"Yang baru tentang pembatasan dana kampanye dan sumbangan kampanye yang bersumber dari parpol dan gabungan parpol, kita samakan dengan sumbangan badan hukum swasta sebesar Rp 750 juta," ujar Ida di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (13/7).

Ida menjelaskan pembatasan dana sumbangan dari parpol agar setera dengan sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan usaha swasta. Sumbangan dana dari parpol tersebut, kata dia, sebagai bentuk partisipasi parpol untuk mendukung dan mewujudkan pemimpin yang berintegritas.
"Esensi demokrasi itu partisipasi. Peserta pemilu diharapkan mendapat dukungan publik yang partisipasinya diwujudkan melalui sumbangan uang atau barang atau jasa. Harapan lebih luas atas partisipasi sukarela tersebut, diharapkan mampu mewujudkan pemimpin berintegritas," jelas Ida.
Ida juga mengingatkan bahwa sumbangan dari parpol tersebut bukan sebagai bentuk ikatan antara parpol dan pasangan calon. Menurutnya, sumbangan tersebut, merupakan bentuk dukungan parpol terhadap peserta pemilu."Sumbangan parpol tersebut adalah bentuk dukungan dan partisipasi parpol untuk peserta pemilu," tandas dia.
Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa dana dari pasangan calon sendiri atau peserta pilkada tidak dibatasi. Pertimbangannya, kata dia, karena pasangan calon adalah peserta pemilu."Dia (paslon) boleh mengeluarkan sumber dananya. Karena dia akan kalkulasi. Sementara kebutuhan dia, untuk mengcover kantong-kantong suara, itu yang menjadi salah satu pertimbangan," ungkap Ida.
Yustinus Paat/HA
Sumber : http://www.beritasatu.com/nasional/374456-sumbangan-parpol-untuk-kampanye-pilkada-dibatasi-rp-750-juta.html#newsletter