Revisi UU Pilkada Jangan
Hanya Karena Nafsu Jabatan Saja
Peneliti Formappi, Lucius
Karus menilai keinginan DPR RI agar TNI, Polri, anggota parlemen dan pejabat
tidak perlu mundur jika maju menjadi calon kepala daerah dalam revisi UU
Pilkada hanya untuk memuaskan nafsunya mempertahankan jabatan."Saya
menduga keinginan DPR untuk merubah kembali persyaratan soal keikutsertaan
mereka yang tak perlu harus mengundurkan diri terlebih dahulu erat kaitannya
dengan nafsu mereka akan jabatan. Mereka berharap agar ketika gagal di
Pilkada mereka masih bisa kembali menjadi anggota DPR," ujar Lucius di
Jakarta, Rabu (2/3).
Padahal, keinginan DPR
tersebut sulit diterima karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa
anggota TNI, Polri,anggota parlemen dan pejabat harus mundur jika mencalonkan
diri menjadi kepala daerah. Lucius menilai penurunan jumlah calon kepala daerah pada Pilkada tak
semata-mata karena aturan yang mengharuskan anggota DPR, TNI, dan
lain-lain harus mengundurkan diri sebelum proses pencalonan.
"Partai politik-lah yang gagal melakukan kaderisasi sehingga selalu tak siap dengan kandidat yang berkualitas pada setiap momentum pilkada yang digelar," tandas dia.
"Partai politik-lah yang gagal melakukan kaderisasi sehingga selalu tak siap dengan kandidat yang berkualitas pada setiap momentum pilkada yang digelar," tandas dia.
Lebih lanjut, Lucius menilai keinginan DPR tersebut merupakan langkah mundur sekaligus yang menyebabkan kepala daerah akan banyak diisi oleh para pemburu kekuasaan semata. Menurut dia, revisi UU Pilkada harus tetap mempertahankan persyaratan soal keikutsertaan calon dari DPR dimana mereka harus melepaskan jabatan secara tetap jika ingin berkontestasi di Pilkada.
"Hal ini akan
menhindarkan Pilkada sekedar menjadi ajang perburuan kekuasaan dari mereka yang
tengah menjabat seperti DPR," jelas dia.
Keinginan DPR untuk
mengembalikan aturan persyaratan Pilkada, kata Lucius sekali lagi menunjukkan
bahwa legislasi selalu cenderung dibuat pertama-tama untuk mengakomodasi
kepentingan DPR sendiri. Ini yang membuat UU yang dihasilkan DPR selalu
lemah dan tak menjamin kepastian hukum. "Mengubah-ubah persyaratan
setiap saat akan membuat negara kita menjadi negara yang lemah dari sisi
penegakan hukum," pungkas dia. [YUS/L-8]
No comments:
Post a Comment