September 20, 2017

Membangun Tim Sukses Pilkada Yang Tangguh



Membangun Tim Sukses Pilkada Yang Tangguh

Pembentukan Tim Sukses. Dalam proses mencapai kesuksesan, setiap orang tidak akan terlepas dari faktor dukungan orang lain. Bagaimana pun juga, setiap orang sukses yang Anda lihat hari ini, adalah mereka yang berhasil karena didukung penuh oleh banyak orang di sekitarnya. Baik dari dukungan moral maupun dukungan teknis. Begitupun dengan diri kita hari ini. agar bisa meraih kesuksesan seperti yang kita impikan dan mencapai tujuan yang sudah kita rancang, kita tidak bisa lepas dari dukungan orang lain. Pertanyaan selanjutnya, apakah mudah untuk mendapatkan dukungan tulus seperti itu dari orang lain? Bagaimana cara orang-orang sukses tersebut bisa mendapatkan dukungan yang hebat dan tulus dari orang sekitarnya?  Menarik kan? Dan di sanalah kuncinya. Apakah anda tergolong orang yang suka menolong orang lain? Atau malah sukanya justeru menyakiti orang lain.

Salah satu cara untuk mendapatkan dukungan yang tulus dari orang di sekitar kita adalah dengan memiliki hubungan yang berkualitas dengan siapapun orang yang kita kenal. Hal ini juga disampaikan oleh David J. Schwartz dalam bukunya THE MAGIC OF THINKING BIG yang sudah menjadi best seller tersebut. Dalam buku tersebut, David mengatakan bahwa Sukses sangat tergantung pada dukungan orang lain.  Satu-satunya penghalang di antara Anda dan apa yang Anda inginkan adalah ada tidaknya dukungan dari orang lain. Namun demikian jangan pesimis dahulu. Anda bisa mendapatkan Dukungan orang lain kalau anda memang punya cara yang tepat untuk mendapatkannya.

Mengapa dukungan dari orang lain ini harus bisa kita prioritaskan? Lihatlah, bagainana para pebisnis sukses saat ini yang bisa sampai GO INTERNSIONAL pasti memiliki tim yang baik dan setia di belakannya untuk selalu mendukungnya dan memberikan dukungan yang tiada putus-putusnya. Bagaimana seorang designer ternama saat ini berhasil menggaet investor mancanegara karena ia didukung oleh tim yang solid di belakangnya. Bagaimana seorang suami bisa produktif selama bekerja karena total didukung oleh anak dan istri. Kemudian kita lihat pula, bagaimana seorang pencetus ide bisa begitu dipercaya dan didukung oleh banyak pihak yang awalnya mungkin tidak mengenal dirinya secara personal dan hanya mengetahuinya dari karya-karyanya?

Lalu kita perhatikan, mengapa ada sebagian orang yang mendapatkan dukungan begitu tulus dan malah diberikan kesempatan untuk mendapatkan jabatan atau dipercaya memegang amanah tertentu dari tempat kerjanya, sedangkan di sisi lain ada orang yang tidak pernah diberi kesempatan atau tidak pernah dipercaya untuk memegang jabatan tertentu. Ini semua tidak lepas dari adanya interaksi kita dengan orang lain.
Sekarang anda bersama THINK TANK sudah saatnya membentuk TIM SUKSES. Tim Sukses inilah nantinya yang akan mengelola dan melaksanakan pemenangan Pilkada secara bersinergi dan berlanjut. Anda tidak lagi harus melaksanakannya semua secara sendiri, tetapi Tim Sukseslah yang melaksanakannya untuk anda. Untuk itu besarnya Tim Sukses akan disesuaikan dengan Tujuan dan Sasaran yang akan dicapai dan dukungan dana yang tersedia.  Mari kita mulai melihat berbagai aspek yang akan ditangani oleh Tim Sukses. Tugas apa-apa saja yang akan dibebankan kepada Tim Sukses. Secara umum untuk pemenangan Pemilukada bisa kita runtut mulai dari proses pemilihan Partai Politik sebagai Kenderaan politik; pencalonan, pemenangan yang terdiri dari kampanye terbuka, kampanye tertutup, kampanye lewat sossial media; kampanye secara tradisional; pengawalan proses pemilihan; proses penghitungan; prosesi pelantikan dan lain-lain termasuk acara syukurannya.

BUKUNYA DAPAT BELI DI SINI

Tim Sukses ini membawahi Unit-unit  Pencalonan Kandidat. Unit ini bertanggung jawab semua legalitas adminsitrasi terkait pencalonan. Mulai dari mempersiapkan dan menginventarisir UU dan peraturan yang terkait dengan Pemilukada. Unit ini juga yang akan mempersiapkan segala sesuatunya sehingga Kandidat berhasil dan terdaftar secara syah sebegai salah satu pasangan pemilukada yang resmi. Setelah mereka selesai dengan tugasnya maka Unit ini bisa bergabung untuk mendukung sukses Unit  lainnya sesuai kebutuhan.

Unit Pemetaan kekuatan politik, unit ini bertanggung jawab memetakan kekuatan Politik baik kandidat sendiri, petahana maupun saingannya. Peta politik ini meliputi kekuatan pendukung termasuk semua Tokoh-tokoh masyarakat, tokoh formal, non formal; terkait tokoh pemerintahan, politik, agama, sosial dll yang punya akses ke warga atau masyarakat berikut jaringannya (networking) nya baik lewat media sosial tradisional, maupun media sosial Online. Bagaimana Unit ini mengerjakannya? Unit ini diharapkan bisa memanfaatkan berbagai sarana data yang ada di Badan Pusat Stastik Nasional, data yang ada di Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT, termasuk data yang ada di Sosial Media dari sumber sumber lainnya.Tergantung pada besar kecilnya volume kerjanya. Kalau volumenya besar, maka sudah selayaknya unit ini mencari Lembaga Survei yang kompeten yang prosefesional yang tepat sesuai dengan kebutuhan serta dana yang ada.

Unit Pencitraan Kandidat. Unit ini bertugas melambungkan citra baik tentang Kandidat. Unit ini harus mempunyai kemampuan untuk memonitoring  trending topic di sosial media dan media online, khususnya bila hal itu terkait dengan : mendeteksi ada tidak nya mention negatif, jangan sampai nyebar kemana tanpa ada pembelaan atau upaya menetralisir isu. Selalu melakukan pengukuran tingkat pupularitas kandidat dan pesaingnya; menghimpun dan membuat peringkat mengenai isu yang paling banyak disebutkan di sosial media. Unit inilah perlu membuat panduan dan aturan yang dapat dijadikan sumber referensi oleh tim sosial media dan pendukungnya, panduan yang meliputi seperti : tidak boleh menyerang lawan ( serangan balik hanya ditangani oleh Unit inti yang sudah terlatih ; tidak boleh kampanye negative atau kampanye hitam; tidak membuat konten yang merugikan kandidat tetapi sebaliknya membuat konten yang positip dan mendukung kandidat secara proporsional santun dan punya selera yang baik. Dalam memproduksi konten dan isu agar disesuaikan dengan target berdasarkan : demografi ; tingkat pendidikan; pekerjaan ; serta memanfaatkan dan memproduksi gambar dan animasi yang menarik dan menyenangkan.

Unit ini juga punya counter attack, artinya kalau ada yang menjelekkan kandidatnya harus segera di respon secara telak dibantah, dinetralisir dan dipojokkan ulang. Hal seperti ini harus ditangani oleh unit husus yang memang punya kapasitas untuk hal seperti itu. Unit ini juga punya kemampuan memobiliasi opini dan pengalihan issu yang pada intinya secara terus menerus menjaga citra kandidat. Secara sederhana dan konsisten Unit ini membangun citra positip diri Kandidat; kemudian membantuk Opini yang positip tentang kandidat; menghalau Fitnah pada kesempatan pertama; mengajak warga untuk memilih dan menjagokan Kandidat ; melakukan Sentuhan dari dan dengan berbagai Arah sehingga citra Kandidat terus terjaga dan secara konsisten menjalankan fungsi spionase bagi kebaikan Kandidat.

Unit Penggalangan Dana, unit ini mencari dukungan dana darimana saja dan seberapa saja sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku. Ingat kalau Unit ini memang kreatif, maka tidak mustahil mereka akan mampu menghimpun dana sesuai dengan amanat Undang-undang dan menyenangkan bagi semua pihak. Misalnya lewat malam gembira yang menyajika “hiburan” gratis tetapi bisa dimanfaatkan jadi ajang penggalangan dana.
Unit Hukum dan Legalitas Unit ini bertugas untuk memastikan semua kegiatan yang dilakukan oleh Tim Sukses Kandidat sesuai dengan aturan hukum dan peraturan yang berlaku serta melakukan pembelaan secara hukum kalau ada anggota atau simpatisan yang terkena tindakan hukum karena kegiatan Pemilukada. Akan sangat membantu dan baik kalau di dalam unit ini bisa melibatkan Pengacara dan Badan Hukum yang memang sudah professional dalam pelayanannya.
Unit Penguatan Sumber Daya atau Mesin Kampanye, unit ini melakukan berbagai pelatihan kegiatan atau training yang berkaitan dengan mesin kampanye yang dibentuk. Pastikan Mesin Kampanye yang akan dibentuk mempunyai unit-unit yang bisa menyadarkan banyak orang atas kehadiran Kandidat ini. Selanjutnya Baca Bukunya Sendiri DiSini  atau Beli Di Sini



September 11, 2017

KPU: Pilkada 2018 Memang Beda


KPU: Pilkada 2018 Berbeda dari Sebelumnya

Oleh: Yustinus Paat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018 sangat berbeda dengan Pilkada Serentak 2015 dan 2017. Selain karena daerah dan jumlah daerah berbeda, Pilkada Serentak 2018 akan berhimpitan dengan tahapan Pemilu Serentak 2019. "Pilkada 2018 agak beda dari 2015 dan 2017, karena di tengah-tengah tahapannya akan dilaksanakan bersamaan dengan Pileg dan Pilpres 2019 yang tahapannya dimulai tahun 2018," ujar Arief saat acara peluncuran dimulainya "Tahapan dan Slogan Pilkada 2018" di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).

Lantaran tahapannya berhimpitan, kata Arief, pekerjaan KPU dan Bawaslu akan menjadi dobel termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu seperti pemerintah, TNI, Polri, dan partai politik. "Bahkan parpol sepertinya mendahului. Kita baru mikir dan diskusi tentang tahapan, parpol sudah susun strategi. Soalnya, mereka tanya ke KPU bagaimana perolehan suara kami di daerah. Ini kan digunakan untuk menyusun strategi untuk memenangkan pilkada dan pemilu," ungkap dia.

Dari segi jumlah, kata Arief, Pilkada Serentak 2018 akan diselenggarakan di 171 daerah yang di antaranya adalah 17 provinsi. Sementara Pilkada Serentak 2015 diselenggarakan di 269 daerah dengan menyisakan penyelesaian sengketa pilkada di beberapa daerah satu tahun berikutnya. "Sedangkan Pilkada Serentak 2017 diselenggarakan di 101 daerah dengan menyisakan lima daerah yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang. Kelima daerah tersebut terdapat di Papua dan satu di Sultra," ungkap dia.


Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa KPU telah menyelesaikan sembilan draf Peraturan KPU (PKPU). Lima draf PKPU tersebut sudah dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah. Sedangkan empat lainnya masih menunggu jadwal DPR dan Pemerintah untuk melakukan konsultasi. "Delapan PKPU tersebut merupakan PKPU hasil kodifikasi dan penyempurnaan dari PKPU sebelumnya. Satu merupakan PKPU baru," tutur dia.
PKPU yang sudah dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah adalah PKPU tentang Tahapan, Jadwal dan Program; Pemutakhiran Data Pemilih; Pencalonan; Kampanye; dan Dana Kampanye. Sementara PKPU yang belum dikonsultasikan adalah tentang Logistik; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Rekapitulasi Penghitungan Suara; dan Penetapan Calon Terpilih.

Diketahui, KPU secara resmi meluncurkan tahapan Pilkada Serentak 2018 dengan slogan "KPU Melayani". Pemungutan suara pilkada serentak ini dijadwalkan pada 27 Juni 2018. Pilkada 2018 dilakukan serentak di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. KPU menargetkan partisipasi pemilih di Pilkada 2018 sebesar 77,5 persen.
( Sumber : http://www.beritasatu.com/nasional/436546-kpu-pilkada-2018-berbeda-dari-sebelumnya.html)


August 29, 2017

Peraturan KPU tidak Berpihak ke Parpol Lama


WAKIL Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai substansi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dibuat KPU tidak meringan-kan partai politik lama.Padahal setelah UU No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara ­Pemilu disahkan pemerintah, 12 partai politik lama secara otomatis menjadi peserta Pemilu 2019.“Kami masih beranggapan ketentuan partai politik dalam PKPU yang diajukan KPU ini masih belum membuat perbedaan antara partai politik lama dan partai politik baru. Kita ingin mengingatkan kembali bahwa dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, partai politik lama tidak diverifikasi faktual, hanya partai politik baru yang diverifikasi faktual,” ujar Lukman di Gedung DPR, kemarin.

Anggota Komisi II DPR Sirmadji pun meminta KPU tidak melampaui UU dalam membuat PKPU.
“Norma yang mengatur verifikasi kan sudah tegas. KPU harus menaati. Partai politik yang sudah lolos verifikasi tidak perlu diverifikasi ulang. Jangan disamakan dengan partai politik baru. Peraturan ini sudah ada dalam UU,” ujarnya.Hal senada disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk. Menurutnya, KPU jangan membuat peraturan yang multitafsir dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Bachtiar menambahkan pada prinsipnya aturan mengenai verifikasi partai politik sebagai landasan hukum bagi KPU dalam mengumumkan partai politik mana yang lolos pada Pemilu 2019.“Ujungnya kan ini mau menyatakan lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu 2019. Yang sudah lolos kita mau teliti apa lagi? Buat apa itu dibuat macam-macam? Saya usul, aturan itu dipisah jangan dibuat di norma tentang PKPU tentang verifikasi parpol,” ujarnya.
Ikuti aturan
Ketua KPU Arief Budiman meng-akui dalam membuat aturan, pihaknya selalu mengikuti dan mengacu pada UU Penyelenggaraan Pemilu.Ia mengatakan, seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 harus melewati fase penetilian administrasi karena hal itu merupakan amanat UU.Arief mengatakan pada UU Nomor 7 Tahun 2017, pada tahapan verifikasi parpol terdapat dua istilah yang berbeda, yakni penelitian administrasi dan verifikasi.
Saya kira di undang-undang ini dijelaskan. Terutama Pasal 174 dan 178 karena itu menggunakan 2 istilah yang berbeda. Ada penelitian administrasi, ada verifikasi. Itu jelas ada di Pasal 174 dan Pasal 178. Tentu kedua proses itu berbeda. Nah karena ada dua istilah tadi, penelitian administrasi tentu tetap harus dilakukan,” terangnya.Menurutnya seluruh parpol tetap perlu diverifikasi karena untuk wilayah baru tersebut kepengurusan parpol belum terverifikasi.
“Bagaimana kita menempatkan provinsi ke 34 dan kabupaten/kota yang baru? Itu kan belum pernah diverifikasi, baik untuk partai baru, partai lama, kalau menggunakan istilah partai baru dan partai lama. Jadi tetap ada bagian yang memang partai itu mengalami verifikasi,” terang Arief. Arief mengakui KPU telah menyiapkan beberapa langkah untuk mengantisipasi jika terjadi dinamika di dalam penyusunan peraturan KPU. Salah satunya skenario jika uji materi undang-undang mengenai aturan verifikasi parpol yang dianggap diskriminatif dikabulkan Mahkamah Konstitusi. (P-2)
Sumber : http://mediaindonesia.com/news/read/119903/peraturan-kpu-tidak-berpihak-ke-parpol-lama/2017-08-29