September 8, 2016

Dukung Ahok-Djarot Jadi Opsi Pertama PDI-P pada Pilkada DKI 2017




 Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengatakan, ada tiga opsi bagi partainya untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.  Ketiga opsi itu masih terus dibahas hingga akhirnya diputuskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung. 

"Opsi pertama adalah mendukung incumbent Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) dan Pak Djarot (Djarot Saiful Hidayat)," kata Hasto di kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016) malam.  Kemudian, opsi kedua, kata Hasto, adalah dengan melaksanakan proses penjaringan. Hasto mengatakan, PDI-P menghargai semua pihak yang telah mendaftar dan mengikuti penjaringan di DPDPDI-P DKI Jakarta serta DPP PDI-P. 

Kini, DPP 
PDI-P telah mengerucutkan enam nama pendaftar yang lolos fit and proper test. "Kemudian juga kami berikan kesempatan mereka untuk bersosialisasi ke bawah sehingga ini akan terukur dengan instrumen-instrumen survei," kata Hasto.  Kemudian, opsi ketiga adalah pilihan di luar opsi pertama dan kedua. Nantinya, kata dia, bisa saja muncul sebuah skenario yang menciptakan kejutan. Sebab, DKI Jakarta merupakan pusat semua pergerakan politik sehingga ada agenda strategis ke depannya terkait pasangan calon tersebut.  "Karena apa pun Jakarta ini kan selalu muncul kejutan jelang batas-batas akhir (pendaftaran pasangan calon ke KPU DKI)," kata Hasto. 

Hingga kini, PDI-P belum memutuskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung pada Pilkada DKI Jakarta2017. Koalisi kekeluargaan yang digagas bersama enam partai lainnya juga masih tahap penjajakan. Beredar kabar, PDI-P akan mengusung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk maju Pilkada DKI Jakarta 2017. PDI-Pmerupakan satu-satunya partai politik yang dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tanpa harus berkoalisi.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2016/08/11/08520311/dukung.ahok-djarot.jadi.opsi.pertama.pdi-p.pada.pilkada.dki.2017

August 29, 2016

Duet Ahok-Djarot Sudah Teruji-Cocok untuk Kelanjutan Pembangunan DKI


Kabar kembali berduetnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahokdengan Djarot Saiful Hidayat, dinilai menunjukkan warga DKI cukup puas dengan kinerja keduanya.Pengamat politik dari Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan, elektabilitas Ahok-Djarot dapat menjadi modal untuk melanjutkan pembangunan yang sedang dikebut Pemprov DKI."Kinerjanya baik. Kita bisa lihat dari elektabilitas tingkat kepuasan masyarakat. Ini akan sangat berguna ketika bekerja dalam lima tahun ke depan lagi," kata Yunarto di Jakarta, Minggu (28/8/2016).
Dengan elektabilitas itu, lanjut dia, Ahok-Djarot memiliki peluang besar memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017. Ahok yang memimpin dengan tegas dan Djarot dengan sikap tenangnya disebut sebagai pasangan seimbang dan saling melengkapi."Sejumlah survei menyebut posisi Ahok masih menempati puncak sebagai cagub DKI 2017. Posisi Ahok itu diraih tak lepas dari kinerja Ahok-Djarot yang dianggap memuaskan," kata dia.
"Survei itu kan sumber kuantitatif. Hasil ini, modal besar buat keduanya bisa maju bersama. Terlebih, mereka bisa mempertanggungjawabkannya selama ini," tambah Yunarto. Meski demikian, dia menyayangkan hingga kini PDI Perjuangan sebagai partai naungan Djarot, belum juga angkat bicara terkait kelanjutan duet Ahok-Djarot.


Sumber : http://pilkada.liputan6.com/read/2588263/pengamat-duet-ahok-djarot-cocok-untuk-kelanjutan-pembangunan-dki

August 24, 2016

Refly Harun : Cuti Petahana Seharusnya Hanya Saat Kampanye, Bukan Selama Masa Kampanye





Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pikakda 2017 tidak perlu cuti selama masa kampanye berlangsung.Pada pilkada serentak 2017, masa cuti dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

"Masa kampanye 3,5 bulan lebih. Padahal tidak tiap hari kampanye," kata Refly, seusai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (23/8/2016).Refli mengatakan, kewajiban cuti selama masa kampanye akan menyebabkan kepala daerah menganggur.

Jika bertujuan agar tak ada penyalahgunaan jabatan oleh petahana, menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat memaksimalkan perannya."Yang gunakan uang publik, fasilitas negara harus didiskualifikasi. Pengawasan harus kuat. Bawaslu harus bekerja," ujar Refly.

Terkait cuti pada masa kampanye ini, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal yang diuji adalah pasal 70 ayat 3 UU Pilkada yang mengatur calon kepala daerah dari petahana wajib cuti selama masa kampanye berlangsung.Refly menyatakan setuju terhadap langkah Ahok menguji materi pasal terkait cuti petahana tersebut. Menurut dia, pasal tersebut harus diubah.

"Bukan selama masa kampanye tapi (cuti) pada saat kampanye," ujar Refly. Namun, ia tak setuju jika ketentuan masa kampanye dihapuskan karena kampanye adalah hak publik untuk mengetahui visi misi calon kepala daerah.


Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2016/08/23/19311461/menurut.refly.cuti.petahana.seharusnya.hanya.saat.kampanye.bukan.selama.masa.kampanye