July 5, 2016

Calon Perseorangan dan Dilema Partai Politik

Calon Perseorangan dan Dilema Partai Politik
Opini Sri Budi Eko Wardani

Pasangan calon perseorangan sontak menjadi buah bibir setelah DPR menyetujui Undang-Undang tentang Pemilihan kepala daerah yang baru pada Sidang Paripurna DPR 2 Juni lalu.DPR dan Pemerintah memang tidak jadi menaikkan persentase syarat dukungan pasangan calon perseorangan, yaitu tetap antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap pemilu sebelumnya.

Tetapi DPR dan Pemerintah sepakat melakukan perbaikan kualitas verifikasi faktual terhadap syarat dukungan tersebut dengan metode sensus, atau dengan kata lain pasangan calon harus membuktikan klaim persentase dukungan secara populasi. Syarat ini dianggap memberatkan pasangan calon non partai. Karena jika selama masa verifikasi faktual (14 hari) tidak bisa membuktikan keseluruhan klaim dukungan tersebut, pencalonannya dapat dibatalkan KPU setempat. Inilah potensi persoalan baru pada pilkada serentak gelombang kedua tahun 2017.
Pengaturan pasangan calon dari jalur non partai memang mengundang perdebatan alot dalam pembahasan di Komisi II DPR RI. Isu yang ramai waktu itu adalah persentase dukungan pasangan calon perseorangan yang memicu munculnya tiga opsi yaitu dinaikkan, diturunkan, atau tetap. Opsi menaikkan syarat dukungan sempat mengemuka dan didukung fraksi-fraksi. Mereka beralasan agar setara dengan syarat pasangan calon dari jalur partai politik. Namun publik umumnya menolak wacana tersebut, karena dinilai menghambat peluang calon independen sebagai wujud partisipasi politik warga negara.
Akhirnya persentase dukungan diputuskan tetap seperti diatur dalam UU Pilkada. Tak dinyana UU justru mengatur verifikasi faktual dengan sanksi pembatalan pencalonan. DPR beralasan, cara sensus ini untuk menghindari dukungan fiktif yang ditengarai kerap terjadi. Selain itu ada kesan bahwa DPR kurang mempercayai cara verifikasi KPU dengan metode sampling yang dianggap kurang akurat.
Kehadiran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan umum untuk memperebutkan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, secara langsung telah menjadi keniscayaan dalam demokrasi di Indonesia. Peluang itu dibuka melalui keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2007, yang mengabulkan pengujian atas UU No 32 Tahun 2004, bahwa ruang yang sama bagi calon lain di luar partai politik dalam pemilihan kepala daerah adalah konstitusional. Sejak saat itu, warga negara yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada memiliki dua alternatif, bisa melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik, dan jalur non partai atau perseorangan.
Kedua jalur pencalonan itu memiliki syarat dukungan yang berbeda. Jika melalui jalur partai politik, syarat dukungan mengacu pada persentase perolehan suara partai dalam pemilu atau perolehan kursi partai di DPRD. Calon yang memilih jalur partai politik tentu harus melakukan pendekatan ke pimpinan partai-partai politik, dari tingkat daerah hingga pusat, untuk memperoleh rekomendasi pencalonan seperti disyaratkan dalam UU dan PKPU.
Para bakal calon harus giat mencari restu para elit partai termasuk siap dengan sejumlah besar dana untuk membiayai pencalonannya. Sementara calon yang memilih jalur perseorangan harus turun ke masyarakat untuk memperoleh dukungan nyata, yang ditunjukkan dengan bukti KTP dan tanda tangan pada formulir dukungan. Para bakal calon independen harus giat blusukan dan siap pula dengan modal dana. Jika dibandingkan, bakal calon dari jalur partai politik harus lobi ke elit/pimpinan partai di daerah dan pusat untuk memastikan tiket pencalonannya.
Sedangkan bakal calon perseorangan harus lobi ke warga untuk memperoleh kepercayaan sehingga warga bersedia memberikan dukungan, dan bersedia pula datang ke PPS guna verifikasi dukungan agar calonnya dapat berlaga di pilkada.Berkaca pada pengalaman pilkada sejak 2008, calon perseorangan dapat dikatakan sepi peminat, dan sangat sedikit yang berhasil memenangkan pilkada. Beberapa yang berhasil menang seperti: Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh), Aceng Fikri (Bupati Garut), Christian Dillak (Bupati Rote Ndoru), Arya Zulkarnain (Bupati Batubara).
Tetapi ada  kecenderungan tren peserta pilkada dari jalur perseorangan meningkat. Pada pilkada serentak 2015, menurut survei SSI, ada 35 persen pasangan calon dari jalur perseorangan, dan sebanyak 14 persen di antaranya berhasil menang. Gejala tersebut tentu menjadi tantangan bagi partai politik yang semakin dihadapkan pada tuntutan kaderisasi dan demokratisasi internal.
Dibalik pengaturan baru tentang calon perseorangan, sebetulnya tercermin dilema partai politik menghadapi pilkada. Ada kekhawatiran partai mengalami krisis kader untuk berlaga di pilkada. Salah satu sumber potensial kader partai untuk pilkada adalah anggota DPR dan DPRD, tetapi mereka harus mundur jika menjadi calon kepala daerah. Padahal anggota DPR atau DPRD dianggap sebagai kader partai yang siap dari sisi modal jaringan dan terutama dana.
Di sisi lain, para tokoh potensial yang bukan kader partai sangat terbatas yang bersedia mengikuti penjaringan partai karena membutuhkan dana besar dan lobi ke pimpinan tertinggi partai. Kondisi itu tentu saja mempersempit ruang rekrutmen partai untuk pilkada.Fenomena relawan untuk mendukung seseorang dalam pilkada yang ditemui di beberapa daerah menjadi dilema lain bagi partai. Tentu yang fenomenal adalah di DKI Jakarta dengan hadirnya kelompok relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Gubernur DKI saat ini), yang kebetulan saat ini bukan lagi kader partai.
Partai pun dihadapkan pada realita bahwa kekuatan relawan yang terorganisir potensial menjadi tantangan bagi konsolidasi partai-partai politik. Buktinya hingga pertengahan tahun 2016 ini, partai-partai besar di DKI masih sibuk menjaring bakal calon untuk pilkada 2017 mendatang. UU Pilkada yang baru tinggal menunggu pengesahan Presiden RI dan dicatat pada Lembaran Negara. KPU pun segera bersiap merevisi PKPU No. 9 tahun 2015 tentang Pencalonan untuk mengakomodasi ketentuan baru.
Bagi yang tidak puas pun bersiap untuk mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK. Tetapi yang pasti, tahapan pilkada serentak terus bergulir, dan setelah lebaran nanti jadwal pilkada di 110 daerah akan memasuki tahap penting yaitu pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.


June 8, 2016

UU Pilkada Mengebiri Kewenangan KPU dan Menumpulkan Kewenangan Bawaslu

UU Pilkada justru mengebiri kewenangan KPU dan menumpulkan kewenangan Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum tak menutup kemungkinan akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Hal itu terkait pasal yang mengesankan bahwa KPU menjadi lembaga yang tak lagi mandiri dalam mengambil keputusan. "Kalau memang akan membuat KPU tidak mandiri, tentu perlu di judicial review," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, melalui pesan teks, Minggu (5/6/2016) malam.
KPU belum mengambil keputusan terkait hal tersebut sebab hasil revisi UU Pilkada baru akan mulai dibahas mulai hari ini, Senin (6/6/2016). Pada Pasal 9 revisi UU tersebut, disebutkan bahwa tugas dan wewenang KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.

Mengebiri Kemandirian KPU
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menganggap bahwa sejumlah isu dalam revisi UU Pilkada menjadi hal menarik untuk dibahas di internal KPU, termasuk poin tentang kemandirian KPU. "Soal kemandirian KPU, UUD 1945 tegas menyatakan bahwa KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kita bahas revisi dululah secara menyeluruh. Hasil revisi pun belum dapat," kata dia. Komisi II DPR telah menyepakati untuk mengesahkan revisi UU Pilkada menjadi UU dalam sidang paripurna yang diwarnai perdebatan pada Kamis (2/6/2016).
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, setidaknya ada 17 poin substansi penting di dalam pembahasan revisi UU Pilkada. "Melalui perdebatan yang panjang, pada akhirnya seluruh substansi dari RUU Pilkada ini dapat diselesaikan Komisi II dan pemerintah melalui musyawarah mufakat," kata Rambe saat sidang paripurna.
Sejumlah pihak menilai bahwa penyelenggara pemilu layak mengajukan uji materi ke MK terkait sejumlah pasal yang dinilai justru merupakan kemunduran dari penyelenggaraan Pilkada. Peneliti Senior Para Syndicate Toto Sugiarto berpendapat bahwa UU Pilkada tersebut justru menumpulkan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski kewenangan Bawaslu ditingkatkan dengan bisa menjatuhkan sanksi administratif berupa diskualifikasi pasangan calon kepala daerah, namun di sisi lain politik uang dilegalkan."Artinya Bawaslu mendapat kewenangan kosong karena yang akan diberi sanksi sudah dilegalkan," ujar Toto di Kantor Para Syndicate, Jumat (3/6/2016).
Adapun dalam Pasal 73 disebutkan bahwa calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Pada bagian penjelasan, yang tidak termasuk memberikan uang atau materi lain itu meliputi pemberian biaya kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lain berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan peraturan KPU (Sumber:

http://nasional.kompas.com/read/2016/06/06/05172691/kpu.pertimbangkan.ajukan.judicial.review.uu.pilkada.ke.mk)

March 2, 2016

Revisi UU Pilkada Jangan Hanya Karena Nafsu Jabatan Saja

Revisi UU Pilkada Jangan Hanya Karena Nafsu Jabatan Saja

Peneliti Formappi, Lucius Karus menilai keinginan DPR RI agar TNI, Polri, anggota parlemen dan pejabat tidak perlu mundur jika maju menjadi calon kepala daerah dalam revisi UU Pilkada hanya untuk memuaskan nafsunya mempertahankan jabatan."Saya menduga keinginan DPR untuk merubah kembali persyaratan soal keikutsertaan mereka yang tak perlu harus mengundurkan diri terlebih dahulu erat kaitannya dengan nafsu mereka akan jabatan.  Mereka berharap agar ketika gagal di Pilkada mereka masih bisa kembali menjadi anggota DPR," ujar Lucius di Jakarta, Rabu (2/3).

Padahal, keinginan DPR tersebut sulit diterima karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa anggota TNI, Polri,anggota parlemen dan pejabat harus mundur jika mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Lucius menilai penurunan jumlah calon kepala daerah pada Pilkada tak semata-mata karena aturan yang mengharuskan anggota DPR,  TNI,  dan lain-lain harus mengundurkan diri sebelum proses pencalonan.
"Partai politik-lah yang gagal melakukan kaderisasi sehingga selalu tak siap dengan kandidat yang berkualitas pada setiap momentum pilkada yang digelar," tandas dia.

Lebih lanjut, Lucius menilai keinginan DPR tersebut merupakan langkah mundur sekaligus yang menyebabkan kepala daerah akan banyak diisi oleh para pemburu kekuasaan semata.  Menurut dia, revisi UU Pilkada harus tetap mempertahankan persyaratan soal keikutsertaan calon dari DPR dimana mereka harus melepaskan jabatan secara tetap jika ingin berkontestasi di Pilkada.
"Hal ini akan menhindarkan Pilkada sekedar menjadi ajang perburuan kekuasaan dari mereka yang tengah menjabat seperti DPR," jelas dia. 


Keinginan DPR untuk mengembalikan aturan persyaratan Pilkada, kata Lucius sekali lagi menunjukkan bahwa legislasi selalu cenderung dibuat pertama-tama untuk mengakomodasi kepentingan DPR sendiri.  Ini yang membuat UU yang dihasilkan DPR selalu lemah dan tak menjamin kepastian hukum. "Mengubah-ubah persyaratan setiap saat akan membuat negara kita menjadi negara yang lemah dari sisi penegakan hukum," pungkas dia. [YUS/L-8]