February 18, 2017

Ketika KPU Menggampangkan Masalah…



Ketika KPU Menggampangkan Masalah…

Pemerintah dan penyelenggara pemilu menyatakan bakal menjamin hak pilih warga dalam Pilkada 2017. Ini disampaikan berulang kali sebelum hari pemungutan suara. Namun kenyataannya, sebagian warga tak dapat melaksanakan hak pilih mereka. Dalam sosialisasi yang dilakukan penyelenggara pemilihan, warga yang tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menyalurkan hak pilihnya dengan hanya menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan telah merekam data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Berbekal harapan itu, banyak warga yang namanya tak tercantum dalam DPT datang ke TPS. Namun, waktu yang disediakan, yakni satu jam sebelum pemungutan suara berakhir, tidak memadai. Surat suara cadangan yang hanya 2,5 persen dari jumlah pemilih dalam DPT jauh dari cukup. Formulir untuk mencatatkan warga dalam DPT tambahan pun sedikit.
Akibatnya, antrean, teriakan, dan protes warga pun tak ada habisnya. Rekaman warga yang protes karena kehilangan hak politiknya muncul di sejumlah media sosial yang menjadi medium bagi warga untuk menyampaikan protes. Petisi yang meminta KPU agar membenahi daftar pemilih dan mengawasi distribusi undangan (formulir C6) pun ditandatangani hampir 12.000 orang dalam tiga hari. Petisi ini diunggah di www.change.org.

Wakil Presiden Jusuf Kalla seusai pemungutan suara mengakui kemungkinan adanya warga yang kehilangan hak pilih. Namun, ia yakin jumlahnya sangat kecil. “Kurang dari 1 persen. Contohnya, ada masalah administrasi di kelurahan, seperti warga yang meninggal tidak dilaporkan sehingga namanya tetap ada di kelurahan, ada juga pendatang tetapi tidak urus KTP atau tidak urus surat pindah. Jadi sebenarnya tidak bisa disalahkan sistem saja,” tuturnya.
Kecenderungan serupa biasa disampaikan KPU ketika ada masalah dengan DPT. Padahal, tak selamanya warga abai dengan pemutakhiran data pemilih ataupun mengurus administrasi kependudukan. Ida Fitri (39), warga Cengkareng, Jakarta Barat, sudah memiliki KTP elektronik dan berupaya mengurus hak pilihnya ke kelurahan. Namun, namanya tetap tak ada dalam DPT. Ida dan suami termasuk di antara ratusan warga yang gagal mendapatkan hak pilihnya di kawasan Cengkareng.
Lenny Hidayat (34) tak kalah kesal. Dia dan suaminya pun gagal memilih. Sebelumnya, Lenny yang sudah tinggal di Jakbar sekitar empat tahun sudah mendatangi ketua RT. Namun, dia diminta datang langsung ke TPS di kawasan Srengseng, Jakbar, dengan membawa KTP elektronik. Junaidi (38) pun hampir kehilangan hak pilih akibat namanya tak ada di DPT. Pada Desember lalu, dia sudah mengurus hak pilihnya ke RT setempat. Namun, daftar pemilih yang disiapkan RT dengan daftar dari KPU berbeda. Junaidi pun mengirimkan surat elektronik ke KPU untuk mempertanyakan namanya yang tidak terdaftar di DPT. Tanggapan atas surel itu hanya memintanya untuk membawa KTP elektronik saat memberikan suara.
“Kalau DPT akurat, sosialisasi KPU baik, dan waktu yang diberikan untuk pemilih yang tak tercatat di DPT cukup panjang, mungkin tidak kacau seperti ini. Pukul 12.45 saja, antrean (warga yang ingin memberikan suara dengan membawa KTP elektronik) panjang sekali. Satu jam mana cukup,” tutur Junaidi. Salah seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) pun mengakui, banyak warga yang didaftarkan dalam pemutakhiran data, tetapi tak muncul dalam DPT. Menurut anggota PPS Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Marthien Willem Hatu, jumlahnya cukup banyak.
“Ketika disinkronisasi dengan data KPU DKI, data warga yang sudah ditambahkan dalam coklit (pencocokan dan penelitian) hilang. Nama warga yang sudah meninggal malah muncul lagi,” katanya. Namun, KPU malah menilai masalah terletak pada kurangnya koordinasi antar-KPPS untuk memindahkan surat suara cadangan seperti disampaikan anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (15/2).
Akan tetapi, sebagian pihak bisa menilai hilangnya ratusan bahkan mungkin ribuan hak pilih warga di DKI justru menunjukkan KPU menggampangkan masalah. Jumlah surat suara cadangan akan memadai apabila pemutakhiran data pemilih berkualitas. Namun, apabila pemutakhiran data pemilih kacau, tentu surat suara yang hanya 2,5 persen dari jumlah pemilih di setiap TPS menjadi sangat sedikit. Apalagi, ketika partisipasi masyarakat melonjak.
Anggota Bawaslu Nasrullah pun menilai penghilangan hak politik warga ini sebagai kejahatan. Negara pun mengutamakan hak politik warga dengan menetapkan pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan serta denda Rp 12 juta-Rp 24 juta untuk penyelenggara pemilu yang sengaja menghilangkan hak pilih warga.

Ke depan, kata Nasrullah, KPU, Bawaslu, dan pemerintah mesti duduk bersama untuk menyelesaikan data pemilih yang kacau. PPS pun perlu mendata nama dan alamat warga yang gagal memberikan suara 15 Februari lalu. (Sumber : Kompas,18 Februari 2017, INA)

February 12, 2017

Verifikasi E-KTP Dapat Tangkal Kecurangan Pilkada

Verifikasi E-KTP Dapat Tangkal Kecurangan Pilkada

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dua tahun terakhir berhasil menerapkan cara verifikasi data pemilih berbasis KTP elektronik pada 160 pemilihan kepala desa di empat kabupaten. Dengan teknik ini berbagai kecurangan terungkap, antara lain menemukan 400 NIK fiktif. Berdasarkan keberhasilan itu, BPPT mengusulkan pemakaian verifikasi elektronik itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU DKI untuk pilkada pekan depan.
Hal ini disampaikan Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru, Sabtu (11/2) di Jakarta. “Saat ini BPPT telah menyiapkan perangkat elektronik dan aplikasi peranti lunaknya untuk mendeteksi keaslian KTP elektronik pemilih. Untuk itu BPPT dapat memijamkan sekitar 100 perangkat pembaca data KTP elektronik,” ujarnya. Namun, penerapannya perlu diperkuat dengan aspek legalitasnya.

Perangkat itu meliputi aplikasi pembaca chip dalam KTP elektronik dan menampilkan foto di layar ponsel berbasis Android. “Telah disiapkan juga program aplikasi smartphone NFC (Near Field Communication) untuk membaca data foto elektronik KTP elektronik. Rata-rata 4 detik untuk dapat menampilkan foto yang dibaca dari chip KTP elektronik,” katanya.
TPS rawan  Alat e-verifikasi perlu diterapkan di TPS rawan kecurangan, yang jumlah pemilih tambahannya terbilang banyak. Kecurangan, menurut Andrari, berpeluang terjadi karena pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai domisili dengan menunjukkan KTP elektronik. Sesuai peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2016,  hal ini dapat dilaksanakan antara pukul 12.00 dan 13.00 pada 15 Februari 2017. “Ini membuka peluang penggunaan KTP elektronik palsu hasil penggandaan oleh pemilih tambahan. Untuk menutup potensi kecurangan itu perlu e-verifikasi,” kata Andrari.
Sementara itu, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material Hamman Riza menambahkan, sistem e-verifikasi pemilih telah dikembangkan dan diterapkan tim perekayasa BPPT sejak 2015 pada pemilihan kepala desa secara elektronik. Pilkades secara elektronis dan serentak diterapkan di Batanghari di Jambi, Musi Rawas di Sumatera Selatan, Pemalang dan Boyolali di Jawa Tengah, serta Boalemo di Gorontalo. Hamman yakin sistem verifikasi elektronis yang telah diterapkan sejak 2005 ini dapat menangkal kecurangan dalam pilkada seiring maraknya isu KTP elektronik palsu menjelang Pilkada 2017.
“Untuk penyelenggaran pilkada yang akurat, verifikasi data pemilih di TPS tidak cukup berdasarkan undangan saja, tapi harus diverifikasi menggunakan KTP elektronik,” kata Andrari. Ada tiga pilihan teknologi e-verifikasi disiapkan BPPT, yaitu hanya menggunakan aplikasi DPT, kombinasi aplikasi DPT dan alat baca NIK KTP elektronik, dan kombinasi aplikasi DPT dengan alat baca sidik jari KTP elektronik pemilih.

Berdasarkan penerapan dua tahun terakhir ini, teknologi e-verifikasi dapat dijadikan pilihan yang optimal pada pilkada/pemilu manual karena dapat mencegah pemilih ganda, domisili pemilih tak sesuai dan NIK fiktif. Penyimpangan ini dapat diidentifikasi karena sistem e-verifikasi dilengkapi log file yang menunjukkan kehadiran pemilih di TPS. Ada proses penutupan data pemungutan suara sehingga tidak bisa diubah setelah proses penutupan TPS. Dengan demikian e-verifikasi dapat menjadi sistem kontrol proses pungut hitung suara di hari-H di TPS. “Dengan teknologi verifikasi elektronik ini dapat terlaksana pemilu yang jujur, akurat, transparan, dan akuntabel. Ini menjadi bukti hukum yang sah dan dapat diaudit,” kata Andrari. (Sumber : Kompas, 11 Februari 2017,Yun)

October 26, 2016

Nomor Urut Satu Simbol Sial di Pilkada DKI?




Kalau soal Nama, semua orang sudah tahu dengan istilah Apalah arti sebuah Nama. Tapi soal Angka? Semua orang juga tahu ada Angka 13 sebagai symbol angka sial. Di jalan komplek perumahan yang saya tinggali, tidak ada angka 13 nya. Pa Pos sih sudah lama tahu soal tidak adanya nomor itu. Warga nggak mau memakainya. Buat Pilkada DKI beda lagi. Dua kali pemilu belakangan ini, pemilik Nomor Satu selalu kalah. Pasangan calon yang merasakan kutukan nomor urut satu untuk kali pertama adalah pasangan Adang Darajatun-Dani Anwar[1] yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera. Saat itu, Adang-Dani yang tak menghadiri acara pengundian nomor urut di KPU DKI Jakarta mendapat nomor urut satu setelah pesaingnya, pasangan Fauzi Bowo-Prijanto mendapat nomor urut dua ketika mengambil undian nomor.
Peristiwa itu sempat memicu sedikit kericuhan karena sebagian pendukung Foke-Prijanto memprotes ketidakhadiran Adang-Dani. Mereka meminta KPU DKI Jakarta menyerahkan nomor urut satu kepada Foke-Prijanto dengan alasan bentuk penghormatan atas kehadiran pasangan tersebut. Protes dan permintaan para pendukung Foke-Prijanto sebenarnya dapat dipahami mengingat nomor satu kerap diasosiasikan dengan segala hal yang berbau positif. Oleh sebagian masyarakat, nomor satu lazim diyakini sebagai nomor pembawa keberuntungan atau simbol kemenangan. Hal inilah yang kemungkinan juga diyakini para pendukung Foke-Prijanto kala itu. Namun, KPU DKI Jakarta yang saat itu diketuai oleh Juri Ardiantoro, menolak permintaan kubu Foke.
Tak ada yang bisa menebak apa hasilnya jika KPU DKI Jakarta mengabulkan permintaan pendukung Foke-Prijanto. Yang pasti, kemenangan Foke-Prijanto saat itu diraih saat statusnya sebagai pasangan nomor urut dua. Foke-Prijanto yang diusung oleh sejumlah partai besar seperti PPP, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, PKB, dan PAN berhasil meraih 2.109.511 suara atau 57,87 persen dari total pemilih. Sedangkan, pasangan Adang-Dani yang didukung Partai Keadilan Sejahtera mendulang 1.535.555 suara atau 42,13 persen.
Meski demikian, harus diakui dan ini yang dikatakan oleh para pengamata waktu itu, bahwa kekalahan Adang-Dani karena minimnya dukungan partai. Mereka hanya diusung oleh PKS saja.

Sialnya Angka Satu di Pilkada DKI
Selama ini sebenarnya masyarakat kita selalu mengidolakan Nomor SATU ia bagai symbol Kecap yang tidak punya nomor DUA. Tapi untuk Pilkada DKI Lain lagi. Faktanya nomor urut satu kembali memakan korban di Pilkada Jakarta berikutnya di tahun 2012. Kali ini korbannya justru calon petahana Fauzi Bowo yang berpasangan dengan Nachrowi Ramli. Ya  waktu itu  Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, Jumat, 11 Mei 2012 lalu, menetapkan enam pasangan calon gubernur. Secara sederhana, pasangan petahana Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, yang diusung Partai Demokrat, akan berhadapan dengan lima pasang penantang. Para penantang itu ialah Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hidayat Nur Wahid-Didik J. Rachbini oleh Partai Keadilan Sejahtera, Alex Noerdin-Nono Sampono oleh Partai Golkar, dan dua pasangan independen, Faisal Basri-Biem Benyamin, serta Hendardji Soepandji-A. Riza Patria.
Dalam konstek persaingan waktu itu, banyaknya penantang justru memperkuat positioning politik petahana, karena mengemukanya realitas persaingan antar-penantang. Para penantang tentu punya kepentingan yang sama dalam membeberkan kampanye negatif kepada lawan-lawan mereka, khususnya petahana. Mereka juga berhadapan dengan sesama penantang, yang bisa jadi saling mengeluarkan jurus kampanye negatif satu sama lain. Para penantang punya dua pesaing yang harus dihadapi, petahana dan para penantang lain. Namun, karena ini pemilu langsung, semua pasangan harus mampu tampil atraktif di depan calon pemilih. Jelas, dalam hal ini petahana punya posisi yang lebih menguntungkan ketimbang yang lain. Dengan memaparkan hasil-hasil pembangunan sebelumnya, terutama di sektor-sektor strategis, jelas Petahana sangat memukau.
Dalam pemilihan kepala daerah waktu itu, kubu petahana tampak tak mau kalah atraktif dibanding para penantang. Salah satu kartu yang membuat publik berpikir ulang untuk tidak berpindah dari petahana adalah pemaparan gagasan Mass Rapid Transportation yang tampak visioner dan memang sangat ideal untuk Jakarta. Petahana memang kelebihan “isu-isu visioner” pembangunan, yang sudah berjalan dan tinggal melanjutkan. Karena itu, kampanye petahana sesungguhnya cukup bertumpu pada tema misi Tugas Belum Usai atau Belum Tuntas, dan butuh satu periode lagi untuk melanjutkan semuanya. Persepsi yang potensial berkembang ialah hanya petahana yang bisa melanjutkan “gagasan-gagasan visioner” itu. Luar biasa.Dari sisi penantang, tampak belum ada konsep yang begitu berbeda dibanding tawaran-tawaran kubu petahana. Inilah yang menyebabkan kubu petahana dikesankan lebih visioner. Dan karena itu, kunci untuk mengalahkan petahana adalah dengan membeberkan kelemahan kepemimpinan petahana periode sebelumnya.
Kala itu persaingan jelas tidak seimbang, Patahana jauh diatas angin. Karena sudah memerintah satu periode, apalagi waktu itu Fauzi Bowo sebelumnya berpasangan dengan Prijanto, tapi kemudian “pecah Kongsi”, makamudah sekali membeberkan kelemahan kepemimpinan dan kebijakan petahana. Di sisi ini, masalah utama petahana ialah soal kepercayaan publik. Sepertinya Petahana tidak bisa mengoptimalkan wakilnya. Maka jadilah kelemahan ini sebagai sasaran tembak serta dibumbui dengan Sikap bawaan Foke yang waktu itu selalu dipersonifikasi sebagai “yang pintar sendiri” dengan sinisme dan Kurang Berempati.
Kubu petahana memang lebih bertumpu pada potensi pemilih rasional, penikmat berbagai kebijakan patahana, dan mapan. Mereka menyebutnya, bahwa perubahan tetap dalam kesinambungan dan itu ternyata banyak disuka. Tapi, dalam hal kepercayaan publik ditambah lagi persoalan karakter “sinis dan kurang berempati” terus di tonjolkan, ternyata jadi mengemuka. Meski demikian, benteng pertahanan kubu petahana tampak masih begitu kuat di tengah gerilya serbuan para penantang. Walaupun popularitas petahana cenderung menurun, ia tertolong adanya realitas persaingan antar-penantang dalam meraih yang terbaik. Banyaknya kubu penantang membuat dinamika persaingan lebih seru. Jadi memang pilkada kali DKI waktu itu semarak dan seru.
Hasilnya sungguh mengejutkan,  ternyata Petahana yang demikian kuat dan dominan di segala lini serta didukung dana pencitraan yang tiada habisnya dan mewakili warga asli Jakarte. Ternyata tidak mampu mengalahkan Jokowi-Ahok. Pasangan pendatang baru, dua tokoh anak muda yang sesungguhnya hanya biasa-biasa saja. Tetapi punya nyali luarbiasa. Tapi harus diakui, orang sudah bosan dengan kepemimpinan tradisional, yang umumnya menebar berbagai kemudahan dan kelebihan bagi para pengikutnya tetapi sangat arogan dan tidak peduli pada masyarakat yang tersingkirkan. Pemimpin dari zaman yang tumpul ke atas tapi sangat tajam ke bawah. Pemimpin yang cenderung “menganiaya” warganya sendiri ditambah budaya Pungli yang ada di hamper semua Lini.  Ternyata kalau jeli, petahana yang kuat sekalipun bisa dikalahkan di kandangnya sendiri.
Kalau pada tahun 2007 pasangan nomor urut satu Adang-Dani kalah,  dan para pengamat mengatakan kalahnya Adang-Dani karena minimnya dukungan Partai Politik, karena mereka hanya di dukung oleh PKS saja. Tetapi kemudian pada tahun 2012, pasangan Patahana Foke- Nachrowi Ramli dengan momor urut SATU yang juga mewakili warga Betawi serta diunsung oleh banyak partai ternyata kalah juga. Kita percaya bahwa nomor ya tetaplah sebuah nomor. Soal bagaimana suatu nomor itu bisa jadi pecundang atau pemenang, tentu tidak lepas dari siapa si pemilik Nomoe tersebut.






[1] http://www.cnnindonesia.com/politik/20161025100800-32-167721/pilkada-jakarta-dan-kutukan-nomor-urut/