August 29, 2017

Peraturan KPU tidak Berpihak ke Parpol Lama


WAKIL Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai substansi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dibuat KPU tidak meringan-kan partai politik lama.Padahal setelah UU No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara ­Pemilu disahkan pemerintah, 12 partai politik lama secara otomatis menjadi peserta Pemilu 2019.“Kami masih beranggapan ketentuan partai politik dalam PKPU yang diajukan KPU ini masih belum membuat perbedaan antara partai politik lama dan partai politik baru. Kita ingin mengingatkan kembali bahwa dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, partai politik lama tidak diverifikasi faktual, hanya partai politik baru yang diverifikasi faktual,” ujar Lukman di Gedung DPR, kemarin.

Anggota Komisi II DPR Sirmadji pun meminta KPU tidak melampaui UU dalam membuat PKPU.
“Norma yang mengatur verifikasi kan sudah tegas. KPU harus menaati. Partai politik yang sudah lolos verifikasi tidak perlu diverifikasi ulang. Jangan disamakan dengan partai politik baru. Peraturan ini sudah ada dalam UU,” ujarnya.Hal senada disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk. Menurutnya, KPU jangan membuat peraturan yang multitafsir dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Bachtiar menambahkan pada prinsipnya aturan mengenai verifikasi partai politik sebagai landasan hukum bagi KPU dalam mengumumkan partai politik mana yang lolos pada Pemilu 2019.“Ujungnya kan ini mau menyatakan lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu 2019. Yang sudah lolos kita mau teliti apa lagi? Buat apa itu dibuat macam-macam? Saya usul, aturan itu dipisah jangan dibuat di norma tentang PKPU tentang verifikasi parpol,” ujarnya.
Ikuti aturan
Ketua KPU Arief Budiman meng-akui dalam membuat aturan, pihaknya selalu mengikuti dan mengacu pada UU Penyelenggaraan Pemilu.Ia mengatakan, seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 harus melewati fase penetilian administrasi karena hal itu merupakan amanat UU.Arief mengatakan pada UU Nomor 7 Tahun 2017, pada tahapan verifikasi parpol terdapat dua istilah yang berbeda, yakni penelitian administrasi dan verifikasi.
Saya kira di undang-undang ini dijelaskan. Terutama Pasal 174 dan 178 karena itu menggunakan 2 istilah yang berbeda. Ada penelitian administrasi, ada verifikasi. Itu jelas ada di Pasal 174 dan Pasal 178. Tentu kedua proses itu berbeda. Nah karena ada dua istilah tadi, penelitian administrasi tentu tetap harus dilakukan,” terangnya.Menurutnya seluruh parpol tetap perlu diverifikasi karena untuk wilayah baru tersebut kepengurusan parpol belum terverifikasi.
“Bagaimana kita menempatkan provinsi ke 34 dan kabupaten/kota yang baru? Itu kan belum pernah diverifikasi, baik untuk partai baru, partai lama, kalau menggunakan istilah partai baru dan partai lama. Jadi tetap ada bagian yang memang partai itu mengalami verifikasi,” terang Arief. Arief mengakui KPU telah menyiapkan beberapa langkah untuk mengantisipasi jika terjadi dinamika di dalam penyusunan peraturan KPU. Salah satunya skenario jika uji materi undang-undang mengenai aturan verifikasi parpol yang dianggap diskriminatif dikabulkan Mahkamah Konstitusi. (P-2)
Sumber : http://mediaindonesia.com/news/read/119903/peraturan-kpu-tidak-berpihak-ke-parpol-lama/2017-08-29

August 22, 2017

Anggaran Pilkada Mesti Dirasionalisasi

DIRJEN Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan masih adanya pemerintah daerah yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah dae­rah (NPHD), salah satunya karena usulan anggaran KPU daerah (KPUD) dinilai tidak rasional.


KPUD, sambungnya, tidak mampu menjabarkan secara detail anggaran. “Umumnya (masalahnya) karena usulan KPUD yang kurang rasional sehingga pemda minta rasionali­sasi. Angka itu darimana? Jangan­ gelondongan. KPU sendiri datang dengan proporsal tidak lengkap dan banyak hal pengeluaran yang sifatnya enggak perlu ada uangnya,” terangnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (20/8).
Soni, sapaan akrabnya, mencontohkan, di Provinsi Papua, anggaran yang diusulkan KPU Papua sebesar Rp2,6 triliun. Ia menyebutkan di dalam proposal itu banyak item yang sebenarnya tidak memerlukan anggaran sehingga butuh rasionalisasi anggaran.

“Forum penandatanganan NPHD dianggarkan, penyusun­an program pun dianggarkan, juga pamflet, hitungannya enggak ada karena angkanya gelondongan,” terangnya.Masih perlunya rasionali­sasi anggaran dan penjelasan secara rinci angka yang diusulkan KPUD itu, yang membuat pemda menunda proses penan­datanganan NPHD. “Terpaksa kita pending, kita minta detailnya,” ucapnya.
Selain masalah rasionali­sasi anggaran, keterlambatan penandatanganan NPHD juga disebabkan oleh konflik politik lokal, misalnya di Mimika.

Sebelumnya, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan ada 30 daerah yang belum merampungkan NPHD. Penyebabnya mulai kendala teknis sampai dengan permasalahan pembahasan di tingkat pemerintah daerah dan KPU setempat, yakni belum mencapai titik temu terkait jumlah dana yang akan dihibahkan.

Keterlambatan pencairan dana hibah itu, menurut Pramono, akan mengakibatkan masalah terhadap penyelenggaraan pilkada sebab tahapan dibiayai dari dana hibah tersebut.
KPU telah menetapkan tanggal pemungutan suara Pilkada Serentak 2018, yaitu pada 27 Juni 2018. Rencananya, ada 171 daerah yang mengikuti Pilkada 2018, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Peluncuran tahapan Pilkada Se­rentak 2018 pertama kali telah dilakukan KPU Kota Bengkulu, yakni launching Sabtu (19/8) lalu. (Nur/Ant/P-4) 
Sumber : http://mediaindonesia.com/news/read/118531/anggaran-pilkada-mesti-dirasionalisasi/2017-08-21

July 24, 2017

Keterbatasan Regulasi Pemilu

Oleh : M Alfan Alfian

Harian Kompas (17/7) mengulas pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang kembali berlarut-larut, dan akhirnya baru disetujui menjadi UU pada Jumat (21/7) dini hari, molor empat bulan dari target yang sudah ditetapkan. Seperti yang pernah terjadi, pembuat UU kembali berkutat pada isu-isu elitis untuk mengamankan kepentingan elektoral jangka pendek. Apakah UU tentang Penyelenggaraan Pemilu yang dihasilkan lebih ideal ketimbang aturan main sebelumnya? Belum tentu. Ikhtiar mencari aturan main pemilu terbaik dalam sistem demokrasi segera dihadapkan pada sederet kalkulasi kepentingan para aktor yang terlibat proses penyusunan regulasinya. Hasil atau resultantenya justru tak bisa dijamin sebagai yang paling sempurna atau ideal. Hal ini tampak selaras dengan komentar Edward Banfield, ”Any political system is an acccident. If the system works well on the whole it is a lucky accident.”


Perspektif tersebut menjelaskan mengapa proses pembahasan UU ini bertele-tele sehingga kontraproduktif bagi kesiapan penyelenggaraannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak terelakkan mengarah ke ”kecelakaan sistem”. Terlepas apakah kelak ia menguntungkan atau menyurutkan kualitas penyelenggaraan pemilu. Dalam konteks inilah, kalau revisi regulasi pemilu dilakukan lagi, masalah dan hal sama pun bisa berulang lagi.

Sistem politik penyelenggaraan pemilu, keterbatasan atau ketidaksempurnaannya, lazim terletak pada dua hal. Pertama, setiap pilihan mengandung konsekuensi. Inilah yang oleh Banfield disebut ”kecelakaan” kendati ia bisa menguntungkan atau sebaliknya. Kedua, kecenderungan partai-partai yang tak merasa perlu mengambil langkah perubahan yang lebih maju, kecuali apabila dianggap memberi peluang kemenangan lebih besar. Regulasi pemilu pun sesungguhnya mencerminkan suatu kenyataan politik yang belum tentu mampu mencerminkan fenomena kecelakaan yang menguntungkan.

Kotak pandora

Perubahan kembali regulasi kali ini berkonsekuensi terbukanya kotak pandora politik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan sebagian tuntutan uji materi pada Januari 2014. MK merekomendasikan agar Pemilu 2019 sebagai pemilu serentak; penyelenggaraan pemilu legislatif diserentakkan pilpres. Alasannya agar sistem pemerintahan presidensial menguat mengingat bekerjanya apa yang disebut coattail effect. Efek tersebut bermakna presiden terpilih otomatis didukung partai-partai pemenang pemilu legislatif sehingga presiden punya basis dukungan politik kuat di parlemen. Dalam perbandingan sistem politik, beberapa negara di Amerika Latin dipandang merupakan contoh baiknya. Model Brasil, misalnya, menegaskan pemilu serentak membuahkan coattail effect.

Sementara model Filipina, kendati pemilunya serentak, tak menjamin terjadinya coattail effect. Di Filipina, pilpresnya agak aneh karena capres dan cawapres tidak diajukan secara berpasangan. Model AS lain lagi. Di sana pemilunya serentak, tetapi sebenarnya tidak semua serentak karena ada pemilu-pemilu negara bagian. Hal-hal itu menunjukkan setiap pilihan sistem mengandung konsekuensi elektoral masing-masing.

Belum komprehensif

Salah satu isu krusial pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu adalah masalah ambang batas presidensial. Fraksi-fraksi politik di DPR terbelah pendapat. Mereka yang tergabung sebagai pendukung pemerintah condong mempertahankan prasyarat semula, di mana yang berhak mencalonkan pasangan kandidat dalam pilpres ialah partai politik dan atau gabungannya yang mampu memperoleh dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara pemilu legislatif secara nasional. Yang dipakai sebagai patokan ialah hasil Pemilu 2014.

Akan tetapi, hal demikian dipandang tidak adil oleh yang lain. Bahwa pemilu serentak harus dimulai dari nol, di mana semua partai peserta pemilu berhak untuk mengajukan pasangan capres masing-masing. Perbedaan pendapat ini meruncing dan cenderung bertele-tele. Semua pilihan sama-sama punya argumentasinya. Kelompok pertama biasanya mengaitkannya dengan penguatan sistem presidensial, memastikan coattail effect terjadi. Kelompok kedua mengedepankan harapan bahwa potensi kepemimpinan nasional yang beragam harus diakomodasi.

Kata akhirnya kelak tetap pada keputusan MK. Dalam proses pembahasan RUU di DPR, MK menolak ikut campur. MK mempersilakan pembuat UU memutuskannya (open legal policy). Kelak kalau ada pihak yang mengajukan uji materi, MK harus memutuskan ketentuan mana yang harus dipakai. Apabila dikembalikan ke adagium Banfield, tentu apa pun ketentuannya, ia tetap mencerminkan suatu ”kecelakaan sistem”, dimensi spekulasinya tetap terbuka.

Tak hanya ambang batas presidensial, sejumlah ketentuan lain juga berimplikasi terhadap praktik pemilu serentak kelak. Karena mencakup tiga ranah penting, yakni penyelenggara pemilu, pemilu legislatif, dan pemilihan presiden, maka beragam isu krusial bersifat implikatif. Kelembagaan penyelenggara pemilu tak kalah kompleks masalahnya. Juga pilihan sistem pemilu, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, rentang jumlah kursi per daerah pemilihan (district magnitude), dan yang lain. Regulasi pemilu kali ini dipandang masih memiliki sejumlah keterbatasan, belum cukup komprehensif dalam konteks pemilu serentak. Karena itu, pasca-Pemilu 2019, regulasi pemilunya juga masih terbuka untuk berubah lagi.


M Alfan Alfian  Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional  ( Sumber : Kompas.id, 22 Juli 2017)