July 24, 2017

Keterbatasan Regulasi Pemilu

Oleh : M Alfan Alfian

Harian Kompas (17/7) mengulas pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang kembali berlarut-larut, dan akhirnya baru disetujui menjadi UU pada Jumat (21/7) dini hari, molor empat bulan dari target yang sudah ditetapkan. Seperti yang pernah terjadi, pembuat UU kembali berkutat pada isu-isu elitis untuk mengamankan kepentingan elektoral jangka pendek. Apakah UU tentang Penyelenggaraan Pemilu yang dihasilkan lebih ideal ketimbang aturan main sebelumnya? Belum tentu. Ikhtiar mencari aturan main pemilu terbaik dalam sistem demokrasi segera dihadapkan pada sederet kalkulasi kepentingan para aktor yang terlibat proses penyusunan regulasinya. Hasil atau resultantenya justru tak bisa dijamin sebagai yang paling sempurna atau ideal. Hal ini tampak selaras dengan komentar Edward Banfield, ”Any political system is an acccident. If the system works well on the whole it is a lucky accident.”


Perspektif tersebut menjelaskan mengapa proses pembahasan UU ini bertele-tele sehingga kontraproduktif bagi kesiapan penyelenggaraannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak terelakkan mengarah ke ”kecelakaan sistem”. Terlepas apakah kelak ia menguntungkan atau menyurutkan kualitas penyelenggaraan pemilu. Dalam konteks inilah, kalau revisi regulasi pemilu dilakukan lagi, masalah dan hal sama pun bisa berulang lagi.

Sistem politik penyelenggaraan pemilu, keterbatasan atau ketidaksempurnaannya, lazim terletak pada dua hal. Pertama, setiap pilihan mengandung konsekuensi. Inilah yang oleh Banfield disebut ”kecelakaan” kendati ia bisa menguntungkan atau sebaliknya. Kedua, kecenderungan partai-partai yang tak merasa perlu mengambil langkah perubahan yang lebih maju, kecuali apabila dianggap memberi peluang kemenangan lebih besar. Regulasi pemilu pun sesungguhnya mencerminkan suatu kenyataan politik yang belum tentu mampu mencerminkan fenomena kecelakaan yang menguntungkan.

Kotak pandora

Perubahan kembali regulasi kali ini berkonsekuensi terbukanya kotak pandora politik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan sebagian tuntutan uji materi pada Januari 2014. MK merekomendasikan agar Pemilu 2019 sebagai pemilu serentak; penyelenggaraan pemilu legislatif diserentakkan pilpres. Alasannya agar sistem pemerintahan presidensial menguat mengingat bekerjanya apa yang disebut coattail effect. Efek tersebut bermakna presiden terpilih otomatis didukung partai-partai pemenang pemilu legislatif sehingga presiden punya basis dukungan politik kuat di parlemen. Dalam perbandingan sistem politik, beberapa negara di Amerika Latin dipandang merupakan contoh baiknya. Model Brasil, misalnya, menegaskan pemilu serentak membuahkan coattail effect.

Sementara model Filipina, kendati pemilunya serentak, tak menjamin terjadinya coattail effect. Di Filipina, pilpresnya agak aneh karena capres dan cawapres tidak diajukan secara berpasangan. Model AS lain lagi. Di sana pemilunya serentak, tetapi sebenarnya tidak semua serentak karena ada pemilu-pemilu negara bagian. Hal-hal itu menunjukkan setiap pilihan sistem mengandung konsekuensi elektoral masing-masing.

Belum komprehensif

Salah satu isu krusial pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu adalah masalah ambang batas presidensial. Fraksi-fraksi politik di DPR terbelah pendapat. Mereka yang tergabung sebagai pendukung pemerintah condong mempertahankan prasyarat semula, di mana yang berhak mencalonkan pasangan kandidat dalam pilpres ialah partai politik dan atau gabungannya yang mampu memperoleh dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara pemilu legislatif secara nasional. Yang dipakai sebagai patokan ialah hasil Pemilu 2014.

Akan tetapi, hal demikian dipandang tidak adil oleh yang lain. Bahwa pemilu serentak harus dimulai dari nol, di mana semua partai peserta pemilu berhak untuk mengajukan pasangan capres masing-masing. Perbedaan pendapat ini meruncing dan cenderung bertele-tele. Semua pilihan sama-sama punya argumentasinya. Kelompok pertama biasanya mengaitkannya dengan penguatan sistem presidensial, memastikan coattail effect terjadi. Kelompok kedua mengedepankan harapan bahwa potensi kepemimpinan nasional yang beragam harus diakomodasi.

Kata akhirnya kelak tetap pada keputusan MK. Dalam proses pembahasan RUU di DPR, MK menolak ikut campur. MK mempersilakan pembuat UU memutuskannya (open legal policy). Kelak kalau ada pihak yang mengajukan uji materi, MK harus memutuskan ketentuan mana yang harus dipakai. Apabila dikembalikan ke adagium Banfield, tentu apa pun ketentuannya, ia tetap mencerminkan suatu ”kecelakaan sistem”, dimensi spekulasinya tetap terbuka.

Tak hanya ambang batas presidensial, sejumlah ketentuan lain juga berimplikasi terhadap praktik pemilu serentak kelak. Karena mencakup tiga ranah penting, yakni penyelenggara pemilu, pemilu legislatif, dan pemilihan presiden, maka beragam isu krusial bersifat implikatif. Kelembagaan penyelenggara pemilu tak kalah kompleks masalahnya. Juga pilihan sistem pemilu, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, rentang jumlah kursi per daerah pemilihan (district magnitude), dan yang lain. Regulasi pemilu kali ini dipandang masih memiliki sejumlah keterbatasan, belum cukup komprehensif dalam konteks pemilu serentak. Karena itu, pasca-Pemilu 2019, regulasi pemilunya juga masih terbuka untuk berubah lagi.


M Alfan Alfian  Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional  ( Sumber : Kompas.id, 22 Juli 2017)

March 24, 2017

Selisih Suara dan Keadilan Pemilu

Selisih Suara dan Keadilan Pemilu
 Oleh Fadli Ramadhanil   


Thomas Meyer dalam karyanya yang berjudul Democracy: An Introduction for Democratic Parties (2002) mengatakan, demokrasi tidak hanya prosedur dalam mengambil keputusan. Demokrasi adalah suatu sistem nilai. Alasan hampir semua negara memilih sistem demokrasi adalah untuk membangun sistem politik yang berdasarkan pada prinsip-prinsip kebebasan dan kesetaraan untuk semua orang.

Meski demikian, demokrasi bisa tergelincir jika hanya digunakan sebagai alat legitimasi keputusan suara terbanyak dan pada ujungnya mengarah pada hasil yang dapat melanggar martabat dan nilai-nilai individu atau bahkan banyak orang. Oleh sebab itu, demokrasi perlu dilengkapi dengan sebuah sistem hukum. Menyambung apa yang disampaikan Meyer, sistem hukum dalam sebuah demokrasi, terutama pemilu, bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam pemilu. Dalam konteks pemilihan kepala daerah, pemilih, penyelenggara pilkada, dan peserta pilkada (pasangan calon) adalah aktor utama yang mesti dilindungi sistem hukum. Hal ini untuk mendapatkan keadilan dalam sebuah pemilihan kepala daerah. Sejak Pilkada 2015, ambang batas selisih suara sebagai syarat untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebuah anomali.
Ruang persidangan yang disediakan di MK untuk pencari keadilan adalah untuk menguji apakah proses dan hasil demokrasi bernama pemilihan kepala daerah sudah sesuai dengan prinsip, asas, dan aturan main yang sudah disepakati. Alasan utama meletakkan fungsi penyelesaian hasil pemilihan pemilu atau pilkada di MK adalah karena MK merupakan lembaga yang diberi mandat oleh UUD 1945 sebagai pelindung hak konstitusional warga negara.
Dalam konteks pilkada, perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menunaikan hak pilihnya merupakan aspek yang wajib dilindungi MK. Pada titik ini, kekakuan MK dalam melaksanakan ketentuan ambang batas selisih suara di dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah perlu ditinjau kembali.
Pintu masuk penentuan
Pengalaman penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2015, ambang batas selisih suara dijadikan MK sebagai pintu masuk satu-satunya untuk menentukan apakah suatu permohonan perselisihan hasil pilkada dapat diperiksa lebih lanjut di tingkat pembuktian atau tidak. Artinya, setiap permohonan yang masuk akan diteliti terlebih dahulu apakah syarat ambang batas selisih suara 0,5 persen-2 persen terpenuhi atau tidak. Intinya, MK hendak memastikan apakah selisih suara yang tipis antara pemenang pemilihan yang ditetapkan KPU dan pasangan calon yang kalah sesuai dengan syarat selisih suara dalam Pasal 158 UU No 8/2015.
Jika selisih suara antara pasangan calon yang menang dan pasangan calon yang kalah sebagaimana keputusan KPU di luar ketentuan Pasal 158 UU No 8/2015, MK akan langsung memutus permohonan itu tidak dapat diterima. Praktik inilah yang dirasa menjauhkan tujuan awal perselisihan hasil pilkada di MK, yakni mewujudkan keadilan pemilu.

Pertama, langkah MK menyatakan permohonan perselisihan hasil pilkada tak dapat diterima berdasarkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada merupakan cara tak fair jika dilihat dari sudut pandang peradilan. Hal ini karena keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada merupakan obyek sengketa yang dipersoalkan pemohon perselisihan hasil pilkada. Dalam mengajukan permohonan sengketa, setiap pemohon pada galibnya akan menguraikan alasan permohonan disertai bukti yang mengatakan ada persoalan dari hasil pilkada yang ditetapkan oleh KPU.
Hal itu menjadi tidak adil bagi pemohon sebagai salah satu pihak yang bersengketa di MK ketika alasan permohonan dan bukti yang diajukan sama sekali tidak diperiksa dan dinilai oleh MK karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana diatur di dalam Pasal 158 UU No 8/2015.
Sebaliknya, MK serta-merta menyatakan permohonan tidak dapat diterima, berangkat dari hasil pemilihan kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU, yang juga merupakan salah satu pihak dalam persidangan di MK. Apalagi, keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada tersebut adalah obyek sengketa utama yang dipersoalkan oleh setiap pemohon dalam perselisihan hasil pilkada di MK.
Langkah MK
Kedua, langkah MK dengan tidak memeriksa alasan permohonan dan bukti awal yang diajukan pemohon akan membuat MK tidak mungkin menjawab dan menyelesaikan pertanyaan, bagaimana jika hasil pilkada yang ditetapkan oleh KPU yang di luar ambang batas selisih suara seperti diatur di dalam Pasal 158 UU No 8/2015 berasal dari rangkaian proses yang tidak sesuai dengan prinsip, asas, dan aturan main pilkada? Bukankah peran hakiki MK adalah untuk menyelamatkan setiap hak konstitusional pemilih agar tidak dipimpin oleh kepala daerah yang terpilih dari sebuah proses demokrasi yang penuh dengan praktik lancung?
Melindungi MK dari arus deras permohonan perselisihan pilkada dari pasangan calon yang ”coba-coba” tentu menjadi keniscayaan. Namun, menjadikan penetapan hasil pilkada oleh KPU sebagai rujukan utama dan kemudian tidak memeriksa alasan permohonan dan bukti pemohon karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara adalah praktik yang juga tidak bisa dibenarkan.
Menghadapi hal ini, MK mestinya bisa memaksimalkan proses pemeriksaan pendahuluan dalam rangkaian hukum acara perselisihan hasil pilkada. Dalam tahapan pemeriksaan pendahuluan, supporting system dan hakim MK mesti bekerja keras untuk tidak hanya memeriksa selisih suara, tetapi juga dalil permohonan dan bukti awal yang disampaikan pemohon perselisihan hasil pilkada.
Dengan demikian, MK akan mempunyai pertimbangan hukum utuh untuk memutuskan apakah suatu permohonan mesti dinyatakan tidak dapat diterima atau dapat dilanjutkan pemeriksaannya ke tingkat pembuktian. Dengan langkah ini,  akan terbuka kemungkinan MK memeriksa suatu permohonan ke tingkat pembuktian dengan ambang batas selisih suara yang melewati prasyarat, tetapi terdapat dalil permohonan dan bukti kuat yang disampaikan oleh pemohon.
Sebaliknya, jika memang permohonan itu tidak memiliki alasan permohonan yang kuat dan mendalam, bukti pun tidak memadai, sudah selayaknya MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Namun, untuk sampai ke kesimpulan tersebut, MK mesti memeriksa alasan permohonan dan bukti awal yang disampaikan pemohon. Fungsi utama MK adalah menjaga konstitusi dan melindungi demokrasi. Atas fungsi itu jualah, mekanisme perselisihan hasil pilkada ”ditumpangkan” di pundak kelembagaan MK. Oleh sebab itu, melindungi hak konstitusional warga negara dan mewujudkan keadilan pemilu adalah tugas mulia yang harus terus dirawat oleh MK.

Fadli Ramadhanil Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Sumber : Harian Kompas, 14 Maret 2017

February 27, 2017

Menakar Putaran Kedua Pilkada Jakarta




Menakar Putaran Kedua Pilkada Jakarta

Oleh : Djayadi Hanan 

Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei dan hasil real count yang ditayangkan laman Komisi Pemilihan Umum, putaran kedua pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2017 tinggal menunggu penghitungan dan pengumuman resmi saja.Tidak ada satu pasangan calon pun yang berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen. Pasangan calon nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, hampir pasti berada di posisi ketiga. Putaran kedua akan diikuti pasangan calon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan pasangan calon nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Perhatian kini tertuju pada dinamika kompetisi putaran kedua. Pertanyaan utamanya ada dua: ke manakah partai-partai pendukung Agus-Sylvi akan mengalihkan dukungannya dan ke manakah pemilih pasangan calon ini akan berlabuh? Dua pertanyaan ini disebut utama dengan asumsi pemilih pasangan calon nomor urut dua dan tiga akan tetap solid mendukung mereka di putaran kedua.

Jika melihat karakteristik pemilih dan partai pendukung pasangan calon nomor urut satu, pasangan calon nomor urut tiga memang punya peluang lebih besar untuk memperoleh limpahan suara karena karakteristik pemilihnya mirip. Namun, putaran kedua baru akan berlangsung sekitar dua bulan lagi, yakni 19 April 2017. Banyak hal bisa terjadi selama dua bulan tersebut. Sejumlah kejutan bisa saja muncul.
Maka, untuk sementara kita harus mengatakan putaran kedua akan berlangsung sangat ketat, bahkan sengit. Kedua pasangan calon memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing. Di atas kertas, kedua hal ini bisa membuat pertarungan pasangan calon nomor urut dua melawan pasangan calon nomor urut tiga berimbang, seperti pada putaran pertama.
Koalisi partai
Meski pergerakan di tingkat elite belum tentu diikuti oleh pendukungnya di kalangan pemilih, dukungan partai tetap penting sebagai simbol, sebagai tambahan potensi mesin politik, dan untuk tambahan suara dari pendukung partai yang masih punya kedekatan emosional dengan partai atau elite partai. Sekecil apa pun tambahan dukungan diperoleh tetap akan penting mengingat putaran kedua diasumsikan berlangsung ketat dan sengit.
Yang juga penting, meraih dukungan partai minimal mengurangi potensi partai tersebut untuk membantu pihak lawan. Dengan kata lain, partai-partai yang mendukung pasangan calon nomor urut satu jelas akan menjadi rebutan pasangan calon nomor urut dua dan nomor urut tiga. Di atas kertas, ada tiga partai yang paling mungkin bergabung dengan pasangan calon nomor urut dua: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Ketiga partai ini bagian dari koalisi besar pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla bersama dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Golkar, Nasdem, dan Hanura. Atas dasar itu, ketiga partai pengusung pasangan calon nomor urut satu lebih masuk akal diprioritaskan oleh pasangan calon nomor urut dua yang diusung dan didukung keempat partai pendukung pemerintah tersebut.
Namun, jika benar ketiga partai berpindah ke pasangan calon nomor urut dua, tantangan besarnya adalah bagaimana mentransformasi sikap elite partai menjadi sikap para pemilih pendukung partai. Mengingat kecenderungan pemilih Jakarta yang lebih independen dan biasanya ketokohan figur lebih penting bagi pemilih dalam pilkada, sangat tidak mudah melakukan transformasi ini. Misalnya, menurut berbagai survei SMRC sepanjang 2016 hingga awal 2017, lebih dari 75 persen pemilih Jakarta memutuskan sendiri pilihannya.
PKB secara tradisional mungkin menunjukkan kaitan emosional yang cukup dekat antara elite dan para pendukungnya. Ini bisa menjadi peluang bagi pasangan calon nomor urut dua. Dengan menggandeng PKB, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang biasanya cenderung memilih PKB diharapkan juga akan mengikuti pergerakan elite partai. Tantangannya adalah sejumlah tokoh NU, seperti Kiai Ma’ruf Amin, kelihatan cenderung kurang berpihak kepada pasangan Basuki-Djarot. Sampai tingkat tertentu hal yang sama bisa juga terjadi pada PPP, yang sebagian pemilihnya mirip dengan pemilih PKB.
Yang juga sangat mungkin, partai-partai pendukung pasangan calon nomor urut satu akan menentukan sikap berdasarkan kecenderungan pilihan pendukungnya di putaran pertama. Data untuk ini pasti tersedia di partai masing-masing. Dalam exit poll SMRC pada hari pemungutan suara lalu, sekitar 70 persen pemilih PAN, 60 persen pemilih PKB, dan 50 persen pemilih PPP memilih pasangan calon tiga.
Ini artinya pemilih ketiga partai tersebut punya kecenderungan memilih Anies-Sandi. Kalau kecenderungan ini yang dipakai, maka ketiga partai ini juga sangat mungkin bergabung dengan pasangan calon nomor urut tiga. Dengan kata lain, tarik-menarik terhadap dukungan tiga partai pendukung Agus-Sylvi ini akan berlangsung sengit.
Menurut logika politik konvensional, Partai Demokrat adalah yang paling sulit diajak bergabung ke pasangan calon nomor urut dua. Selain bukan bagian dari koalisi pendukung pemerintah yang dimotori PDI-P, hubungan ketua umum partai ini dengan Ketua Umum PDI-P masih belum mulus. Beberapa peristiwa politik menjelang hari pemungutan suara 15 Februari makin menguatkan ketegangan antara Partai Demokrat dan PDI-P beserta pendukung masing-masing, bahkan antara Ketua Umum Partai Demokrat dan pihak Istana.
Apakah ini berarti Partai Demokrat akan lebih mudah ke Anies-Sandi? Mungkin saja, tapi belum tentu. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai ketua umum biasanya sangat memperhatikan kecenderungan pilihan politik publik, yang dalam hal ini berarti pemilih partainya. Di antara pendukung pasangan calon nomor urut satu, pemilih Demokrat adalah yang paling solid. Menurut data exit poll SMRC, sekitar 64 persen pemilih Demokrat mendukung Agus-Sylvi, 24 persen mendukung Anies-Sandi, dan 12 persen mendukung Basuki-Djarot.

Soliditas pendukung Demokrat memang mungkin terjadi karena ketokohan SBY yang masih mendominasi. Pergerakan SBY berpotensi untuk diikuti pendukungnya. Mengingat dukungan elektoral partai ini ada di kisaran 10 persen, maka posisi Demokrat, dan SBY, kembali penting, mungkin juga seksi.
Memahami pemilih dan pergerakannya
Exit poll SMRC menemukan lima alasan utama masyarakat memilih pasangan calon nomor urut satu. Kelimanya secara berurutan adalah karena program yang meyakinkan (27,4 persen), alasan terkait agama (17,7 persen), karena pilihan keluarga (16,5 persen), karena dianggap memperjuangkan rakyat kecil (13,4 persen), dan karena kampanyenya paling diingat (11 persen). Ada sejumlah alasan lain dengan persentase yang jauh lebih kecil.
Alasan agama tampaknya langsung dapat kita gunakan sebagai alat prediksi. Perolehan suara pasangan calon satu ada di kisaran 17 persen. Ini berarti, ada sekitar 3 persen pemilih pasangan calon satu memilih karena alasan agama. Di putaran kedua, sangat besar kemungkinan pasangan calon tiga memperoleh tambahan 3 persen dari pergerakan pemilih ini. Jika analisis ini benar, tersisa 14 persen pemilih Agus-Sylvi yang masih bisa diperebutkan.
Jika menggunakan agama sebagai predictor, kemungkinan besar cara berpikir pemilih di putaran pertama dilakukan secara dua tingkat. Pemilih Muslim yang banyak dipengaruhi agama dalam keputusan memilih pertama-tama memilah ketiga pasangan calon menjadi dua bagian: calon gubernur Muslim dan calon gubernur non-Muslim. Selanjutnya, karena ada dua calon gubernur Muslim, maka pilihan dijatuhkan atas pertimbangan faktor-faktor di luar agama.
Menurut exit poll yang sama, Anies- Sandi dipilih karena alasan memiliki program yang meyakinkan (39 persen), alasan agama (20,3 persen), pilihan keluarga (11,2 persen), kampanyenya paling diingat (10 persen), memperjuangkan rakyat kecil (9 persen), dan sejumlah alasan lain. Jadi, kalau kita bandingkan alasan memilih pasangan calon nomor urut satu versus pasangan calon nomor urut tiga, tampak faktor agama tidak begitu menonjol.
Akan tetapi, kalau kita rinci distribusi pemilih berdasarkan agama kepada ketiga pasangan calon, di kalangan Muslim, menurut exit poll itu, 47 persen memilih Anies-Sandi, 34 persen memilih Basuki- Djarot, dan 19 persen memilih Agus-Sylvi. Dengan kata lain, 66 persen pemilih Muslim memilih calon gubernur Muslim. Jumlah pemilih Muslim di Jakarta ada sekitar 86 persen.
Dengan asumsi angka partisipasi pemilih secara demografi terdistribusi secara proporsional dibandingkan yang tidak memilih, ini berarti ada sekitar 56,7 persen pemilih Muslim (di antara 86 persen) yang memilih atas dasar keyakinan agama. Angka ini dikonfirmasi oleh data lain dari exit poll yang menemukan bahwa sekitar 56 persen pemilih Jakarta setuju bahwa orang Islam tidak boleh dipimpin oleh orang bukan Islam. Kesimpulannya, faktor agama menjadi faktor yang penting dalam pilkada DKI putaran pertama.
Sementara itu, kekuatan utama pasangan calon nomor urut dua adalah posisinya sebagai petahana. Alasan utama Basuki-Djarot dipilih adalah karena program yang paling meyakinkan (67,4 persen), paling memperjuangkan rakyat kecil (15,6 persen), pilihan keluarga (8,8 persen), kampanyenya paling diingat (5 persen), dan sejumlah alasan lain. Data exit poll juga menemukan hal yang konsisten dengan data berbagai survei sebelum pilkada soal tingkat kepuasan publik kepada petahana, yaitu di kisaran 70 persen.
Inilah alasan mengapa petahana masih bisa unggul tipis dari lawan-lawannya. Namun, keunggulan sebagai petahana ini memperoleh tantangan serius, antara lain, dari faktor sosiologis.
Kalau kita sederhanakan, ada dua faktor utama yang bertarung dalam pilkada DKI putaran pertama: faktor sosiologis dan faktor ekonomi-politik (evaluasi terhadap petahana). Tentu saja kedua faktor ini dalam kenyataannya bukan faktor tunggal. Keduanya berjalin berkelindan dengan faktor lain.
Pada putaran kedua nanti, kedua faktor utama ini tetap akan berpengaruh. Namun, seberapa besar pengaruhnya, masih bergantung pada banyak hal lainnya. Faktor personalitas atau kualitas personal kandidat, baik dari segi kapasitas maupun emosional, juga memengaruhi sikap pemilih. Faktor pengaruh agama, menurut temuan berbagai survei hingga exit poll, tidak bersifat tetap. Sebelum akhir Oktober atau November, jumlah pemilih Jakarta yang meyakini orang Islam tidak boleh dipimpin non-Muslim ada di kisaran maksimal 30-35 persen.
Namun, berbagai peristiwa, seperti dugaan penodaan agama, membuat sentimen ini meningkat, hingga ke angka 50-an persen. Ia sempat turun lagi setelah pertengahan Desember ketika suasana panas politik mulai turun. Menjelang hari pemungutan suara, faktor ini kembali menguat. Sejumlah faktor lain juga mungkin berpengaruh: manajemen isu di kedua pasangan calon (termasuk di dalamnya sidang dugaan penodaan agama), intensitas proses sosialisasi selama dua bulan ke depan, dan peristiwa-peristiwa yang muncul secara tidak terduga. Maka, belum ada kandidat yang bisa ongkang-ongkang kaki menuju 19 April 2017. Putaran kedua is still anybody’s game!


Oleh Djayadi Hanan-Direktur Eksekutif SMRC; Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina ( Sumber : Harian Kompas, 22 Februari 2017)