August 24, 2016

Refly Harun : Cuti Petahana Seharusnya Hanya Saat Kampanye, Bukan Selama Masa Kampanye





Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pikakda 2017 tidak perlu cuti selama masa kampanye berlangsung.Pada pilkada serentak 2017, masa cuti dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

"Masa kampanye 3,5 bulan lebih. Padahal tidak tiap hari kampanye," kata Refly, seusai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (23/8/2016).Refli mengatakan, kewajiban cuti selama masa kampanye akan menyebabkan kepala daerah menganggur.

Jika bertujuan agar tak ada penyalahgunaan jabatan oleh petahana, menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat memaksimalkan perannya."Yang gunakan uang publik, fasilitas negara harus didiskualifikasi. Pengawasan harus kuat. Bawaslu harus bekerja," ujar Refly.

Terkait cuti pada masa kampanye ini, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal yang diuji adalah pasal 70 ayat 3 UU Pilkada yang mengatur calon kepala daerah dari petahana wajib cuti selama masa kampanye berlangsung.Refly menyatakan setuju terhadap langkah Ahok menguji materi pasal terkait cuti petahana tersebut. Menurut dia, pasal tersebut harus diubah.

"Bukan selama masa kampanye tapi (cuti) pada saat kampanye," ujar Refly. Namun, ia tak setuju jika ketentuan masa kampanye dihapuskan karena kampanye adalah hak publik untuk mengetahui visi misi calon kepala daerah.


Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2016/08/23/19311461/menurut.refly.cuti.petahana.seharusnya.hanya.saat.kampanye.bukan.selama.masa.kampanye

No comments:

Post a Comment