February 12, 2017

Verifikasi E-KTP Dapat Tangkal Kecurangan Pilkada

Verifikasi E-KTP Dapat Tangkal Kecurangan Pilkada

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dua tahun terakhir berhasil menerapkan cara verifikasi data pemilih berbasis KTP elektronik pada 160 pemilihan kepala desa di empat kabupaten. Dengan teknik ini berbagai kecurangan terungkap, antara lain menemukan 400 NIK fiktif. Berdasarkan keberhasilan itu, BPPT mengusulkan pemakaian verifikasi elektronik itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU DKI untuk pilkada pekan depan.
Hal ini disampaikan Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru, Sabtu (11/2) di Jakarta. “Saat ini BPPT telah menyiapkan perangkat elektronik dan aplikasi peranti lunaknya untuk mendeteksi keaslian KTP elektronik pemilih. Untuk itu BPPT dapat memijamkan sekitar 100 perangkat pembaca data KTP elektronik,” ujarnya. Namun, penerapannya perlu diperkuat dengan aspek legalitasnya.

Perangkat itu meliputi aplikasi pembaca chip dalam KTP elektronik dan menampilkan foto di layar ponsel berbasis Android. “Telah disiapkan juga program aplikasi smartphone NFC (Near Field Communication) untuk membaca data foto elektronik KTP elektronik. Rata-rata 4 detik untuk dapat menampilkan foto yang dibaca dari chip KTP elektronik,” katanya.
TPS rawan  Alat e-verifikasi perlu diterapkan di TPS rawan kecurangan, yang jumlah pemilih tambahannya terbilang banyak. Kecurangan, menurut Andrari, berpeluang terjadi karena pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai domisili dengan menunjukkan KTP elektronik. Sesuai peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2016,  hal ini dapat dilaksanakan antara pukul 12.00 dan 13.00 pada 15 Februari 2017. “Ini membuka peluang penggunaan KTP elektronik palsu hasil penggandaan oleh pemilih tambahan. Untuk menutup potensi kecurangan itu perlu e-verifikasi,” kata Andrari.
Sementara itu, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material Hamman Riza menambahkan, sistem e-verifikasi pemilih telah dikembangkan dan diterapkan tim perekayasa BPPT sejak 2015 pada pemilihan kepala desa secara elektronik. Pilkades secara elektronis dan serentak diterapkan di Batanghari di Jambi, Musi Rawas di Sumatera Selatan, Pemalang dan Boyolali di Jawa Tengah, serta Boalemo di Gorontalo. Hamman yakin sistem verifikasi elektronis yang telah diterapkan sejak 2005 ini dapat menangkal kecurangan dalam pilkada seiring maraknya isu KTP elektronik palsu menjelang Pilkada 2017.
“Untuk penyelenggaran pilkada yang akurat, verifikasi data pemilih di TPS tidak cukup berdasarkan undangan saja, tapi harus diverifikasi menggunakan KTP elektronik,” kata Andrari. Ada tiga pilihan teknologi e-verifikasi disiapkan BPPT, yaitu hanya menggunakan aplikasi DPT, kombinasi aplikasi DPT dan alat baca NIK KTP elektronik, dan kombinasi aplikasi DPT dengan alat baca sidik jari KTP elektronik pemilih.

Berdasarkan penerapan dua tahun terakhir ini, teknologi e-verifikasi dapat dijadikan pilihan yang optimal pada pilkada/pemilu manual karena dapat mencegah pemilih ganda, domisili pemilih tak sesuai dan NIK fiktif. Penyimpangan ini dapat diidentifikasi karena sistem e-verifikasi dilengkapi log file yang menunjukkan kehadiran pemilih di TPS. Ada proses penutupan data pemungutan suara sehingga tidak bisa diubah setelah proses penutupan TPS. Dengan demikian e-verifikasi dapat menjadi sistem kontrol proses pungut hitung suara di hari-H di TPS. “Dengan teknologi verifikasi elektronik ini dapat terlaksana pemilu yang jujur, akurat, transparan, dan akuntabel. Ini menjadi bukti hukum yang sah dan dapat diaudit,” kata Andrari. (Sumber : Kompas, 11 Februari 2017,Yun)

No comments:

Post a Comment