February 18, 2017

Ketika KPU Menggampangkan Masalah…



Ketika KPU Menggampangkan Masalah…

Pemerintah dan penyelenggara pemilu menyatakan bakal menjamin hak pilih warga dalam Pilkada 2017. Ini disampaikan berulang kali sebelum hari pemungutan suara. Namun kenyataannya, sebagian warga tak dapat melaksanakan hak pilih mereka. Dalam sosialisasi yang dilakukan penyelenggara pemilihan, warga yang tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menyalurkan hak pilihnya dengan hanya menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan telah merekam data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Berbekal harapan itu, banyak warga yang namanya tak tercantum dalam DPT datang ke TPS. Namun, waktu yang disediakan, yakni satu jam sebelum pemungutan suara berakhir, tidak memadai. Surat suara cadangan yang hanya 2,5 persen dari jumlah pemilih dalam DPT jauh dari cukup. Formulir untuk mencatatkan warga dalam DPT tambahan pun sedikit.
Akibatnya, antrean, teriakan, dan protes warga pun tak ada habisnya. Rekaman warga yang protes karena kehilangan hak politiknya muncul di sejumlah media sosial yang menjadi medium bagi warga untuk menyampaikan protes. Petisi yang meminta KPU agar membenahi daftar pemilih dan mengawasi distribusi undangan (formulir C6) pun ditandatangani hampir 12.000 orang dalam tiga hari. Petisi ini diunggah di www.change.org.

Wakil Presiden Jusuf Kalla seusai pemungutan suara mengakui kemungkinan adanya warga yang kehilangan hak pilih. Namun, ia yakin jumlahnya sangat kecil. “Kurang dari 1 persen. Contohnya, ada masalah administrasi di kelurahan, seperti warga yang meninggal tidak dilaporkan sehingga namanya tetap ada di kelurahan, ada juga pendatang tetapi tidak urus KTP atau tidak urus surat pindah. Jadi sebenarnya tidak bisa disalahkan sistem saja,” tuturnya.
Kecenderungan serupa biasa disampaikan KPU ketika ada masalah dengan DPT. Padahal, tak selamanya warga abai dengan pemutakhiran data pemilih ataupun mengurus administrasi kependudukan. Ida Fitri (39), warga Cengkareng, Jakarta Barat, sudah memiliki KTP elektronik dan berupaya mengurus hak pilihnya ke kelurahan. Namun, namanya tetap tak ada dalam DPT. Ida dan suami termasuk di antara ratusan warga yang gagal mendapatkan hak pilihnya di kawasan Cengkareng.
Lenny Hidayat (34) tak kalah kesal. Dia dan suaminya pun gagal memilih. Sebelumnya, Lenny yang sudah tinggal di Jakbar sekitar empat tahun sudah mendatangi ketua RT. Namun, dia diminta datang langsung ke TPS di kawasan Srengseng, Jakbar, dengan membawa KTP elektronik. Junaidi (38) pun hampir kehilangan hak pilih akibat namanya tak ada di DPT. Pada Desember lalu, dia sudah mengurus hak pilihnya ke RT setempat. Namun, daftar pemilih yang disiapkan RT dengan daftar dari KPU berbeda. Junaidi pun mengirimkan surat elektronik ke KPU untuk mempertanyakan namanya yang tidak terdaftar di DPT. Tanggapan atas surel itu hanya memintanya untuk membawa KTP elektronik saat memberikan suara.
“Kalau DPT akurat, sosialisasi KPU baik, dan waktu yang diberikan untuk pemilih yang tak tercatat di DPT cukup panjang, mungkin tidak kacau seperti ini. Pukul 12.45 saja, antrean (warga yang ingin memberikan suara dengan membawa KTP elektronik) panjang sekali. Satu jam mana cukup,” tutur Junaidi. Salah seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) pun mengakui, banyak warga yang didaftarkan dalam pemutakhiran data, tetapi tak muncul dalam DPT. Menurut anggota PPS Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Marthien Willem Hatu, jumlahnya cukup banyak.
“Ketika disinkronisasi dengan data KPU DKI, data warga yang sudah ditambahkan dalam coklit (pencocokan dan penelitian) hilang. Nama warga yang sudah meninggal malah muncul lagi,” katanya. Namun, KPU malah menilai masalah terletak pada kurangnya koordinasi antar-KPPS untuk memindahkan surat suara cadangan seperti disampaikan anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (15/2).
Akan tetapi, sebagian pihak bisa menilai hilangnya ratusan bahkan mungkin ribuan hak pilih warga di DKI justru menunjukkan KPU menggampangkan masalah. Jumlah surat suara cadangan akan memadai apabila pemutakhiran data pemilih berkualitas. Namun, apabila pemutakhiran data pemilih kacau, tentu surat suara yang hanya 2,5 persen dari jumlah pemilih di setiap TPS menjadi sangat sedikit. Apalagi, ketika partisipasi masyarakat melonjak.
Anggota Bawaslu Nasrullah pun menilai penghilangan hak politik warga ini sebagai kejahatan. Negara pun mengutamakan hak politik warga dengan menetapkan pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan serta denda Rp 12 juta-Rp 24 juta untuk penyelenggara pemilu yang sengaja menghilangkan hak pilih warga.

Ke depan, kata Nasrullah, KPU, Bawaslu, dan pemerintah mesti duduk bersama untuk menyelesaikan data pemilih yang kacau. PPS pun perlu mendata nama dan alamat warga yang gagal memberikan suara 15 Februari lalu. (Sumber : Kompas,18 Februari 2017, INA)

No comments:

Post a Comment