February 27, 2017

Menakar Putaran Kedua Pilkada Jakarta




Menakar Putaran Kedua Pilkada Jakarta

Oleh : Djayadi Hanan 

Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei dan hasil real count yang ditayangkan laman Komisi Pemilihan Umum, putaran kedua pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2017 tinggal menunggu penghitungan dan pengumuman resmi saja.Tidak ada satu pasangan calon pun yang berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen. Pasangan calon nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, hampir pasti berada di posisi ketiga. Putaran kedua akan diikuti pasangan calon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan pasangan calon nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Perhatian kini tertuju pada dinamika kompetisi putaran kedua. Pertanyaan utamanya ada dua: ke manakah partai-partai pendukung Agus-Sylvi akan mengalihkan dukungannya dan ke manakah pemilih pasangan calon ini akan berlabuh? Dua pertanyaan ini disebut utama dengan asumsi pemilih pasangan calon nomor urut dua dan tiga akan tetap solid mendukung mereka di putaran kedua.

Jika melihat karakteristik pemilih dan partai pendukung pasangan calon nomor urut satu, pasangan calon nomor urut tiga memang punya peluang lebih besar untuk memperoleh limpahan suara karena karakteristik pemilihnya mirip. Namun, putaran kedua baru akan berlangsung sekitar dua bulan lagi, yakni 19 April 2017. Banyak hal bisa terjadi selama dua bulan tersebut. Sejumlah kejutan bisa saja muncul.
Maka, untuk sementara kita harus mengatakan putaran kedua akan berlangsung sangat ketat, bahkan sengit. Kedua pasangan calon memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing. Di atas kertas, kedua hal ini bisa membuat pertarungan pasangan calon nomor urut dua melawan pasangan calon nomor urut tiga berimbang, seperti pada putaran pertama.
Koalisi partai
Meski pergerakan di tingkat elite belum tentu diikuti oleh pendukungnya di kalangan pemilih, dukungan partai tetap penting sebagai simbol, sebagai tambahan potensi mesin politik, dan untuk tambahan suara dari pendukung partai yang masih punya kedekatan emosional dengan partai atau elite partai. Sekecil apa pun tambahan dukungan diperoleh tetap akan penting mengingat putaran kedua diasumsikan berlangsung ketat dan sengit.
Yang juga penting, meraih dukungan partai minimal mengurangi potensi partai tersebut untuk membantu pihak lawan. Dengan kata lain, partai-partai yang mendukung pasangan calon nomor urut satu jelas akan menjadi rebutan pasangan calon nomor urut dua dan nomor urut tiga. Di atas kertas, ada tiga partai yang paling mungkin bergabung dengan pasangan calon nomor urut dua: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Ketiga partai ini bagian dari koalisi besar pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla bersama dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Golkar, Nasdem, dan Hanura. Atas dasar itu, ketiga partai pengusung pasangan calon nomor urut satu lebih masuk akal diprioritaskan oleh pasangan calon nomor urut dua yang diusung dan didukung keempat partai pendukung pemerintah tersebut.
Namun, jika benar ketiga partai berpindah ke pasangan calon nomor urut dua, tantangan besarnya adalah bagaimana mentransformasi sikap elite partai menjadi sikap para pemilih pendukung partai. Mengingat kecenderungan pemilih Jakarta yang lebih independen dan biasanya ketokohan figur lebih penting bagi pemilih dalam pilkada, sangat tidak mudah melakukan transformasi ini. Misalnya, menurut berbagai survei SMRC sepanjang 2016 hingga awal 2017, lebih dari 75 persen pemilih Jakarta memutuskan sendiri pilihannya.
PKB secara tradisional mungkin menunjukkan kaitan emosional yang cukup dekat antara elite dan para pendukungnya. Ini bisa menjadi peluang bagi pasangan calon nomor urut dua. Dengan menggandeng PKB, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang biasanya cenderung memilih PKB diharapkan juga akan mengikuti pergerakan elite partai. Tantangannya adalah sejumlah tokoh NU, seperti Kiai Ma’ruf Amin, kelihatan cenderung kurang berpihak kepada pasangan Basuki-Djarot. Sampai tingkat tertentu hal yang sama bisa juga terjadi pada PPP, yang sebagian pemilihnya mirip dengan pemilih PKB.
Yang juga sangat mungkin, partai-partai pendukung pasangan calon nomor urut satu akan menentukan sikap berdasarkan kecenderungan pilihan pendukungnya di putaran pertama. Data untuk ini pasti tersedia di partai masing-masing. Dalam exit poll SMRC pada hari pemungutan suara lalu, sekitar 70 persen pemilih PAN, 60 persen pemilih PKB, dan 50 persen pemilih PPP memilih pasangan calon tiga.
Ini artinya pemilih ketiga partai tersebut punya kecenderungan memilih Anies-Sandi. Kalau kecenderungan ini yang dipakai, maka ketiga partai ini juga sangat mungkin bergabung dengan pasangan calon nomor urut tiga. Dengan kata lain, tarik-menarik terhadap dukungan tiga partai pendukung Agus-Sylvi ini akan berlangsung sengit.
Menurut logika politik konvensional, Partai Demokrat adalah yang paling sulit diajak bergabung ke pasangan calon nomor urut dua. Selain bukan bagian dari koalisi pendukung pemerintah yang dimotori PDI-P, hubungan ketua umum partai ini dengan Ketua Umum PDI-P masih belum mulus. Beberapa peristiwa politik menjelang hari pemungutan suara 15 Februari makin menguatkan ketegangan antara Partai Demokrat dan PDI-P beserta pendukung masing-masing, bahkan antara Ketua Umum Partai Demokrat dan pihak Istana.
Apakah ini berarti Partai Demokrat akan lebih mudah ke Anies-Sandi? Mungkin saja, tapi belum tentu. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai ketua umum biasanya sangat memperhatikan kecenderungan pilihan politik publik, yang dalam hal ini berarti pemilih partainya. Di antara pendukung pasangan calon nomor urut satu, pemilih Demokrat adalah yang paling solid. Menurut data exit poll SMRC, sekitar 64 persen pemilih Demokrat mendukung Agus-Sylvi, 24 persen mendukung Anies-Sandi, dan 12 persen mendukung Basuki-Djarot.

Soliditas pendukung Demokrat memang mungkin terjadi karena ketokohan SBY yang masih mendominasi. Pergerakan SBY berpotensi untuk diikuti pendukungnya. Mengingat dukungan elektoral partai ini ada di kisaran 10 persen, maka posisi Demokrat, dan SBY, kembali penting, mungkin juga seksi.
Memahami pemilih dan pergerakannya
Exit poll SMRC menemukan lima alasan utama masyarakat memilih pasangan calon nomor urut satu. Kelimanya secara berurutan adalah karena program yang meyakinkan (27,4 persen), alasan terkait agama (17,7 persen), karena pilihan keluarga (16,5 persen), karena dianggap memperjuangkan rakyat kecil (13,4 persen), dan karena kampanyenya paling diingat (11 persen). Ada sejumlah alasan lain dengan persentase yang jauh lebih kecil.
Alasan agama tampaknya langsung dapat kita gunakan sebagai alat prediksi. Perolehan suara pasangan calon satu ada di kisaran 17 persen. Ini berarti, ada sekitar 3 persen pemilih pasangan calon satu memilih karena alasan agama. Di putaran kedua, sangat besar kemungkinan pasangan calon tiga memperoleh tambahan 3 persen dari pergerakan pemilih ini. Jika analisis ini benar, tersisa 14 persen pemilih Agus-Sylvi yang masih bisa diperebutkan.
Jika menggunakan agama sebagai predictor, kemungkinan besar cara berpikir pemilih di putaran pertama dilakukan secara dua tingkat. Pemilih Muslim yang banyak dipengaruhi agama dalam keputusan memilih pertama-tama memilah ketiga pasangan calon menjadi dua bagian: calon gubernur Muslim dan calon gubernur non-Muslim. Selanjutnya, karena ada dua calon gubernur Muslim, maka pilihan dijatuhkan atas pertimbangan faktor-faktor di luar agama.
Menurut exit poll yang sama, Anies- Sandi dipilih karena alasan memiliki program yang meyakinkan (39 persen), alasan agama (20,3 persen), pilihan keluarga (11,2 persen), kampanyenya paling diingat (10 persen), memperjuangkan rakyat kecil (9 persen), dan sejumlah alasan lain. Jadi, kalau kita bandingkan alasan memilih pasangan calon nomor urut satu versus pasangan calon nomor urut tiga, tampak faktor agama tidak begitu menonjol.
Akan tetapi, kalau kita rinci distribusi pemilih berdasarkan agama kepada ketiga pasangan calon, di kalangan Muslim, menurut exit poll itu, 47 persen memilih Anies-Sandi, 34 persen memilih Basuki- Djarot, dan 19 persen memilih Agus-Sylvi. Dengan kata lain, 66 persen pemilih Muslim memilih calon gubernur Muslim. Jumlah pemilih Muslim di Jakarta ada sekitar 86 persen.
Dengan asumsi angka partisipasi pemilih secara demografi terdistribusi secara proporsional dibandingkan yang tidak memilih, ini berarti ada sekitar 56,7 persen pemilih Muslim (di antara 86 persen) yang memilih atas dasar keyakinan agama. Angka ini dikonfirmasi oleh data lain dari exit poll yang menemukan bahwa sekitar 56 persen pemilih Jakarta setuju bahwa orang Islam tidak boleh dipimpin oleh orang bukan Islam. Kesimpulannya, faktor agama menjadi faktor yang penting dalam pilkada DKI putaran pertama.
Sementara itu, kekuatan utama pasangan calon nomor urut dua adalah posisinya sebagai petahana. Alasan utama Basuki-Djarot dipilih adalah karena program yang paling meyakinkan (67,4 persen), paling memperjuangkan rakyat kecil (15,6 persen), pilihan keluarga (8,8 persen), kampanyenya paling diingat (5 persen), dan sejumlah alasan lain. Data exit poll juga menemukan hal yang konsisten dengan data berbagai survei sebelum pilkada soal tingkat kepuasan publik kepada petahana, yaitu di kisaran 70 persen.
Inilah alasan mengapa petahana masih bisa unggul tipis dari lawan-lawannya. Namun, keunggulan sebagai petahana ini memperoleh tantangan serius, antara lain, dari faktor sosiologis.
Kalau kita sederhanakan, ada dua faktor utama yang bertarung dalam pilkada DKI putaran pertama: faktor sosiologis dan faktor ekonomi-politik (evaluasi terhadap petahana). Tentu saja kedua faktor ini dalam kenyataannya bukan faktor tunggal. Keduanya berjalin berkelindan dengan faktor lain.
Pada putaran kedua nanti, kedua faktor utama ini tetap akan berpengaruh. Namun, seberapa besar pengaruhnya, masih bergantung pada banyak hal lainnya. Faktor personalitas atau kualitas personal kandidat, baik dari segi kapasitas maupun emosional, juga memengaruhi sikap pemilih. Faktor pengaruh agama, menurut temuan berbagai survei hingga exit poll, tidak bersifat tetap. Sebelum akhir Oktober atau November, jumlah pemilih Jakarta yang meyakini orang Islam tidak boleh dipimpin non-Muslim ada di kisaran maksimal 30-35 persen.
Namun, berbagai peristiwa, seperti dugaan penodaan agama, membuat sentimen ini meningkat, hingga ke angka 50-an persen. Ia sempat turun lagi setelah pertengahan Desember ketika suasana panas politik mulai turun. Menjelang hari pemungutan suara, faktor ini kembali menguat. Sejumlah faktor lain juga mungkin berpengaruh: manajemen isu di kedua pasangan calon (termasuk di dalamnya sidang dugaan penodaan agama), intensitas proses sosialisasi selama dua bulan ke depan, dan peristiwa-peristiwa yang muncul secara tidak terduga. Maka, belum ada kandidat yang bisa ongkang-ongkang kaki menuju 19 April 2017. Putaran kedua is still anybody’s game!


Oleh Djayadi Hanan-Direktur Eksekutif SMRC; Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina ( Sumber : Harian Kompas, 22 Februari 2017)

February 18, 2017

Ketika KPU Menggampangkan Masalah…



Ketika KPU Menggampangkan Masalah…

Pemerintah dan penyelenggara pemilu menyatakan bakal menjamin hak pilih warga dalam Pilkada 2017. Ini disampaikan berulang kali sebelum hari pemungutan suara. Namun kenyataannya, sebagian warga tak dapat melaksanakan hak pilih mereka. Dalam sosialisasi yang dilakukan penyelenggara pemilihan, warga yang tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menyalurkan hak pilihnya dengan hanya menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan telah merekam data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Berbekal harapan itu, banyak warga yang namanya tak tercantum dalam DPT datang ke TPS. Namun, waktu yang disediakan, yakni satu jam sebelum pemungutan suara berakhir, tidak memadai. Surat suara cadangan yang hanya 2,5 persen dari jumlah pemilih dalam DPT jauh dari cukup. Formulir untuk mencatatkan warga dalam DPT tambahan pun sedikit.
Akibatnya, antrean, teriakan, dan protes warga pun tak ada habisnya. Rekaman warga yang protes karena kehilangan hak politiknya muncul di sejumlah media sosial yang menjadi medium bagi warga untuk menyampaikan protes. Petisi yang meminta KPU agar membenahi daftar pemilih dan mengawasi distribusi undangan (formulir C6) pun ditandatangani hampir 12.000 orang dalam tiga hari. Petisi ini diunggah di www.change.org.

Wakil Presiden Jusuf Kalla seusai pemungutan suara mengakui kemungkinan adanya warga yang kehilangan hak pilih. Namun, ia yakin jumlahnya sangat kecil. “Kurang dari 1 persen. Contohnya, ada masalah administrasi di kelurahan, seperti warga yang meninggal tidak dilaporkan sehingga namanya tetap ada di kelurahan, ada juga pendatang tetapi tidak urus KTP atau tidak urus surat pindah. Jadi sebenarnya tidak bisa disalahkan sistem saja,” tuturnya.
Kecenderungan serupa biasa disampaikan KPU ketika ada masalah dengan DPT. Padahal, tak selamanya warga abai dengan pemutakhiran data pemilih ataupun mengurus administrasi kependudukan. Ida Fitri (39), warga Cengkareng, Jakarta Barat, sudah memiliki KTP elektronik dan berupaya mengurus hak pilihnya ke kelurahan. Namun, namanya tetap tak ada dalam DPT. Ida dan suami termasuk di antara ratusan warga yang gagal mendapatkan hak pilihnya di kawasan Cengkareng.
Lenny Hidayat (34) tak kalah kesal. Dia dan suaminya pun gagal memilih. Sebelumnya, Lenny yang sudah tinggal di Jakbar sekitar empat tahun sudah mendatangi ketua RT. Namun, dia diminta datang langsung ke TPS di kawasan Srengseng, Jakbar, dengan membawa KTP elektronik. Junaidi (38) pun hampir kehilangan hak pilih akibat namanya tak ada di DPT. Pada Desember lalu, dia sudah mengurus hak pilihnya ke RT setempat. Namun, daftar pemilih yang disiapkan RT dengan daftar dari KPU berbeda. Junaidi pun mengirimkan surat elektronik ke KPU untuk mempertanyakan namanya yang tidak terdaftar di DPT. Tanggapan atas surel itu hanya memintanya untuk membawa KTP elektronik saat memberikan suara.
“Kalau DPT akurat, sosialisasi KPU baik, dan waktu yang diberikan untuk pemilih yang tak tercatat di DPT cukup panjang, mungkin tidak kacau seperti ini. Pukul 12.45 saja, antrean (warga yang ingin memberikan suara dengan membawa KTP elektronik) panjang sekali. Satu jam mana cukup,” tutur Junaidi. Salah seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) pun mengakui, banyak warga yang didaftarkan dalam pemutakhiran data, tetapi tak muncul dalam DPT. Menurut anggota PPS Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Marthien Willem Hatu, jumlahnya cukup banyak.
“Ketika disinkronisasi dengan data KPU DKI, data warga yang sudah ditambahkan dalam coklit (pencocokan dan penelitian) hilang. Nama warga yang sudah meninggal malah muncul lagi,” katanya. Namun, KPU malah menilai masalah terletak pada kurangnya koordinasi antar-KPPS untuk memindahkan surat suara cadangan seperti disampaikan anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (15/2).
Akan tetapi, sebagian pihak bisa menilai hilangnya ratusan bahkan mungkin ribuan hak pilih warga di DKI justru menunjukkan KPU menggampangkan masalah. Jumlah surat suara cadangan akan memadai apabila pemutakhiran data pemilih berkualitas. Namun, apabila pemutakhiran data pemilih kacau, tentu surat suara yang hanya 2,5 persen dari jumlah pemilih di setiap TPS menjadi sangat sedikit. Apalagi, ketika partisipasi masyarakat melonjak.
Anggota Bawaslu Nasrullah pun menilai penghilangan hak politik warga ini sebagai kejahatan. Negara pun mengutamakan hak politik warga dengan menetapkan pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan serta denda Rp 12 juta-Rp 24 juta untuk penyelenggara pemilu yang sengaja menghilangkan hak pilih warga.

Ke depan, kata Nasrullah, KPU, Bawaslu, dan pemerintah mesti duduk bersama untuk menyelesaikan data pemilih yang kacau. PPS pun perlu mendata nama dan alamat warga yang gagal memberikan suara 15 Februari lalu. (Sumber : Kompas,18 Februari 2017, INA)

February 12, 2017

Verifikasi E-KTP Dapat Tangkal Kecurangan Pilkada

Verifikasi E-KTP Dapat Tangkal Kecurangan Pilkada

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dua tahun terakhir berhasil menerapkan cara verifikasi data pemilih berbasis KTP elektronik pada 160 pemilihan kepala desa di empat kabupaten. Dengan teknik ini berbagai kecurangan terungkap, antara lain menemukan 400 NIK fiktif. Berdasarkan keberhasilan itu, BPPT mengusulkan pemakaian verifikasi elektronik itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU DKI untuk pilkada pekan depan.
Hal ini disampaikan Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru, Sabtu (11/2) di Jakarta. “Saat ini BPPT telah menyiapkan perangkat elektronik dan aplikasi peranti lunaknya untuk mendeteksi keaslian KTP elektronik pemilih. Untuk itu BPPT dapat memijamkan sekitar 100 perangkat pembaca data KTP elektronik,” ujarnya. Namun, penerapannya perlu diperkuat dengan aspek legalitasnya.

Perangkat itu meliputi aplikasi pembaca chip dalam KTP elektronik dan menampilkan foto di layar ponsel berbasis Android. “Telah disiapkan juga program aplikasi smartphone NFC (Near Field Communication) untuk membaca data foto elektronik KTP elektronik. Rata-rata 4 detik untuk dapat menampilkan foto yang dibaca dari chip KTP elektronik,” katanya.
TPS rawan  Alat e-verifikasi perlu diterapkan di TPS rawan kecurangan, yang jumlah pemilih tambahannya terbilang banyak. Kecurangan, menurut Andrari, berpeluang terjadi karena pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai domisili dengan menunjukkan KTP elektronik. Sesuai peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2016,  hal ini dapat dilaksanakan antara pukul 12.00 dan 13.00 pada 15 Februari 2017. “Ini membuka peluang penggunaan KTP elektronik palsu hasil penggandaan oleh pemilih tambahan. Untuk menutup potensi kecurangan itu perlu e-verifikasi,” kata Andrari.
Sementara itu, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material Hamman Riza menambahkan, sistem e-verifikasi pemilih telah dikembangkan dan diterapkan tim perekayasa BPPT sejak 2015 pada pemilihan kepala desa secara elektronik. Pilkades secara elektronis dan serentak diterapkan di Batanghari di Jambi, Musi Rawas di Sumatera Selatan, Pemalang dan Boyolali di Jawa Tengah, serta Boalemo di Gorontalo. Hamman yakin sistem verifikasi elektronis yang telah diterapkan sejak 2005 ini dapat menangkal kecurangan dalam pilkada seiring maraknya isu KTP elektronik palsu menjelang Pilkada 2017.
“Untuk penyelenggaran pilkada yang akurat, verifikasi data pemilih di TPS tidak cukup berdasarkan undangan saja, tapi harus diverifikasi menggunakan KTP elektronik,” kata Andrari. Ada tiga pilihan teknologi e-verifikasi disiapkan BPPT, yaitu hanya menggunakan aplikasi DPT, kombinasi aplikasi DPT dan alat baca NIK KTP elektronik, dan kombinasi aplikasi DPT dengan alat baca sidik jari KTP elektronik pemilih.

Berdasarkan penerapan dua tahun terakhir ini, teknologi e-verifikasi dapat dijadikan pilihan yang optimal pada pilkada/pemilu manual karena dapat mencegah pemilih ganda, domisili pemilih tak sesuai dan NIK fiktif. Penyimpangan ini dapat diidentifikasi karena sistem e-verifikasi dilengkapi log file yang menunjukkan kehadiran pemilih di TPS. Ada proses penutupan data pemungutan suara sehingga tidak bisa diubah setelah proses penutupan TPS. Dengan demikian e-verifikasi dapat menjadi sistem kontrol proses pungut hitung suara di hari-H di TPS. “Dengan teknologi verifikasi elektronik ini dapat terlaksana pemilu yang jujur, akurat, transparan, dan akuntabel. Ini menjadi bukti hukum yang sah dan dapat diaudit,” kata Andrari. (Sumber : Kompas, 11 Februari 2017,Yun)