February 27, 2018

Lemahnya Pemahaman Aturan Tentang Pilkada



Oleh Bambang Setiawan

Ben Brahim Bahat dan Nafiah Ibnor, pasangan calon untuk Pilkada Kabupaten Kapuas,  Kalimantan Tengah, mungkin tidak menyangka bahwa mereka berpotensi menjadi calon tunggal dalam pilkada ini. Sama seperti ketika kemudian mereka dibuat tidak menyangka bahwa peluang menjadi calon tunggal bisa tiba-tiba hilang.
Berbeda dengan beberapa daerah lain, seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Lebak di Banten yang sejak awal memang tidak ada penantang, di Kapuas awalnya ada dua calon. Keduanya diusung partai politik.
Pasangan Ben-Nafiah mendaftar dengan dukungan tujuh partai politik, yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Pasangan kedua adalah Mawardi dan Muhajirin yang diusung Partai Demokrat, Hanura, dan PBB. Saat pendaftaran, status keduanya adalah ”diterima”. Bahkan, ketika laporan tahap penelitian diumumkan, kedua pasang calon itu masuk kategori memenuhi syarat (MS).
Akan tetapi, ketika penetapan pencalonan pilkada diumumkan pada 12 Februari lalu, pasangan Mawardi-Muhajirin terpental dari daftar pencalonan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas. Rupanya, meskipun pada awalnya diterima sebagai calon, masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan Mawardi-Muhajirin.
Mereka harus secepatnya menyusulkan persyaratan yang kurang, di antaranya surat keterangan tidak pailit, keterangan tidak pernah dihukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan ijazah yang sudah dilegalisasi. Selain itu, dukungan Partai Bulan Bintang terhadap pasangan ini juga bermasalah karena sebelumnya telah menerbitkan surat dukungan untuk mengusung pasangan calon lawannya.
Padahal, untuk pengalihan dukungan, semua berkas pencalonan harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen). Sementara, SK pengusungan PBB terhadap Mawardi-Muhajirin hanya ditandatangani pelaksana tugas (plt). Namun, hingga batas waktu masa pendaftaran ditutup, mereka tetap belum memenuhi sejumlah persyaratan sehingga berkas dikembalikan.
Mereka kemudian diberi waktu perpanjangan pendaftaran untuk dapat memenuhi persyaratan. Rupanya, hingga hari penetapan tiba, tetap ada persyaratan yang belum dipenuhi. Meskipun terpental pada saat pengumuman penetapan, pasangan ini tetap diuntungkan oleh sistem. Jika mereka gagal, pilkada di Kapuas berpotensi hanya diikuti satu pasang calon. Potensi calon tunggal ini membuat pendaftaran calon dibuka kembali.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO (NUT)
Spanduk berukuran besar tentang Pilkada Serentak 2018 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Sabtu (17/6/2017). Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 itu akan diselenggarakan di 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota diseluruh Indonesia.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017, dan Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, KPU Kabupaten Kapuas pun kembali membuka pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati.
Dalam aturan-aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila di pemilihan kepala daerah terdapat satu pasang calon saja, dan ada satu atau lebih partai yang memiliki 20 persen kursi di legislatif belum mendaftarkan pasangannya, penyelenggara pemilu kembali membuka atau memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon. KPU Kapuas pun membuka kembali pendaftaran dari tanggal 19-21 Februari 2018.
Masalah tak berhenti sampai di situ, karena kemudian pasangan lawannya, Ben-Nafiah yang sebelumnya sudah ditetapkan lolos sebagai peserta pilkada, mengajukan keberatan kepada KPU yang mencabut penetapan nomor urut yang telah dilakukan dan membuka pendaftaran baru untuk pencalonan dari pasangan lain.  Pasangan calon ini pun berencana mengambil langkah hukum. Padahal, nyaris saja mereka menjadi calon tunggal.

Terancam mundur 

Ketidakmengertian pentingnya mempersiapkan secara cermat persyaratan pencalonan, sikap cuek yang menggampangkan urusan persyaratan, ditambah rumitnya penerapan aturan hukum terkait situasi yang dihadapi setelah penetapan calon yang mengarah ke calon tunggal, membuat tahapan pilkada di sejumlah daerah terancam mundur.
Kekurangsiapan  calon dalam menghadapi birokrasi pendaftaran pilkada juga membuat satu dari dua pasang calon di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, tersingkir dari gelanggang pilkada saat penetapan calon 12 Februari lalu. Akibatnya, wilayah ini berpotensi hanya memiliki calon tunggal.
Sedianya, pendaftar adalah pasangan Ricky Ham Pagawak-Yonas Kenelak dan Itaman Thago-Onny Pagawak. Ham-Yonas diusung enam partai politik, sementara Itaman-Onny mencalonkan lewat jalur perseorangan. Setelah penetapan oleh KPU, hanya pasangan Ricky-Yonas yang lolos ke tahap berikutnya, sedangkan Itaman-Onny terganjal persyaratan yang tidak dapat dipenuhi.
Kegagalan ini terjadi karena calon wakil Itaman, Onny Pagawak, tidak memiliki surat keterangan tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan dan tidak dapat menyertakan ijazah SD ataupun SMP yang sudah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Kalau saja syarat itu dipenuhi, nyaris saja kabupaten ini memiliki dua calon.
Demokrasi yang terganjal di lembar-lembar persyaratan terkadang berubah menjadi anarki. Seperti yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya, Papua. Awalnya terdapat tiga pendaftar untuk pilkada di sini. Namun, hanya pasangan Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi yang didukung 10 partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU setempat. Dua pasang calon lainnya, yaitu Bartol Paragaye-Ronny Elopere dan Jimmy Asso-Lemban Kogoya ditolak lantaran berkas pencalonan dan berkas calon tidak memenuhi syarat.


KOMPAS/FABIO COSTA
Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni (kemeja putih) saat menyampaikan keterangan terkait situasi keamanan di daerahnya.

Dukungan ganda

Silang sengkarut bukti surat dukungan parpol menjadi salah satu penyebab gagalnya kedua calon itu mendaftar. Jimmy Asso dan Lemban Kogoya membawa dua dukungan parpol PDI-P dan PAN. Namun, surat dukungan parpol tersebut dinilai tidak memenuhi syarat. Dua partai tersebut malah kemudian tercatat sebagai pengusung Jhon-Marthin.
Sementara, pasangan Bartol Paragaye-Ronny Elopere, yang juga mendaftar dengan dukungan parpol Gerindra dan Hanura, hanya satu berkas parpol yang memenuhi persyaratan. Hanya berkas dari Partai Gerindra yang lengkap, sementara berkas Partai Hanura dokumennya hanya berupa fotokopi. Kedua pasang bakal calon ini tidak dapat memenuhi perbaikan hingga tutup pendaftaran.
Kegagalan pendaftaran kedua pasang calon itu pun memicu amuk massa, merusak kantor KPU setempat. Pendaftaran calon pun kemudian kembali dilakukan pada 19-21 Januari 2018, tetapi hingga akhir pendaftaran pasangan Bartol Paragaye-Ronny Elopere tidak dapat menunjukkan keotentikan dukungan Partai Hanura. Pilkada Jayawijaya pun hanya diikuti calon tunggal.
Persoalan otentisitas dukungan parpol juga muncul di Kabupaten Puncak, Papua. Perbenturan antara aturan administrasi pendaftaran KPU yang rigid dan pemaknaan atas legalitas setempat menjadikan salah satu pasang calon gagal mengikuti pilkada.
Sebetulnya peminat menjadi calon bupati Puncak terdapat tiga orang, yaitu
Hosea Murib-Mael Murib dari jalur independen, Willem Wandik-Alus UK Murib yang didukung oleh 10 parpol, dan Repinus Telenggen-David Ongomang yang diusung empat parpol. Hanya Hosea-Mael dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan KTP ketika mendaftar sehingga ditolak.
Sementara, Telenggen-Ongomang ternyata kemudian bermasalah dengan dukungan parpol. Partai dan berkas yang dicantumkan dalam dukungan untuk pasangan tersebut sudah terlebih dahulu didaftarkan pasangan Willem Wandik-Alus Murib pada hari pertama pendaftaran.
Dualisme dukungan partai ini menyebabkan Telenggen-Ongomang tersingkir dan tahapan Pilkada Puncak pun mengalami perubahan karena pasangan ini kemudian mengajukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Jika Telenggen-Ongomang menang, Kabupaten Puncak nyaris saja diikuti calon tunggal. Jika kalah, nyaris saja ada dua calon. (Bambang Setiawan/Litbang Kompas)

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Warga Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, yang berseteru karena berbeda pilihan dalam pemilihan kepala daerah menggelar prosesi perdamaian untuk menyelesaikan masalah.
Sumber : Kompas.id, 25 April 2018 



January 9, 2018

Jokwi : Pilih Pemimpin Terbaik



Jokwi : Pilih Pemimpin Terbaik

Kontestasi pada Pilkada 2018 diperkirakan berlangsung ketat karena partai politik mengusung kandidat terbaiknya.  Meski demikian, kontestasi di pilkada diharapkan tetap berlangsung santun dan penuh persaudaraan.
KUPANG, KOMPAS Pemilihan kepala daerah serentak 2018 yang akan digelar di 17 provinsi serta 154 kabupaten dan kota pada 27 Juni mendatang diperkirakan bakal berlangsung ketat. Pasalnya, kontestasi politik tersebut menjadi bagian dari persiapan partai politik menghadapi Pemilu 2019.
Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo mengingatkan, praktik demokrasi dalam pilkada hendaknya dijalankan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang santun serta tidak saling menjelekkan dan mencaci. Setelah memilih pemimpin yang terbaik dalam pilkada, rakyat mesti segera kembali bersatu dalam semangat persaudaraan.
”Inilah demokrasi yang kita miliki. Setelah pilkada, biarkan pemimpin itu bekerja lima tahun. Kalau tidak baik, jangan dipilih. Kalau baik, silakan dipilih lagi,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (8/1).
Belum memutuskan
Ketatnya kontestasi dan rumitnya lobi-lobi politik membuat hingga hari pertama pendaftaran peserta pilkada, kemarin, sejumlah partai politik (parpol) belum memutuskan pasangan calon yang akan diusung di beberapa daerah.
Ini membuat hingga semalam, berdasarkan data KPU, baru 71 pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di 58 daerah yang mendaftar ke KPU. Dari jumlah itu, sembilan pasangan bakal calon mendaftar menggunakan jalur perseorangan dan sisanya dari parpol.
Sembilan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur mendaftar di 7 provinsi, 47 pasangan bakal calon mendaftar di 38 kabupaten, serta 15 pasangan bakal calon mendaftar di 11 kota.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menuturkan, pendaftaran pada hari pertama secara umum berjalan baik. Pendaftaran akan berlangsung hingga 10 Januari pukul 24.00.
Sejumlah pasangan bakal calon, menurut rencana, akan mendaftar pada hari terakhir. Hal ini, antara lain, akan dilakukan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, yaitu Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak.
Kemarin, di Kantor Wakil Presiden, Khofifah menggelar pertemuan tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla. Pertemuan selama sekitar 1,5 jam ini berlangsung atas permintaan Khofifah.
Sekretaris Wapres Mohamad Oemar mengatakan, pertemuan ini berlangsung empat mata antara Jusuf Kalla dan Khofifah. ”Hanya Pak Jusuf Kalla dan Bu Khofifah yang tahu materi pertemuan. Bisa jadi terkait dengan pencalonan Ibu Khofifah pada Pilkada Jawa Timur,” katanya.
Pasangan Khofifah-Emil Dardak akan diusung oleh Partai Golkar, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Nasdem.
Semalam, bakal calon gubernur Jatim lainnya, Saifullah Yusuf, juga melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
”Gus Ipul (panggilan Saifullah Yusuf) menyampaikan pesan dari kiai-kiai sepuh NU (Nahdlatul Ulama) di Jatim yang menegaskan bahwa apa pun yang terjadi, agar PKB dan PDI-P untuk tetap bekerja sama di Jatim,” ujar Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang mendampingi Megawati pada pertemuan itu.
Para kiai juga menyampaikan masukan terkait figur untuk menggantikan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang telah mengembalikan mandat kepada PDI-P sebagai bakal calon wakil gubernur Jatim pendamping Saifullah. Namun, para kiai tetap menyerahkan keputusannya kepada Megawati.
Sementara itu, Koalisi Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana ikut mengusung Saifullah dalam Pilkada Jatim.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, Gerindra berencana mengusulkan kadernya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Moekhlas Sidik, untuk mendampingi Saifullah. ”Tetapi, belum ada keputusan yang final,” tuturnya.
Fadli mengatakan, peluang menghadirkan pasangan calon ketiga di Jatim untuk berkontestasi dengan Saifullah dan pasangan Khofifah-Emil Dardak masih terbuka. ”Semua masih proses, diskusi dan dialognya memang panjang,” ujar Fadli.
Jawa Tengah
Terkait Pilkada Jawa Tengah, Partai Gerindra yang telah memutuskan mengusung mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said bersama PAN dan PKS masih mencari sosok bakal calon wakil gubernur. Fadli mengatakan, koalisinya tetap mempertimbangkan putra KH Maimun Zubair.
Sebelumnya, Gerindra ingin menggandeng salah satu anak KH Maimun, yaitu Taj Yasin Maimun. Namun, yang bersangkutan sudah dipinang PDI-P untuk mendampingi Ganjar Pranowo. ”Anaknya (KH Maimun) bukan cuma satu. Selain itu, masih ada juga dua nama lain. Nanti kita lihat lagi lah, pokoknya masih sangat dinamis,” kata Fadli.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menuturkan, partainya juga mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng. Taj Yasin merupakan kader PPP.
Hingga semalam, PPP belum mengambil keputusan terkait calon yang akan diusung dalam Pilkada Sumatera Utara. PPP jadi penentu dalam Pilkada Sumatera Utara. Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus didukung oleh PDI-P dengan 16 kursi di DPRD Sumut. PDI-P masih membutuhkan 4 kursi, yang dimiliki oleh PPP di DPRD Sumatera Utara, untuk memenuhi syarat mengusung Djarot-Sihar. (AGE/NDY/APA/GAL/GER/DD07/WER/BRO/SYA/WHO/GRE/SEM/TAM/HAM)


Sumber : Presiden: Pilih Pemimpin Terbaik, Kompas.id.,9 Januari 2018


December 29, 2017

Menjaga Persaudaraan Dan Netralitas PNS Dalam Pilkada


Menjaga Persaudaraan Dan Netralitas PNS Dalam Pilkada

Presiden Joko Widodo meminta warga tetap menjaga silaturahim dan persaudaraan saat berlangsung pemilihan kepala daerah serentak 2018. Presiden mengingatkan agar perbedaan pilihan jangan sampai membuat hubungan silaturahim terputus. ”Saya titip, tahun depan ada 171 pilkada di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Barat. Jangan sampai karena berbeda pilihan calon gubernur, bupati, dan wali kota, kita jadi terpecah. Jangan!” kata Presiden dalam peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 Angkatan Muda Siliwangi (AMS) di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/12).
Turut hadir dalam acara itu Ny Iriana Joko Widodo, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, dan Ketua Umum AMS Noeri Ispandji Firman.

Presiden menekankan, jangan karena proses demokrasi yang memperkenankan perbedaan pendapat dan pilihan politik, Indonesia malah terpecah. ”Kita ini semua saudara sebangsa dan setanah air. Mari kita jaga terus persaudaraan saat sebelum dan setelah pilkada. Saat pilkada usai juga, mari kita kembali bersatu karena kita semua saudara,” ujar Presiden. Pesan Presiden ini relevan untuk diantisipasi oleh semua pihak. Mengacu pada Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akhir November lalu, 81 dari 171 daerah penyelenggara pilkada serentak 2018 punya kerawanan tinggi dan sedang.

IKP disusun berdasarkan tiga dimensi besar, yakni partisipasi (35 persen), kontestasi (35 persen), dan penyelenggaraan (30 persen). Dimensi besar itu diterjemahkan menjadi 30 indikator, di antaranya pemilih yang tidak menggunakan hak pilih pada pemilihan terdahulu, kekerasan terhadap pemilih, konflik antarpeserta, pelaporan politik uang, identifikasi kekerabatan calon, dan dukungan ganda partai politik. Indeks dibagi dalam tiga kluster kerawanan, yaitu tinggi (3,0-5,0), sedang (2,00-2,99), dan rendah (di bawah 2,00).

Dari 17 daerah yang menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 3 provinsi tercatat dalam tingkat kerawanan tinggi, yakni Papua (3,41), Maluku (3,25), dan Kalimantan Barat (3,04). Sebanyak 14 provinsi lainnya dalam kategori kerawanan sedang. Sementara dari 154 kabupaten dan kota, 6 daerah tergolong kategori tinggi, yakni Kabupaten Mimika (3,43), Paniai (3,41), Jayawijaya (3,40), Puncak (3,28), Konawe (3,07), dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (3,05). Selain itu, 58 daerah masuk dalam kategori sedang dan 90 daerah lainnya tergolong kategori rendah.

Noeri Ispandji Firman sangat menghargai kehadiran Presiden Jokowi dalam peringatan HUT Ke-51 AMS. Menurut Noeri, pihaknya akan berperan aktif menjaga agar semangat persaudaraan sebagai bangsa Indonesia tidak hilang akibat pilkada serentak 2018. Jawa Barat merupakan satu dari 17 provinsi yang menggelar pemilihan kepala daerah pada Juni 2018. Sejumlah kandidat sudah muncul sebagai bakal calon peserta Pilkada Jabar.

Partai Golkar dan Partai Demokrat akan mengusung Dedi Mulyadi (Bupati Purwakarta yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar) dan Dedi Mizwar
(Wakil Gubernur Jawa Barat 2013-2018). Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional mengusung Mayor Jenderal (Purn) Sudrajat dan Ahmad Syaikhu (Wakil Wali Kota Bekasi). Adapun Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Nasdem.

Pengawasan diperketat

Memasuki tahun politik seiring penyelenggaraan pilkada serentak 2018, pengawasan terhadap aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS) diperketat. Semua menteri, pemimpin lembaga, gubernur, hingga bupati/wali kota diminta meningkatkan pengawasan terhadap pegawai negeri sipil agar tetap netral, tidak turut dalam dukung-mendukung kandidat pada pemilihan kepala daerah serentak 2018 ataupun pemilihan umum serentak 2019.

Permintaan itu tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Asman Abnur yang ditandatangani pada Rabu (27/12). ”Pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan terhadap aparatur sipil negara di instansi masing-masing,” kata Asman di Jakarta, Kamis.

Surat bernomor B/71.M.SM. 00.00/2017 tersebut dikirimkan kepada semua instansi pemerintah di pusat dan daerah. Asman mengingatkan ada sanksi bagi aparatur sipil negara yang tidak netral. Secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Sunanto mengatakan, regulasi soal netralitas aparatur sipil negara sudah banyak. Namun, regulasi itu belum efektif selama sanksi tegas tidak diterapkan. ”Harus ada sanksi tegas dengan mekanisme penanganan kasus pelibatan PNS dalam politik yang berlangsung cepat sehingga bisa menimbulkan efek jera,” katanya. (BKY/NTA/Mhd)


Sumber : Kompas.id Persaudaraan Tetap Dijaga Dalam Pilkada. Menpan dan RB Ingatkan Netralitas Aparatur Sipil Negara ; 29 Desember 2017