July 30, 2015

Menangkan Pilkada, Cara Mengalahkan Patahana



Kuatnya Petahana, KPU Gelar Pilkada Serentak dalam Dua Jalur

Dari 269 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015, sebanyak 15 daerah di antaranya masih memiliki pasangan bakal calon yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum kurang dari dua. Kuatnya petahana menjadi alasan utama minimnya calon di sejumlah daerah. Pasangan bakal calon peserta pilkada harus didukung oleh minimal 20 persen kursi DPRD di daerahnya. Dengan syarat itu, masih terbuka kemungkinan penambahan bakal calon di 15 daerah yang kini pasangan calonnya kurang dari dua.

http://nulisbuku.com/books/view_book/7247/10-langkah-efektif-memanangkan-pilkada

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, Rabu (29/7), mencontohkan, di Kabupaten Asahan masih tersisa sembilan kursi dari dua partai politik atau setara dengan 20 persen total kursi DPRD. Di Kabupaten Serang masih ada 30 persen kursi DPRD dari empat parpol. Namun, kuatnya petahana membuat parpol yang belum mengusung calon berpikir dua kali. Hal ini antara lain terlihat dari kegagalan Koalisi Majapahit di Kota Surabaya. Akibatnya, pasangan petahana Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana yang diusung PDI perjuangan menjadi satu-satunya bakal calon yang telah mendaftar di KPU.

Pilkada Serentak
Daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon:
    Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Selatan (Sulut)
    Jawa Timur: Kota Surabaya; Kabupaten Pacitan; dan Kabupaten Blitar
    Jawa Tengah: Purbalingga
    Banten: Kabupaten Serang
    Sumatera Utara: Kabupaten Asahan
    Jawa Barat: Kota Tasikmalaya
    Nusa Tenggara Timur: Timor Tengah Utara
    Kalimantan Timur: Kota Samarinda
    Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
    Maluku: Kota Tidore Kepulauan
    Papua Barat: Kabupaten Sorong dan Kabupaten Pegunungan Arfak

Belum ada pasangan bakal calon yang mendaftar di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur(Sulawesi Utara). Koalisi Majapahit terdiri dari Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, dan Golkar. Dari 50 kursi DPRD Surabaya, koalisi ini punya 29 kursi. Koalisi Majapahit sempat melakukan seleksi bakal calon pasangan. Namun, menurut Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya Machmud, seleksi itu tidak direstui oleh tiap-tiap parpol anggota koalisi. Dia juga memastikan Demokrat tidak akan mengajukan pasangan calon.
KOMPASTVHingga penutupan pendaftaran pilkada serentak 2015 pada sore hari tadi (29/7), ada beberapa daerah yang hanya berisikan satu pasangan calon yang mendaftar. Banyaknya calon tunggal, jelas bakal punya konsekuensi terhadap pelaksanaan pilkada di beberapa daerah. PKB sempat mencoba membangun koalisi dengan Partai Nasdem dan PAN agar mendapat 10 kursi. Namun, Nasdem menolak calon yang akan diusung PKB. ”Kuatnya popularitas Risma membuat pasangan lain yang maju menghadapi kenyataan maju untuk kalah. Tidak ada parpol yang bersedia duduk di posisi itu,” kata Choirul Effendi, Ketua DPD Nasdem Jawa Timur.

Menghindari Konflik
Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Landjar belum mendaftar menjadi calon bupati periode 2015-2020 karena menghindari bentrokan massa pendukung. Adapun pasangan lainnya, Sachrul Mamonto-Meydi, berdalih menunggu pendaftaran Sehan Landjar-Rusdi Gumalagit. Alasannya, Sachrul adalah Ketua DPC PAN Bolaang Mongondow Timur sehingga harus mengantar Sehan yang memakai kendaraan partainya. ”Saya Ketua DPC PAN. Namun, saya justru tidak dicalonkan oleh PAN. Agar etis, saya harus mendaftarkan Pak Sehan, baru kemudian saya mendaftar sebagai calon bupati,” katanya.
Akibatnya, saat ini belum ada pasangan calon yang mendaftar di kabupaten itu. Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan, KPU di 15 daerah yang pasangan calonnya kurang dari dua kemarin mulai menyosialisasikan bahwa pendaftaran pilkada di wilayah mereka akan kembali dibuka 1-3 Agustus.

Perpanjangan pendaftaran di 15 daerah itu membuat pilkada akan berlangsung di dua jalur berbeda, tetapi tetap bermuara pada waktu pemungutan suara yang sama, yakni 9 Desember 2015. Daerah yang sudah punya minimal dua pasangan bakal calon akan menjalani tahapan pilkada sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Bagi 15 daerah lainnya diatur melalui pembaruan surat keputusan KPU daerah tentang tahapan pilkada. (GAL/ODY/ETA/ZAL,Kompas,30 juli 2015)