setiawan

Ben Brahim Bahat dan Nafiah Ibnor, pasangan calon untuk Pilkada Kabupaten Kapuas,  Kalimantan Tengah, mungkin tidak menyangka bahwa mereka berpotensi menjadi calon tunggal dalam pilkada ini. Sama seperti ketika kemudian mereka dibuat tidak menyangka bahwa peluang menjadi calon tunggal bisa tiba-tiba hilang.
Berbeda dengan beberapa daerah lain, seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Lebak di Banten yang sejak awal memang tidak ada penantang, di Kapuas awalnya ada dua calon. Keduanya diusung partai politik.
Pasangan Ben-Nafiah mendaftar dengan dukungan tujuh partai politik, yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Pasangan kedua adalah Mawardi dan Muhajirin yang diusung Partai Demokrat, Hanura, dan PBB. Saat pendaftaran, status keduanya adalah ”diterima”. Bahkan, ketika laporan tahap penelitian diumumkan, kedua pasang calon itu masuk kategori memenuhi syarat (MS).
Akan tetapi, ketika penetapan pencalonan pilkada diumumkan pada 12 Februari lalu, pasangan Mawardi-Muhajirin terpental dari daftar pencalonan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas. Rupanya, meskipun pada awalnya diterima sebagai calon, masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan Mawardi-Muhajirin.
Mereka harus secepatnya menyusulkan persyaratan yang kurang, di antaranya surat keterangan tidak pailit, keterangan tidak pernah dihukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan ijazah yang sudah dilegalisasi. Selain itu, dukungan Partai Bulan Bintang terhadap pasangan ini juga bermasalah karena sebelumnya telah menerbitkan surat dukungan untuk mengusung pasangan calon lawannya.
Padahal, untuk pengalihan dukungan, semua berkas pencalonan harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen). Sementara, SK pengusungan PBB terhadap Mawardi-Muhajirin hanya ditandatangani pelaksana tugas (plt). Namun, hingga batas waktu masa pendaftaran ditutup, mereka tetap belum memenuhi sejumlah persyaratan sehingga berkas dikembalikan.
Mereka kemudian diberi waktu perpanjangan pendaftaran untuk dapat memenuhi persyaratan. Rupanya, hingga hari penetapan tiba, tetap ada persyaratan yang belum dipenuhi. Meskipun terpental pada saat pengumuman penetapan, pasangan ini tetap diuntungkan oleh sistem. Jika mereka gagal, pilkada di Kapuas berpotensi hanya diikuti satu pasang calon. Potensi calon tunggal ini membuat pendaftaran calon dibuka kembali.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO (NUT)
Spanduk berukuran besar tentang Pilkada Serentak 2018 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Sabtu (17/6/2017). Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 itu akan diselenggarakan di 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota diseluruh Indonesia.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017, dan Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, KPU Kabupaten Kapuas pun kembali membuka pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati.
Dalam aturan-aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila di pemilihan kepala daerah terdapat satu pasang calon saja, dan ada satu atau lebih partai yang memiliki 20 persen kursi di legislatif belum mendaftarkan pasangannya, penyelenggara pemilu kembali membuka atau memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon. KPU Kapuas pun membuka kembali pendaftaran dari tanggal 19-21 Februari 2018.
Masalah tak berhenti sampai di situ, karena kemudian pasangan lawannya, Ben-Nafiah yang sebelumnya sudah ditetapkan lolos sebagai peserta pilkada, mengajukan keberatan kepada KPU yang mencabut penetapan nomor urut yang telah dilakukan dan membuka pendaftaran baru untuk pencalonan dari pasangan lain.  Pasangan calon ini pun berencana mengambil langkah hukum. Padahal, nyaris saja mereka menjadi calon tunggal.

Terancam mundur 

Ketidakmengertian pentingnya mempersiapkan secara cermat persyaratan pencalonan, sikap cuek yang menggampangkan urusan persyaratan, ditambah rumitnya penerapan aturan hukum terkait situasi yang dihadapi setelah penetapan calon yang mengarah ke calon tunggal, membuat tahapan pilkada di sejumlah daerah terancam mundur.
Kekurangsiapan  calon dalam menghadapi birokrasi pendaftaran pilkada juga membuat satu dari dua pasang calon di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, tersingkir dari gelanggang pilkada saat penetapan calon 12 Februari lalu. Akibatnya, wilayah ini berpotensi hanya memiliki calon tunggal.
Sedianya, pendaftar adalah pasangan Ricky Ham Pagawak-Yonas Kenelak dan Itaman Thago-Onny Pagawak. Ham-Yonas diusung enam partai politik, sementara Itaman-Onny mencalonkan lewat jalur perseorangan. Setelah penetapan oleh KPU, hanya pasangan Ricky-Yonas yang lolos ke tahap berikutnya, sedangkan Itaman-Onny terganjal persyaratan yang tidak dapat dipenuhi.
Kegagalan ini terjadi karena calon wakil Itaman, Onny Pagawak, tidak memiliki surat keterangan tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan dan tidak dapat menyertakan ijazah SD ataupun SMP yang sudah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Kalau saja syarat itu dipenuhi, nyaris saja kabupaten ini memiliki dua calon.
Demokrasi yang terganjal di lembar-lembar persyaratan terkadang berubah menjadi anarki. Seperti yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya, Papua. Awalnya terdapat tiga pendaftar untuk pilkada di sini. Namun, hanya pasangan Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi yang didukung 10 partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU setempat. Dua pasang calon lainnya, yaitu Bartol Paragaye-Ronny Elopere dan Jimmy Asso-Lemban Kogoya ditolak lantaran berkas pencalonan dan berkas calon tidak memenuhi syarat.


KOMPAS/FABIO COSTA
Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni (kemeja putih) saat menyampaikan keterangan terkait situasi keamanan di daerahnya.

Dukungan ganda

Silang sengkarut bukti surat dukungan parpol menjadi salah satu penyebab gagalnya kedua calon itu mendaftar. Jimmy Asso dan Lemban Kogoya membawa dua dukungan parpol PDI-P dan PAN. Namun, surat dukungan parpol tersebut dinilai tidak memenuhi syarat. Dua partai tersebut malah kemudian tercatat sebagai pengusung Jhon-Marthin.
Sementara, pasangan Bartol Paragaye-Ronny Elopere, yang juga mendaftar dengan dukungan parpol Gerindra dan Hanura, hanya satu berkas parpol yang memenuhi persyaratan. Hanya berkas dari Partai Gerindra yang lengkap, sementara berkas Partai Hanura dokumennya hanya berupa fotokopi. Kedua pasang bakal calon ini tidak dapat memenuhi perbaikan hingga tutup pendaftaran.
Kegagalan pendaftaran kedua pasang calon itu pun memicu amuk massa, merusak kantor KPU setempat. Pendaftaran calon pun kemudian kembali dilakukan pada 19-21 Januari 2018, tetapi hingga akhir pendaftaran pasangan Bartol Paragaye-Ronny Elopere tidak dapat menunjukkan keotentikan dukungan Partai Hanura. Pilkada Jayawijaya pun hanya diikuti calon tunggal.
Persoalan otentisitas dukungan parpol juga muncul di Kabupaten Puncak, Papua. Perbenturan antara aturan administrasi pendaftaran KPU yang rigid dan pemaknaan atas legalitas setempat menjadikan salah satu pasang calon gagal mengikuti pilkada.
Sebetulnya peminat menjadi calon bupati Puncak terdapat tiga orang, yaitu
Hosea Murib-Mael Murib dari jalur independen, Willem Wandik-Alus UK Murib yang didukung oleh 10 parpol, dan Repinus Telenggen-David Ongomang yang diusung empat parpol. Hanya Hosea-Mael dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan KTP ketika mendaftar sehingga ditolak.
Sementara, Telenggen-Ongomang ternyata kemudian bermasalah dengan dukungan parpol. Partai dan berkas yang dicantumkan dalam dukungan untuk pasangan tersebut sudah terlebih dahulu didaftarkan pasangan Willem Wandik-Alus Murib pada hari pertama pendaftaran.
Dualisme dukungan partai ini menyebabkan Telenggen-Ongomang tersingkir dan tahapan Pilkada Puncak pun mengalami perubahan karena pasangan ini kemudian mengajukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Jika Telenggen-Ongomang menang, Kabupaten Puncak nyaris saja diikuti calon tunggal. Jika kalah, nyaris saja ada dua calon. (Bambang Setiawan/Litbang Kompas)

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Warga Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, yang berseteru karena berbeda pilihan dalam pemilihan kepala daerah menggelar prosesi perdamaian untuk menyelesaikan masalah.
Sumber : Kompas.id, 25 April 2018