Pakar
Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, kepala daerah yang kembali mencalonkan
diri pada Pikakda 2017 tidak perlu cuti selama masa kampanye berlangsung.Pada
pilkada serentak 2017, masa cuti dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari
2017.
"Masa
kampanye 3,5 bulan lebih. Padahal tidak tiap hari kampanye," kata Refly,
seusai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (23/8/2016).Refli
mengatakan, kewajiban cuti selama masa kampanye akan menyebabkan kepala daerah
menganggur.
Jika
bertujuan agar tak ada penyalahgunaan jabatan oleh petahana, menurut dia, Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat memaksimalkan perannya."Yang gunakan uang
publik, fasilitas negara harus didiskualifikasi. Pengawasan harus kuat. Bawaslu
harus bekerja," ujar Refly.
Terkait
cuti pada masa kampanye ini, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal
yang diuji adalah pasal 70 ayat 3 UU Pilkada yang mengatur calon kepala daerah
dari petahana wajib cuti selama masa kampanye berlangsung.Refly menyatakan
setuju terhadap langkah Ahok menguji materi pasal terkait cuti petahana
tersebut. Menurut dia, pasal tersebut harus diubah.
"Bukan
selama masa kampanye tapi (cuti) pada saat kampanye," ujar Refly. Namun,
ia tak setuju jika ketentuan masa kampanye dihapuskan karena kampanye adalah
hak publik untuk mengetahui visi misi calon kepala daerah.
Sumber
: http://nasional.kompas.com/read/2016/08/23/19311461/menurut.refly.cuti.petahana.seharusnya.hanya.saat.kampanye.bukan.selama.masa.kampanye
No comments:
Post a Comment